14/08/2026
Menciptakan Akad Baru
Sebelumnya Syekh Ahmad Mamdouh menyinggung bahwa ulama kontemporer terbagi menjadi dua golongan dalam menyimpulkan kedudukan akad musammā (yang sudah terdaftar istilahnya di fikih turats). Apakah dalam menanggapi permasalahan kasus muamalat kontemporer itu—dalam terapannya—hanya terbatas pada akad musammā?
Tidak, melainkan akad-akad yang musammā itu adalah sebagai contoh/sampel yang ada pada praktik-praktik muamalat yang telah terjadi secara umum. Maka ketika menemukan kasus baru dalam muamalat yang masalah tersebut belum bisa dikaitkan ke dalam akad-akad musammā—baik itu dalam format akad bashīth (kontrak tunggal) ataupun multi akad (hybrid contract)—di sini bolehlah untuk mencermatinya dengan akad baru.
Ini yang diamini oleh mayoritas ulama. Adapun minoritas, bahwa akad musammā itu sifatnya tawqīfī (paten) alias tidak bisa ditambah-tambah dan tidak menerima adanya inovasi akad baru.
Yang perlu dinotice—tegas Syekh Ahmad Mamdouh—bahwa dengan diperbolehkannya menciptakan akad baru, bukan berarti setiap akad yang tampaknya baru itu adalah akad baru. Dan bukan segala sesuatu yang baru dalam muamalat itu dapat dikatakan juga sebagai akad baru.
Ada empat pengklasifikasian yang dijabarkan oleh beliau:
1) Akad lama dengan istilah baru. Esensinya sama, tapi yang berbeda dari segi penamaannya.
Contoh: Praktik jual-beli ’īnah. Secara istilah modern di-update menjadi tamwīl atau ḥarqu-l-baḍāi’. Praktik ini semacam pembiayaan dana tunai untuk menyediakan likuiditas bagi individual atau perusahaan. Secara hukum jual-beli ’īnah bagi sebagian ulama itu boleh. Biarpun istilahnya baru selagi konsepnya itu sama, maka tidak akan mengubah hukumnya. Sebab secara kaidah “العبرة في العقود بالمقصود والمعاني لا بالمباني والألفاظ“.
2) Akad yang secara konseptual terbilang baru, tapi ia hanya tersusun dari beberapa gabungan akad musammā, alias multi akad.
Contoh:
- Akad IMBT. Di dalamnya tersusun daripada akad sewa dan janji untuk dijual ataupun dihibahkan di akhir tempo.
- Akad murabahah lil āmir bi-sy-syirā`, di dalamnya ada janji untuk membeli. Pihak bank membelikan alat komoditas yang dipesan (oleh nasabah) dari perusahaan tertentu lalu menjualnya ke pihak nasabah.
- Praktik kartu kredit, yang di dalamnya bisa mencakup beberapa akad seperti kafalah, hawalah, wakalah, dan qarḍ tergantung jenis kartunya.
3) Akad baru secara riil. Skema dan instrumennya tidak didapati pada akad musammā atau di fikih turats.
Contoh:
- Hak menggunakan trade mark (merk bisnis). Atau sejenis hak kekayaan intelektual, hak cipta, dll.
- Layanan cloud (cloud computing) berbayar, semacam sistem penyimpanan, pengolahan, ataupun akses data melalui internet.
4) Yang baru dari segi perangkat atau mekanisme di dalam akad tersebut, bukan pada istilahnya.
Contoh: Jual-beli online, baik alat komoditas secara umum atau berupa emas/perak. Yang mana berefek pada serah-terimanya (qabḍ), apakah ia hakiki atau simbolis (ḥukmi). Juga mekanisme pembayarannya yang dilakukan secara digital melalui mesin EDC, dll.
Syekh Ahmad Mamdouh menegaskan, ketika Anda dihadapkan oleh permasalahan baru dalam fikih muamalat, atau berupa akad baru. Maka yang perlu dicermati adalah:
1. Memahami hakikat permasalahan, apakah secara format dalam fikih muamalat itu diperbolehkan atau butuh akan dalil spesifik.
2. Terlepas dari penamaan atau istilah yang digunakan, perlu untuk mengenal lebih dekat esensi daripada akad tersebut.
3. Memahami tuntutan sosial dan ketentuan syarat yang mendorong terjadinya akad seperti.
4. Memahami neraca risiko yang diakibatkan dari akad baru/praktik tersebut, mana pihak yang diuntungkan dan mana yang dirugikan.
5. Meninjau apakah praktik tersebut terbebas dari hal-hal yang diharamkan seperti garar, riba, tadlis, mudarat, dll, atau tidak.
Sehingga terbitlah kesimpulan bahwa hukum asal daripada menciptakan akad baru adalah boleh sebagai bentuk realisasi atas maslahat umat.
Dan dapat dipahami bahwa prosesi takyīf (inovasi) terhadap permasalahan baru itu ada tahapannya: Pertama, tashwīr al-mas`alah, kedua; takyīf, ketiga; terbitlah hukum, dan yang terakhir mengimplementasikan hukum tersebut terhadap masalah aktual.
Ada beberapa ḍawābith (batasan) yang wajib diterapkan agar prosesi menciptakan akad baru itu sah secara hukum, di antaranya:
1. Akad yang diciptakan berasaskan prinsip taraḍī (saling rida).
2. Terbebas dari unsur yang diharamkan seperti riba, garar fāḥisy, tadlis, tindakan mengambil harta orang lain dengan cara batil, tidak merugikan pihak lain.
3. Akad yang dibangun sejalan dengan maslahat muktabar bagi kedua pihak yang melakukan kontrak akad.
4. Memiliki prinsip keadilan antara kepentingan individual dan sosial.
Adapun faktor penyebab yang mendorong untuk menciptakan akad baru yaitu, seperti:
1. Meluasnya ladang pekerjaan yang bersifat syakhshiyyah i’tibāriyah (perusahaan/lembaga). Sehingga interaksi yang terjadi dengan sejenis lembaga/perusahaan itu berbeda dengan perseorangan, yang mana jenis tersebut tidak akan mati, sakit, memiliki sifat amanah atau tidak, juga tidak dihukumi Islam atau kafir.
2. Merajalelanya hukum positif (atau perundang-undangan) di tengah masyarakat yang menjadi pedoman suatu wilayah.
3. Dominasi peradaban Barat terhadap dunia secara universal, terlebih dalam urusan ekonomi.
4. Munculnya praktik semacam diskon Surat Berharga Komersial (SBK), pinjaman bank, surat wesel (cambiale/bill of exchange), letter of credit. Juga terpisahnya tupoksi tamwīl dalam suatu lembaga/perbankan dari konsep akad jual-beli dalam muamalat kontemporer.
| Disarikan dan ringkasan dari kelas Kajian Tematik Online bersama Syekh Prof. Dr. Ahmad Mamdouh di Iqtishaduna, dan disadur dari buku Manhaj Dār Al-Iftā` Al-Mishriyyah fī Fatāwā Al-Nawāzil fī Al-Mu’āmalāt Al-Māliyyah, hal. 492-508, bitasharruf.