22/07/2020
kali ini saya akan membahas mengenai Hukum Perjanjian,
latar belakang kenapa saya membahas ini, karena ada yang pernah bertanya sebelumnya,
“Apakah saya bisa membuat perjanjian dengan pasangan saya, yang melarang supaya pasangan saya tidak selingkuh?”
awalnya saya sedikit kaget dengan pertanyaannya, karena yang bertanya masih cukup muda, namun memang pertanyaan seperti ini sudah sering saya jumpai ketika ada yang bertanya mengenai Perjanjian Kawin
Oke, mari kita bahas dari dasarnya dulu, yaitu Perjanjian itu sendiri
perjanjian yang kita kenal, berasaskan “kebebasan berkontrak” yang diatur di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1338 yaitu: (ada 5 asas, tetapi disini kita tidak membahasnya, bisa lihat di asas-asas)
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
dari pasal tersebut, semua perjanjian mengikat sebagai undang – undang bagi pihak yang membuat, dengan catatan “DIBUAT SECARA SAH”
lalu bagaimana cara perjanjian itu sah? mari kita lihat pada pasal 1320 KUHPer :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2, kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang
kita akan bahas satu persatu
1.kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, yaitu : adanya persetujuan akan isi dari perjanjian, pokok – pokok yang diperjanjikan disetujui secara s**a rela, tanpa adanya paksaan, kekhilafan, ataupun penipuan
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan, yaitu: orang tersebut sudah dewasa dan dapat bertidak mengenai perbuatan hukum untuk dirinya, dan diperbolehkan melakukan perbuatan hukum (dewasa dalam UU ada 3, umur 18 secara perdata, umur 21 secara pidana, dan telah menikah untuk hukum perkawinan), jika umur 16 tahun telah menikah, maka ia disebut dewasa. tetapi ada juga yang sudah berumur dewasa namun tidak cakap, yaitu = orang dalam pengampuan, orang gila, dalam putusan pailit. (Menurut pasal 1329 KUHPer, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.)
3. suatu pokok persoalan tertentu, yaitu : ada hal yang diperjanjikan contohnya adalah hak dan kewajiban, barang – barang yang dapat diperdagangkan
4. suatu sebab yang tidak terlarang, yaitu : isi dari perjanjian tidak melanggar undang – undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum (contoh, jual beli narkoba, perdagangan manusia)
sampai disini kita telah memahami apa itu perjanjian dan syarat sahnya suatu perjanjian, mari kita bahas pertanyaan awal diatas
“Apakah saya bisa membuat perjanjian dengan pasangan saya, yang melarang supaya pasangan saya tidak selingkuh?”
jawabannya bagaimana? Bisa dan Tidak Bisa, tergantung isi dari perjanjian itu lagi,
jika isinya hak dan kewajinan, dimana kewajibannya tidak selingkuh, dan sanksinya adalah putus hubungan/cerai (saya rasa tidak perlu dibuatkan perjanjian) jawabannya bisa.
jika isinya berjanji tidak selingkuh, dan sanksinya jika selingkuh adalah seluruh harta menjadi milik pasangan, atau (maaf) memotong lengan, dan sebagainya, jawabannya tidak bisa, karena sudah pasti melanggar point nomor 1 pasal 1320 KUHPer, yaitu adanya paksaan, dan tentunya ditandatangani tanpa s**arela. belum lagi kita melihat dari sisi point nomor 4, tidak melanggar UU, Kesusilaan dan/ ketertiban umum.
Akhir kata… demikian sedikit pembahasan yang saya sampaikan, semoga bermanfaat;
tinggalkan kesan dan pesan jika anda merasakan manfaat dari tulisan ini.
Terimakasih telah membaca..