08/30/2026
Babak baru perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan, Reza Gladys menemui titik terang. Sempat menelan pil pahit di pengadilan tingkat pertama, artis berusia 40 tahun itu kini memenangkan gugatan banding atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kemenangan ini menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Kala itu, majelis hakim sempat menghukum Nikita Mirzani beserta asistennya, Mail Syahputra, untuk membayar uang ganti rugi hingga miliaran rupiah.
Melalui putusan banding tersebut, segala kewajiban Nikita Mirzani untuk membayar ganti rugi atas gugatan balik (rekonvensi) dari pihak Reza Gladys dinyatakan gugur. Majelis hakim Pengadilan Tinggi menilai kerugian yang diajukan oleh pihak penggugat rekonvensi tidak didasari oleh bukti kuat.
Lebih lanjut, pihak Nikita Mirzani juga menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi ini menjadi bukti bahwa klaim kerugian materiil maupun immateriil yang selama ini digemborkan oleh pihak Reza Gladys hanya klaim sepihak.
"Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, dikutip Grid, Sabtu (29/8/2026).
Status hukum sang artis kini sepenuhnya bersih dan bebas dari jeratan tuntutan, termasuk perihal ganti rugi dalam ranah perkara perdata tersebut.
Sumber: JS Tivi