28/08/2026
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Penegakan Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama dua hari, 27–28 Agustus 2026.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman ASN mengenai ketentuan disiplin, pembinaan, pengawasan, serta penerapan absensi digital melalui SIMPEGNAS dan SIPRESISI.
Kepala BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir berpesan agar Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris, dan pengelola kepegawaian terus meneruskan pemahaman tersebut kepada ASN di lingkungan masing-masing melalui pembinaan yang berkelanjutan, objektif, dan bertanggung jawab.
Disiplin bukan sekadar kepatuhan, tetapi merupakan cerminan tanggung jawab, integritas, dan komitmen ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
ASN Disiplin, Profesional, dan Berintegritas untuk Pelayanan yang Lebih Baik.