Iqtishaduna

Iqtishaduna Platform dan Saluran Edukasi Fikih Muamalat, Ekonomi Islam, Akhlak, dan Keislaman

♻️ KAJIAN KITAB FIKIH MUAMALAH ♻️BismillāhirraḥmānirraḥīmKajian Kitab:أساسيات في العقود الماليةAsāsiyyāt fī Al-‘Uqūd Al-...
07/09/2026

♻️ KAJIAN KITAB FIKIH MUAMALAH ♻️

Bismillāhirraḥmānirraḥīm

Kajian Kitab:
أساسيات في العقود المالية
Asāsiyyāt fī Al-‘Uqūd Al-Māliyyah
Karya Al-Habib Dr. Zain bin Muhammad bin Husain Al-Aydrus

Kajian kitab bersama Iqtishaduna & Misykah Society yang akan ditemani oleh khadim
Ust. Andrian Rizki, Lc., Dipl.

Urgensi: Peserta kajian dapat memahami dasar-dasar utama dan sebab-sebab larangan dalam fikih muamalah serta implementasinya terhadap isu-isu aktual di ranah transaksi modern dan perbankan.

Kajian dimulai pada:
Sabtu, 12 September 2026 Pukul 11.00 WLK / 15.00 WIB

🗓️ Berlanjut setiap: Sabtu, Ahad, dan Senin (10x Pertemuan)
⏳Pukul 11.00 WLK / 15.00 WIB
📍Via Google Meet (Daring)
Link akan disediakan di grup kajian
(Tersedia Rekaman Video)

📌Gratis & Untuk Umum📌

Benefit Kajian:
1. Penjelasan dasar-dasar dalam fikih muamalah secara praktis dan bertahap
2. Pembahasan kitab secara rinci dan menelisik isu-isu aktual dalam muamalah kontemporer
3. Video kajian full setiap pertemuan dan akses rekaman
4. Forum interaksi dan diskusi secara langsung bersama khadim kajian beserta ajuan pertanyaan
5. Pengalaman belajar dengan program Iqtishaduna Academy
6. Mendapat e-Sertifikat di akhir kajian dan ijazah (bagi yang berhak)

Link Pendaftaran
https://bit.ly/PendaftaranKajianKitabFiqihMuamalah

‼️Sebarkan Kabar Gembira Kajian ini ke 2 Grup WhatsApp Anda‼️

Ikuti Link Saluran WhatsApp berikut:
- Iqtishaduna
https://whatsapp.com/channel/0029VaznG42EwEjrPzQdme1f

Jangan lewatkan kesempatan berharga ini dan mari bergabung bersama keluarga Iqtishaduna! 😀

📲 Hotline Iqtishaduna:
wa.me/+6282334228005
——————————————————
💌 Follow our journey:
• Instagram: .academy
https://www.instagram.com/iqtishaduna.academy?igsi=MXd2b3YydmwwbDQyag%3D%3D&utm_source=qr
• Facebook: Iqtishaduna
https://www.facebook.com/share/1JPyfY6NTH/?mibextid=wwXIfr
• YouTube: Iqtishaduna Official
https://youtube.com/?si=IAXdA9xBCCh2TRQC

`“Bersama Iqtishaduna; Berwawasan dalam Ekonomi dan Muamalah”`




♻️ *[KAJIAN TEMATIK ONLINE IQTISHADUNA]* ♻️——— Edisi II ———_Bismillāhirraḥmānirraḥīm_Dengan Tema:*العبر الاقتصادية من حي...
29/08/2026

♻️ *[KAJIAN TEMATIK ONLINE IQTISHADUNA]* ♻️

——— Edisi II ———

_Bismillāhirraḥmānirraḥīm_

Dengan Tema:
*العبر الاقتصادية من حياة النبي محمد رسول الله*
(Pelajaran Ekonomi dari Kehidupan Nabi Muhammad Rasulullah)

Bersama:
*Prof. Dr. Asyraf Muhammad Dawwabah*
(Profesor Finansial dan Ekonomi Islam, Pimpinan Lembaga Akademi EAIFE, dan Penulis Buku-Buku tentang Ekonomi Islam dan Muamalah Kontemporer)

📌*FREE & TERBUKA UNTUK UMUM*📌

*Benefit Kajian*:
1. Diampu oleh narasumber hebat, kredibel, dan profesional di bidangnya
2. Mendapat wawasan dan memahami bagaimana sistem dan ideologi ekonomi Islam yang diterapkan Rasul
3. Mengambil pelajaran dan mengaplikasikan ekonomi Islam ajaran Nabi Muhammad untuk di zaman ini
4. ⁠Dapat berinteraksi secara langsung (via daring) dengan narasumber
5. Mendapat e-Sertifikat

🗓️ *Hari/Tanggal*: Sabtu, 5 September 2026
⏳*Pukul*: 12.00 WLK / 16.00 WIB
📍*Via Zoom Meeting*
(Peserta akan mendapat E-Sertifikat bagi yang hadir hingga selesai)

*Link Pendaftaran*
https://bit.ly/PendaftaranKajianTematikEdisi2

‼️Sebarkan Kabar Gembira Kajian ini ke 2 Grup WhatsApp Anda‼️

Ikuti Link Saluran WhatsApp berikut:
- Iqtishaduna
https://whatsapp.com/channel/0029VaznG42EwEjrPzQdme1f

Jangan lewatkan kesempatan berharga ini dan mari bergabung bersama keluarga Iqtishaduna! 😀

📲 Hotline Iqtishaduna:
wa.me/+6282334228005
——————————————————
💌 Follow our journey:
• Instagram: .academy
https://www.instagram.com/iqtishaduna.academy?igsi=MXd2b3YydmwwbDQyag%3D%3D&utm_source=qr
• Facebook: Iqtishaduna
https://www.facebook.com/share/1JPyfY6NTH/?mibextid=wwXIfr
• YouTube: Iqtishaduna Official
https://youtube.com/?si=IAXdA9xBCCh2TRQC

`“Bersama Iqtishaduna; Berwawasan dalam Ekonomi dan Muamalah”`



Menciptakan Akad BaruSebelumnya Syekh Ahmad Mamdouh menyinggung bahwa ulama kontemporer terbagi menjadi dua golongan dal...
14/08/2026

Menciptakan Akad Baru

Sebelumnya Syekh Ahmad Mamdouh menyinggung bahwa ulama kontemporer terbagi menjadi dua golongan dalam menyimpulkan kedudukan akad musammā (yang sudah terdaftar istilahnya di fikih turats). Apakah dalam menanggapi permasalahan kasus muamalat kontemporer itu—dalam terapannya—hanya terbatas pada akad musammā?

Tidak, melainkan akad-akad yang musammā itu adalah sebagai contoh/sampel yang ada pada praktik-praktik muamalat yang telah terjadi secara umum. Maka ketika menemukan kasus baru dalam muamalat yang masalah tersebut belum bisa dikaitkan ke dalam akad-akad musammā—baik itu dalam format akad bashīth (kontrak tunggal) ataupun multi akad (hybrid contract)—di sini bolehlah untuk mencermatinya dengan akad baru.

Ini yang diamini oleh mayoritas ulama. Adapun minoritas, bahwa akad musammā itu sifatnya tawqīfī (paten) alias tidak bisa ditambah-tambah dan tidak menerima adanya inovasi akad baru.

Yang perlu dinotice—tegas Syekh Ahmad Mamdouh—bahwa dengan diperbolehkannya menciptakan akad baru, bukan berarti setiap akad yang tampaknya baru itu adalah akad baru. Dan bukan segala sesuatu yang baru dalam muamalat itu dapat dikatakan juga sebagai akad baru.

Ada empat pengklasifikasian yang dijabarkan oleh beliau:

1) Akad lama dengan istilah baru. Esensinya sama, tapi yang berbeda dari segi penamaannya.
Contoh: Praktik jual-beli ’īnah. Secara istilah modern di-update menjadi tamwīl atau ḥarqu-l-baḍāi’. Praktik ini semacam pembiayaan dana tunai untuk menyediakan likuiditas bagi individual atau perusahaan. Secara hukum jual-beli ’īnah bagi sebagian ulama itu boleh. Biarpun istilahnya baru selagi konsepnya itu sama, maka tidak akan mengubah hukumnya. Sebab secara kaidah “العبرة في العقود بالمقصود والمعاني لا بالمباني والألفاظ“.

2) Akad yang secara konseptual terbilang baru, tapi ia hanya tersusun dari beberapa gabungan akad musammā, alias multi akad.
Contoh:
- Akad IMBT. Di dalamnya tersusun daripada akad sewa dan janji untuk dijual ataupun dihibahkan di akhir tempo.
- Akad murabahah lil āmir bi-sy-syirā`, di dalamnya ada janji untuk membeli. Pihak bank membelikan alat komoditas yang dipesan (oleh nasabah) dari perusahaan tertentu lalu menjualnya ke pihak nasabah.
- ⁠Praktik kartu kredit, yang di dalamnya bisa mencakup beberapa akad seperti kafalah, hawalah, wakalah, dan qarḍ tergantung jenis kartunya.

3) Akad baru secara riil. Skema dan instrumennya tidak didapati pada akad musammā atau di fikih turats.
Contoh:
- Hak menggunakan trade mark (merk bisnis). Atau sejenis hak kekayaan intelektual, hak cipta, dll.
- ⁠Layanan cloud (cloud computing) berbayar, semacam sistem penyimpanan, pengolahan, ataupun akses data melalui internet.

4) Yang baru dari segi perangkat atau mekanisme di dalam akad tersebut, bukan pada istilahnya.
Contoh: Jual-beli online, baik alat komoditas secara umum atau berupa emas/perak. Yang mana berefek pada serah-terimanya (qabḍ), apakah ia hakiki atau simbolis (ḥukmi). Juga mekanisme pembayarannya yang dilakukan secara digital melalui mesin EDC, dll.

Syekh Ahmad Mamdouh menegaskan, ketika Anda dihadapkan oleh permasalahan baru dalam fikih muamalat, atau berupa akad baru. Maka yang perlu dicermati adalah:

1. Memahami hakikat permasalahan, apakah secara format dalam fikih muamalat itu diperbolehkan atau butuh akan dalil spesifik.
2. ⁠Terlepas dari penamaan atau istilah yang digunakan, perlu untuk mengenal lebih dekat esensi daripada akad tersebut.
3. ⁠Memahami tuntutan sosial dan ketentuan syarat yang mendorong terjadinya akad seperti.
4. ⁠Memahami neraca risiko yang diakibatkan dari akad baru/praktik tersebut, mana pihak yang diuntungkan dan mana yang dirugikan.
5. ⁠Meninjau apakah praktik tersebut terbebas dari hal-hal yang diharamkan seperti garar, riba, tadlis, mudarat, dll, atau tidak.

Sehingga terbitlah kesimpulan bahwa hukum asal daripada menciptakan akad baru adalah boleh sebagai bentuk realisasi atas maslahat umat.

Dan dapat dipahami bahwa prosesi takyīf (inovasi) terhadap permasalahan baru itu ada tahapannya: Pertama, tashwīr al-mas`alah, kedua; takyīf, ketiga; terbitlah hukum, dan yang terakhir mengimplementasikan hukum tersebut terhadap masalah aktual.

Ada beberapa ḍawābith (batasan) yang wajib diterapkan agar prosesi menciptakan akad baru itu sah secara hukum, di antaranya:

1. Akad yang diciptakan berasaskan prinsip taraḍī (saling rida).
2. ⁠Terbebas dari unsur yang diharamkan seperti riba, garar fāḥisy, tadlis, tindakan mengambil harta orang lain dengan cara batil, tidak merugikan pihak lain.
3. ⁠Akad yang dibangun sejalan dengan maslahat muktabar bagi kedua pihak yang melakukan kontrak akad.
4. ⁠Memiliki prinsip keadilan antara kepentingan individual dan sosial.

Adapun faktor penyebab yang mendorong untuk menciptakan akad baru yaitu, seperti:

1. Meluasnya ladang pekerjaan yang bersifat syakhshiyyah i’tibāriyah (perusahaan/lembaga). Sehingga interaksi yang terjadi dengan sejenis lembaga/perusahaan itu berbeda dengan perseorangan, yang mana jenis tersebut tidak akan mati, sakit, memiliki sifat amanah atau tidak, juga tidak dihukumi Islam atau kafir.
2. ⁠Merajalelanya hukum positif (atau perundang-undangan) di tengah masyarakat yang menjadi pedoman suatu wilayah.
3. ⁠Dominasi peradaban Barat terhadap dunia secara universal, terlebih dalam urusan ekonomi.
4. ⁠Munculnya praktik semacam diskon Surat Berharga Komersial (SBK), pinjaman bank, surat wesel (cambiale/bill of exchange), letter of credit. Juga terpisahnya tupoksi tamwīl dalam suatu lembaga/perbankan dari konsep akad jual-beli dalam muamalat kontemporer.

| Disarikan dan ringkasan dari kelas Kajian Tematik Online bersama Syekh Prof. Dr. Ahmad Mamdouh di Iqtishaduna, dan disadur dari buku Manhaj Dār Al-Iftā` Al-Mishriyyah fī Fatāwā Al-Nawāzil fī Al-Mu’āmalāt Al-Māliyyah, hal. 492-508, bitasharruf.



https://youtu.be/3Bui3h5CX_g?si=iwIFvqwn7LynFBSPLink rekaman Kajian Tematik Online Edisi I bersama Syekh Ahmad Mamdouh b...
12/08/2026

https://youtu.be/3Bui3h5CX_g?si=iwIFvqwn7LynFBSP
Link rekaman Kajian Tematik Online Edisi I bersama Syekh Ahmad Mamdouh bisa diakses di YouTube kami.

Mari support agenda-agenda Iqtishaduna dengan terus share dan subscribe. Barakallah fikum.

Kajian Tematik Online Edisi IIqtishaduna Edu bersama media partne...

10/08/2026

Kaidah Fikih terhadap Pengaruh Inflasi

“Inflasi” yang berimbas pada nilai tukar uang kertas itu sifatnya bukanlah pasti, melainkan zhannî (hal yang dikira-kira).

Kita tidak tahu—secara pasti—di waktu kapan dan di angka berapa uang kertas itu mengalami penurunan nilai. Setiap individu pasti berbeda-beda dalam mengambil kesimpulan dalam perhitungannya. Sehingga yang dijadikan pegangan adalah kaidah “اليقين لا يزول بالشكّ (keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan)”; yakni kita yakin bahwa si A pinjam uang dengan nominal 10 juta, namun di lain sisi kita ragu di angka berapa—tepatnya—nominal tersebut mengalami penurunan nilai tukar? Sebab tingkat fluktuasi pada uang kertas itu sifatnya kerap tidak pasti.

Berlaku juga implementasi daripada kaidah “tidak boleh adanya garar (ketidak-jelasan)”. Maka dengan mengadopsi kaidah ini kita dapat menyimpulkan bahwa utang harus dikembalikan sesuai dengan nominal ketika dia berutang.

Begitupun jika orang yang berutang tadi ditagih pelunasannya dengan nominal lebih; karena alasan inflasi, maka berbuahlah kaidah bahwa “الضرر لا يزال بمثله (kerugian tidak bisa digantikan dengan kerugian yang serupa)”.

Sebagaimana inflasi itu terjadi, hakikatnya bukan si pengutanglah yang menjadi asal penyebabnya. Namun karena beberapa faktor yang akarnya itu bersifat makro, kalau kata Syekh Muhammad Al-Asyqar, disebabkan oleh seperti maraknya praktik ribawi di suatu wilayah, menurunnya aktivitas produksi, dan konflik internal pemerintah maupun eksternal; yang berdampak pada stabilitas nilai uang kertas. Wallahu A’lam.

| Disarikan dari buku Al-Qawā’id Al-Syar’iyyah karya Dr. Muhammad Abdul Halim Umar (Pimpinan Markaz Shālah Kāmil li Al-Iqtishād Al-Islāmī)

♻️ [KAJIAN TEMATIK ONLINE EKONOMI & MUAMALAT] ♻️BismillāhirraḥmānirraḥīmIqtishaduna dengan media partner Teras Tafaqquq ...
01/08/2026

♻️ [KAJIAN TEMATIK ONLINE EKONOMI & MUAMALAT] ♻️

Bismillāhirraḥmānirraḥīm

Iqtishaduna dengan media partner Teras Tafaqquq & PAKEIS telah hadir untuk Anda dalam “Kajian Tematik Online” yang berfokus pada materi ekonomi & fikih muamalat kontemporer bersama narasumber hebat, profesional, dan berpengalaman di bidangnya dari berbagai kancah dunia Islam.

Dengan tema:
“استحداث العقود؛ حقيقته وتكييفه الفقهي في المعاملات المالية المعاصرة”
(Menciptakan Akad Baru; Eksistensi dan Takyīf [Inovasi]-nya dalam Muamalat Keuangan Kontemporer).

Bersama:
Prof. Dr. Ahmad Mamdouh
(Penasihat Grand Mufti Republik Mesir & Komisi Fatwa Dar Al-Ifta`)

📌 Free & Terbuka untuk Umum 📌

🗓️ Hari/Tanggal: Sabtu, 8 Agustus 2026
⏳Pukul: 14.00 CLT / 18.00 WIB
📍Via Zoom Meeting
(Peserta akan mendapat E-Sertifikat)

Link Pendaftaran
https://bit.ly/PendaftaranKajianTematikOnline

‼️Sebarkan Kabar Gembira Kajian ini ke 2 Grup WhatsApp Anda‼️

Ikuti Link Saluran WhatsApp berikut:
- Iqtishaduna
https://whatsapp.com/channel/0029VaznG42EwEjrPzQdme1f
- Teras Tafaqquh
https://whatsapp.com/channel/0029VayAoDe2UPBOzJzXzN1Q

Jangan lewatkan kesempatan berharga ini dan mari bergabung bersama keluarga Iqtishaduna! 😀

📲 Hotline Iqtishaduna:
wa.me/+6282334228005
——————————————————
💌 Follow our journey:
• Instagram:

https://www.instagram.com/iqtishadunaedu

https://www.instagram.com/ruangliterasinet?igsh=emllcWJ6NmszZ2tk
• Facebook: Iqtishaduna
https://www.facebook.com/share/1JPyfY6NTH/?mibextid=wwXIfr
• YouTube: Iqtishaduna Official
https://youtube.com/?si=IAXdA9xBCCh2TRQC

`“Bersama Iqtishaduna Membangun Fikih Ekonomi Berwawasan”`




Transaksi Online di dalam MasjidDemi menjaga kemuliaan Rumah Allah, Nabi Muhammad Saw. sendiri telah melarang segala pra...
22/07/2026

Transaksi Online di dalam Masjid

Demi menjaga kemuliaan Rumah Allah, Nabi Muhammad Saw. sendiri telah melarang segala praktik yang menjadikan masjid sebagai fasilitas mencari keuntungan duniawi. Sebagaimana diketahui adalah keharaman praktik jual-beli secara riil di dalam masjid. Adapun jika itu dilakukan secara online (lewat android/sejenis alat elektronik) dan posisinya di dalam masjid, dalam menanggapi wacana ini, Syekhuna Dr. Asyraf Dawwabah berkesimpulan bahwa hukumnya sama. Yakni melakukan transaksi jual-beli online di dalam masjid itu haram. Sehingga praktik ini harus dihindari, kecuali memang ada “keperluan”. Namun jika sekadar lihat-lihat atau scroll, maka belum dianggap sebagai jual-beli.

Kata Dr. Asyraf, “keperluan” yang dimaksud di sini bersifat darurat. Contoh:
- Si fulan dalam kondisi begitu lapar, mau tak mau ia harus order makanan secara online.
- ⁠Si fulan dituntut untuk bayar sewa rumah ketika itu juga secara online.
- ⁠Dia butuh pulsa untuk menghubungi ambulan atau sebab situasi terdesak.

Tidak bisa dibenarkan jika kemudian berdalih kalau tempat transaksinya itu dilakukan di platform atau HP, bukan masjid. Konsekuensinya tetap, selama ragamu ada di dalam masjid—meskipun transaksi itu dilakukan secara online—maka tetap dikatakan di dalam masjid. Dan itu terlarang.

Adapun praktik seperti membayar utang via transfer, mengirim uang nafkah, sedekah, ataupun hibah, maka itu boleh sebab bukan termasuk transaksi mu’āwadhah (pertukaran), melainkan adalah tabarru’. Wallāhu A’lam.

Address

Kasr Al Shok, El-Gamaliya
Cairo
26

Opening Hours

Monday 9am - 5pm
Tuesday 9am - 5pm
Wednesday 9am - 5pm
Thursday 9am - 5pm
Saturday 9am - 5pm

Telephone

+6282334228005

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Iqtishaduna posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share