Status Acheh dalam NKRI

Status Acheh dalam NKRI Tipuan Muslihat Pemerintah Pusat Yang Selalu Memberikan Janji Semu Kepada Rakyat Acheh Semenjak di M Kali ini Tengku Hasan M.

“Setelah mencicipi nikmatnya kegagalan dalam perjuangan D.I di Acheh, rakyat Acheh terhempas p**as dalam ranjang permainan politik penguasa Indonesia yang menjanjikan “Daerah Istimewa” untuk Acheh. Enam belas tahun kemudian [1976], muncul lagi konflik baru antara Acheh-Indonesia. Di Tiro memploklamirkan Acheh sebagai negara merdeka atas dasar negara sambungan [Successor State]. Tetapi kemudian per

juangan yang sudah mendapat tempat dalam arena politik dunia internasional, tiba-tiba terjungkal dalam perjanjian Helsinki [Helsinki Accord] pada 15 Agustus 2005. Persoalan-persoalan di sekitar Perjanjian Helsinki dibeberkan disini, sebagai fakta sejarah yang tidak boleh ditutup-tutupi.”

(Dalam pengantar buku : “Status Acheh dalam NKRI")

Tiro Memanggil | Ini Mesjid Tuha peninggalan Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman di Gampong Dayah Blang, Kec. Tiro Truse...
05/10/2019

Tiro Memanggil |

Ini Mesjid Tuha peninggalan Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman di Gampong Dayah Blang, Kec. Tiro Truseb Kab. Pidie. Berdiri pada tahun 1206 H atau 1784 M (Berdasarkan Berdirinya Zawiyah), karena didekatnya ada Zawiyah Tuha (Dayah Tuha) Teungku Chik Dayah Cut atau Teungku Muhammad Amin Dayah Cut, Guru sekaligus Paman dari Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman.

Sebagai sebuah warisan sejarah yang sangat berharga, kondisinya sangat memprihatinkan. Bukan saja karena tidak aktif lagi, lebih dari itu. Luput dari perhatian kita semua. Hal yang menyedihkan adalah puncaknya hampir rubuh, dalamya dipenuhi dengan daun kering yang jatuh, ornamennya sangat indah, bahkan masih terdapat Tambô (Beduk), Mimbar Khutbah dan beberapa warisan lainnya.

Jika puncaknya rubuh, maka akan menghilangkan keasliannya sekaligus jejak sejarahnya yang agung. Maka, kami dari Institut Peradaban Aceh ingin menggalang dana (dibutuhkan kisaran Rp.15.000.000) setidaknya untuk kayu penompang, biaya tukang dan perbaikan kubah agar tidak roboh dalam waktu dekat.

Setelah itu akan kita upayakan pemugaran sebagai salah satu situs dan destinasi wisata, setidaknya menjadi titik icon "Museum Teungku Hasan di Tiro". [HA]
_______

"Kelak, Di Mana Mencari?"

Dinding bagian paling bawah Mesjid Tuha ini terbuat dari papan kayu utuh. Dengan ketebalan rata-rata 7 cm, tinggi 90 cm dan panjang sekitar 13 meter. Kami tidak terlalu memiliki kemampuan banyak untuk mengidentifikasikan jenis kayunya. Namun, dari beberapa cirinya dapat kami perkirakan termasuk golongan kayu dengan tingkat kekuatan kelas I dan keawetan kelas II.

Sayangnya ia tak akan lama lagi berdiri di Tanah Tiro, tempat lahir para syuhada yang agung itu. Bukan karna tak mampu menahan cuaca, serangga ataupun jamur, tapi ia tak mampu menahan lajunya gairah betonisasi. Dan yang paling keras melawan ketidak pedulian. Kami yakin, satu, dua, atau tiga generasi mendatang, akan bergairah mencari masjid-masjid dan bangunan serupa ini. Mereka ingin sekali membersihkan debu yang menempel di kayu-kayu serupa ini dengan lidah mereka, tapi sungguh sayang mereka terlahir di zaman sesudah kita. [AP]
________

Maka dengan ini, siapapun generasi terbaik yang masih cinta kepada Aceh dan warisannya untuk bisa berdonasi untuk gerakan ini ke nomor rekening BNI 0758963899 a.n Haekal Afifa.

Donasi ini kerjasama Institut Peradaban Aceh, Pedir Museum Manuscript, dan Aceh Darussalam Academy serta kawan-kawan kebudayaan dan sejarah Aceh lainnya.

*Khusus Pegiat Tiroisme, donasi ini diwajibkan.

Salam
Haekal Afifa (CP. 081360181380)

Terhitung tgl 21 Agustus 2019, pihak TNI mengultimatum Kepala Desa, untuk menandatangani surat pernyataan kepemilikan ta...
24/08/2019

Terhitung tgl 21 Agustus 2019, pihak TNI mengultimatum Kepala Desa, untuk menandatangani surat pernyataan kepemilikan tanah TNI di Meunasah Kulam.

TNI memberi waktu satu minggu, jika tidak, seluruh bangunan, rumah, di tanah tersebut akan digusur dengan menggunakan alat berat.

Sumber : https://t.co/QXephBtsyC

Nasihat Dr Tgk Hasan Muhammad di Tiro dalam bukunya Atjèh di Mata Donja yang diterbitkan pada 15 Maret 1968, di New York...
12/06/2019

Nasihat Dr Tgk Hasan Muhammad di Tiro dalam bukunya Atjèh di Mata Donja yang diterbitkan pada 15 Maret 1968, di New York, AS.

Ia menekankan agar orang Aceh perlu memiliki marwah, integritas dan pentingnya memiliki komitmen pada jati diri.

Misalnya, dalam pengantar buku itu diingatkan jika kita melihat diri kita sebagai bangsa yang hina, lemah, tidak mulia, ditipu, diperintahkan oleh orang lain, menyembah bangsa lain dan menerima perintah orang lain yang ke Aceh, maka kita akan hancur. Nama Aceh akan hilang dan menjadi jajahan serta budak bangsa lain.

Menurut Hasan Tiro, jika kita melihat Aceh seperti bangsa yang hina, maka tidak akan ada lagi cita-cita dan semangat menjadi mulia; Jika kita melihat diri kita lemah, maka tidak akan ada lagi semangat kepahlawanan; Jika kita melihat diri kita bodoh, itu berarti kita sudah mengikuti kemauan orang lain yang akibatnya kita akan ditipu.

Sebaliknya, jika kita memandang Aceh sebagai bangsa mulia, tidak bodoh, tidak lemah, berani, tahu apa kepentingan kita, serta paham mengatur negeri kita dan pantang dijadikan budak oleh bangsa lain, maka kita bisa bangkit kembali. Aceh menjadi makmur dan tidak pernah hilang dalam lipatan sejarah dunia.

Pesan dan nasihat itu mengisyaratkan bahwa setiap orang Aceh mesti memiliki prinsip hidup dan tidak bermental penjilat.

Setia pada kawan dalam s**a dan duka selama ikut perintah Allah. Tidak mengambil lawan menjadi kawan dengan memberikan posisi kunci, dan berani tampil apa adanya atau hidup sederhana.

Bagaimana posisi Aceh sekarang?

Kala itu, tidak ada pembelaan apapun dari orang lain. Apalagi mengadakan Aksi Akbar Bela Aceh sambil mengelilingi Istana...
04/05/2019

Kala itu, tidak ada pembelaan apapun dari orang lain. Apalagi mengadakan Aksi Akbar Bela Aceh sambil mengelilingi Istana Indonesia. Kecuali, diri kita sesama bangsa Aceh.

Kala itu, tidak ada pembelaan dari para agamawan lain bahwa ini adalah tindakan terkutuk yang dilakukan negara. Apalagi, sampai mengadakan Shalat Ghaib berjamaah di mesjid-mesjid, stadion-stadion di ibukota negara. Kecuali, hanya ulama kita dan sesama bangsa Aceh.

Kala itu, tidak ada hasil ijtima' apapun dan dari siapapun yang mampu menggerakkan jiwa-jiwa manusia sebagai tanda persoalan darah lebih penting dari persoalan pemilihan kepala negara. Kecuali, hanya kita bangsa Aceh yang saling duduk memanusiakan manusia.

Saya tidak pernah lupa. Tidak ada cerita tersadis yang pernah kubaca selain kisah para santri yang diberondong bersama gurunya. Tidak ada film terpilu yang pernah kutonton selain para perempuan, anak-anak dan orangtua tanpa senjata yang ditembak secara babi-buta. Tidak ada berita tersedih yang pernah kudengar selain mereka yang diikat batu, dililit kawat lantas ditenggelamkan dalam keabadian semesta.

Doa Untuk kalian yang telah menulis sejarah negeri ini dengan darah dan airmata. Aku tak pernah lupa jika mereka melebihi Belanda!

Simpang KKA, 3 Mei 2019

10/04/2019

Dulu Tokoh Ulama Beutông dan Santrinya dibunuh. Sekarang Tanahnya dirampok. Jadah!

- Haekal Afifa -

09/04/2019
GOLPUT dan KAMPANYE GOLPUT Bukan PidanaRangkaian tahapan pemilihan presiden 2019 telah dimulai. Di tengah hiruk pikuk pe...
02/04/2019

GOLPUT dan KAMPANYE GOLPUT Bukan Pidana

Rangkaian tahapan pemilihan presiden 2019 telah dimulai. Di tengah hiruk pikuk pendukung kedua calon, baik di kehidupan sehari-hari maupun di sosial media, terdapat kelompok lain yang cenderung tidak mendukung salah satu pasangan calon atau mitra koalisinya.

Kelompok ini muncul karena berbagai alasan. Seperti tidak ada satupun dari capres-cawapres dan koalisinya yang bersih dari isu korupsi, perampas ruang hidup rakyat, tersangkut kasus hak asasi manusia, maupun aktor intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Namun belakangan, kemunculan kelompok yang tidak mendukung salah satu pasangan calon presiden itu, dianggap sebagai sesuatu yang buruk atau tidak patut. Padahal dalam kehidupan demokrasi, tidak memilih adalah juga hak, seperti halnya memilih; dan setiap orang memiliki kebebasan dalam menjalankan hak pilihnya tersebut.

Kehadiran kelompok yang tak memihak kedua pasangan politisi itu seharusnya dibaca sebagai ekspresi protes atau penghukuman terhadap mekanisme penentuan capres-cawapres oleh partai
politik yang masih didominasi pertimbangan politik praktis dan mengesampingkan nilai-nilai seperti integritas individu, ataupun rekam jejak yang bersih, anti-korupsi, dan berpihak pada hak asasi
manusia.

Lagip**a, terbatasnya pilihan calon-calon pemimpin bukanlah terjadi secara alamiah, melainkan didesain dan dibentuk sedemikian rupa. Hal ini dapat dilihat dari kondisi-kondisi dalam sistem politik kita sebagai berikut:

1. Syarat terbentuknya partai yang dipaksakan nasional, sehingga hanya partai-partai modal besar yang dapat ikut pemilu dan sistem politik kita menutup adanya partai lokal, kecuali di Aceh yang memiliki Otonomi Khusus.

2. Dalam sistem partai modal besar itu, masih ada sistem presidential threshold, di mana seseorang hanya bisa dicalonkan sebagai presiden jika didukung 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau 25 persen suara nasional. Jadi meski sebuah partai politik telah lolos verifikasi nasional dengan syarat yang berat dan berbiaya mahal, telah punya kursi di DPR, tapi tidak dapat serta merta mencalonkan siapapun sebagai Presiden Republik Indonesia.

Syarat yang berat untuk mengajukan calon presiden ini, memaksa sesama partai modal besar, bergabung menjadi kekuatan modal yang lebih besar agar dapat mencalonkan seseorang sebagai presiden.

Padahal, pengalaman memiliki presiden secara langsung selama tiga kali sejak 2004, menunjukkan bahwa calon yang diinginkan masyarakat umum bisa berbeda dengan calon-calon yang dikehendaki para kump**an partai modal besar ini.

3. Aroma oligarki para elit ini semakin dikunci dengan tidak ada peluang mengajukan calon presiden independen. Padahal, masih dalam sistem NKRI yang sama, gubernur, bupati, atau walikota dapat dicalonkan dari jalur independen.

4. Padahal sistem rekrutmen pejabat publik lewat mesin-mesin partai modal besar bersama para sponsornya ini (oligarki) tidak selalu menjamin hasil yang baik. Dalam 13 tahun terakhir, terdapat 392 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Dan sebagian besar dari mereka dipastikan adalah pejabat yang disorongkan dan didukung lewat jalur partai-partai politik.

5. Dengan sistem politik yang oligarkis dan tertutup seperti ini pun, kedua capres dan cawapres saat ini sama-sama terjebak dalam politik identitas yang menggunakan simbol-simbol agama tertentu semata-mata untuk meraih dukungan.

Dalam situasi ketiadaan pilihan karena capres-cawapres hanya dapat diusulkan partai politik, dan partai politik hanya dapat dibentuk jika memiliki modal besar, lalu keduanya tak mewakili banyak aspirasi yang ingin melihat Indonesia bebas dari politisasi agama, maka tidak memilih salah satu pasangan calon adalah suatu pilihan dan keniscayaan dalam berdemokrasi.

Lalu apakah tidak memilih atau menjadi golput (golongan putih) itu melanggar hukum?

Posisi seseorang atau sekelompok orang yang memilih untuk tidak memilih sama sekali bukan pelanggaran hukum dan tak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar. Sebab, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak melarang seseorang menjadi golput.

Pidana dalam pemilu pada dasarnya mengatur mengenai kemungkinan Golput, namun berdasarkan pasal 515 UU Pemilu, terdapat unsur-unsur pidana yang sudah diatur dengan jelas kepada siapa pidana itu dapat berlaku.

Pasal 515 UU pemilu berbunyi :

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."

Atas dasar rumusan pasal ini, maka terdapat catatan penting yang harus diperhatikan :

Pertama, memperhatikan unsur “dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih,” dengan unsur ini maka yang dapat dipidana hanya orang yang mengegrakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikans ejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana.

Kedua, orang yang memilih golput atau mendeklarasikan dirinya Golput tidak dapat dipidana.

Masih sejalan dengan unsur sebelumnya. Seorang yang memilih golput tidak dapat dipidana. Bahwa seseorang mendeklarasikan dirinya golput adalah hak yag dijamin oleh Undang-Undang dan Konstitusi selama tidak menggerakkan orang lain menggunakan janji dan pemberian uang atau materi lainnya untuk golput.

Dengan demikian, mengambil sikap golput di dalam pemilihan presiden 2019 adalah hak politik warga negara sepenuhnya dan bukan pelanggaran hukum. Demikian juga dengan menyebarluaskan gagasan atau ekspresi tentang pilihan politik ini.

Apabila nantinya terjadi penyelidikan untuk kasus seperti ini, maka penting untuk memastikan unsur-unsur pidana dalam pasal 515 UU Pemilu harus diimplementasikan dengan ketat. Penggunaan pasal ini bagi mereka yang Golput atau melakukannya ekspresi politiknya dengan berkampanye Golput adalah pelanggarans serius bagi hak konstitusi negara.

Jakarta, 23 Januari 2019

ICJR, Kontras, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lokataru, PBHI, YLBHI

Narahubung :
Arip Yogiawan (YLBHI): 081214194445
Afif Abdul Q. (LBH Masyarakat) : 081320049060

05/06/2017

Hasan Tiro tidak tahu, kalau ideologi perjuangan GAM sudah dikubur oleh juru runding GAM di Helsinki.

[Bagian 3]

FAKTA DAN KEBENARAN SEJARAH ACEH YANG PERLU SAYA BEBERKAN KEPADA BANGSA ACEH
=============================

HASAN TIRO: “THAT’S YOU, I DON'T”
Penulis: Dr. Yusra Habib Abdul Gani
... Sambungan dari bagian 2

Sungguh miris, apabila Hasan Tiro tidak tahu, kalau ideologi perjuangan GAM sudah dikubur oleh juru runding GAM di Helsinki, yang telah mengorbankan ribuan nyawa dan kerugian harta benda rakyat Aceh sejak dipugar oleh Hasan Tiro tahun 1976.

“Kami telah membuat banyak konsesi…” (Pidato Malik Mahmud, 15/08/2005), seperti Aceh kehilangan kedaulatan, militer, jabatan Perdana Menteri dan Dewan Menteri berdasarkan (point 1.1 (a) MoU Helsinki) dan “MoU Helsinki menyisakan sejumlah masalah yang belum selesai”. (Serambi Indonesia, 16/08/2010). Artinya, MoU Helsinki ternyata menambah masalah, bukan menyelesaikan masalah!

Di mata Hasan Tiro Aceh sudah merdeka. Itu sebabnya, surat undangan kepada Yusuf Kalla (Wakil Presiden RI) untuk berkunjung ke Aceh, ditulis di atas kertas memakai lambang negara Aceh (buraq), ditandatangani oleh Hasan Tiro sebagai kepala negara Aceh.
Surat Undangan ini dinilai kontrovesial, karena dianggap telah melecehkan pemerintah RI. Akhirnya, tanpa pengetahuan Hasan Tiro, surat undangan susulan ditulis di atas kertas kosong, ditandatangani oleh Malik Mahmud.

Tidak cukup dengan itu, pimpinan GAM secara rahasia mengurus penukaran status kewarganegaraan Hasan Tiro dari warganegara Sweden kepada warganegara RI, di saat beliau dalam keadaan tidak sadar diri –koma– dan untuk melicinkan maksud tersebut, famili di Tiro tidak dilibatkan secara langsung.

Dengan begitu, famili di Tiro sama sekali tidak bertanggungjawab atas penukaran kewarganegaraan Hasan Tiro; walaupun Tengku Fauzi Tiro diminta menjadi wakil ahli waris untuk menerima sertifikat kewarganegaraan Hasan Tiro yang siserahkan oleh Menhankamhum berserta uang Rp. 15 Juta (Musanna Tiro, 13 September, 2016).

Peristiwa ini berlangsung 26 jam sebelum Hasan Tiro menghembuskan nafas terakhir pada 3 Juni 2010.
Yang pasti “semua ini terjadi semata-mata atas kemauan mereka (Malik Mahmud, Zaini Abdullah, Zakarya Saman, Irwandi Yusuf, Farhan Hamid).

Kami famili di Tiro (ahli waris), sama sekali tidak dilibatkan dalam perkara ini.” (Wawancara dengan Tengku Fauzi di Tiro, 29 Nopember 2011).

Dalam konteks ini, ”ada dua alasan, mengapa pimpinan GAM perlu segera menukar kewarganegaraan Tengku Hasan di Tiro.
Pertama, untuk memudahkan proses penguburan di Aceh (Indonesia). Kedua: untuk memenuhi tuntutan agenda politik Indonesia.” (Tengku Fauzi di Tiro, 29 November 2011).

Keabsahan perkara ini dinyatakan p**a bahwa “famili di Tiro sama sekali tidak diikut sertakan dalam proses pengurusan penukaran kewarganegaraan Hasan Tiro. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab.” (Wawancara dengan Zaidi Ubaidillah, 14 Mei 2017).

Rupa-rupanya di sebalik peristiwa ini ada agenda tersendiri, yaitu Malik Mahmud, Zaini Abdullah dan Zakarya Saman juga berhajat menukar status kewarganegaraan masing-masing menjadi warganegara RI. Ini terjadi, tepat 17 hari seusai Hasan Tiro meninggal.
Penukaran status kewarganegaraan ketiga tokoh GAM tersebut adalah tindakan “jak seutot langkah Wali Neugara” (mengikuti jejak langkah Wali Negara), sekaligus membebaskan diri mereka dari tuduhan ‘quisling’.

Semasa hidupnya, Hasan Tiro mengamanahkan supaya jasadnya dikubur disamping Ibundanya di Kampung Tiro; tetapi tidak dibenarkan oleh pimpinan GAM. (Musanna, 13 September, 2016).
Akhirnya beliau dibukurkan di kawasan kuburan Pahlawan Muereue, Aceh Besar; disamping Tengku Thjik di Tiro Muhammad Saman dan Tengku Thjik di Tiro Zainal Abidin. []

Berakhir bagian 3 dari 3.

[Foto: Malik Mahmud/pimpinan GAM dan Hasan Tiro/Wali Neugara Aceh]

04/06/2017

Hasan Tiro tersentak, terkejut dan baru sadar bahwa dirinya sudah ditipu dan dikhianati.

[Bagian 2]

FAKTA DAN KEBENARAN SEJARAH ACEH YANG PERLU SAYA BEBERKAN KEPADA BANGSA ACEH
=============================

HASAN TIRO: “THAT’S YOU, I DON'T”
Penulis: Dr. Yusra Habib Abdul Gani
... Sambungan dari bagian 1

Setelah beberapa bulan berada di Aceh, beliau mulai merasakan hal-hal yang aneh. Misalnya, ketika rombongan Wali Negara tiba di Lhok Seumawe atas undangan Bupati Aceh Utara untuk menghadiri jamuan makan malam.

Hasan Tiro menunggu dalam kamar khusus, didampingi oleh Musanna Tiro dan Muzakkir Hamid. Hasan Tiro bersama Muzakkir Abdul Hamid keluar dari kamar menuju tempat acara makan malam. Beberapa menit kemudian Musanna Tiro menyusul keluar dari kamar.

Tanpa diduga, Hasan Tiro sudahpun berada di depan pintu masuk kamar, sambil menendang, mendorong Musanna ke dalam, menutup dan membanting daun pintu. Emosi beliau hampir tidak terkendali, kesendirian, kesepian dan marah.
Musanna Tiro merasa terkejut, apa gerangan berlaku? Karena tidak tahu persis punca penyebab Hasan Tiro bertindak demikan; maka Musanna Tiro mengintip ke luar dari celah pintu.
Ternyata yang berlaku adalah, Malik Mahmud sedang berjabat tangan dan berpelukan mesra dengan dua orang petinggi anggota TNI lengkap dengan tongkat Komando dari Kodim dan Korem Lhok Seumawe.

Ketika Musanna Tiro hendak menutup pintu, Muzakkir Abdul Hamid menghampiri Musanna Tiro dan dengan suara rendah berkata:
“Wali agaknya sudah tahu, kalau kita sudah benar-benar berdamai dengan RI”.
“Apa itu Muzakkir?” tanya Musanna Tiro.
Muzakkir berpura-pura tidak mendengar dan ketika Musanna meminta konfirmasi, Muzakkir tidak melayani.
Sejak peristiwa itu, Musanna sudah curiga bahwa, sejak di Sweden lagi Hasan Tiro sesungguhnya sudah ditipu.

Peristiwa lain yang menyedihkan berlaku, ketika Hasan Tiro buat terakhir sekali masuk ke Aceh dari Malaysia –pada masa itu kesehatan beliau dalam situasi kritikal– sementara visa izin tinggal di Indonesia hampir tamat. Untuk dapat menetap lebih lama, disyaratkan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Untuk itu, Hasan Tiro cukup menandatangani formulir yang sudah disediakan oleh Bukhari Hj. Umar (pegawai yang mewakili Imigrasi Banda Aceh).
Begitu formulir disodorkan untuk diisi, raut muka Hasan Tiro merah, marah dan menolak mentah-mentah untuk menandatangani tanpa menjelaskan apa alasannya.

Hasan Tiro hanya menunjuk gambar burung Garuda –lambang negara Indonesia– pada formulir itu.
”Peue cicém njan, Musanna?”.
Musanna Tiro menjawab: “Tidak ada masalah Abua.
Ini hanyalah prosedur untuk mendapatkan visa”.
Bagaimana pun, Hasan Tiro tetap menolak menandatandatangi dan sekali lagi menunjuk burung Garuda itu.
Musanna terpaksa memperlihatkan contoh formulir miliknya yang terdapat gambar burung Garuda. Dalam situasi marah, beliau kata: “thats you, I don't Musanna”, sambil melemparkan pulpen dan meninggalkan pegawai Imigrasi.

Kemudian Musanna Tiro cari akal untuk menutup gambar burung garuda dengan kertas lain. Namun saat formulir ditandatangani, Hasan di Tiro membuka tirai kertas pelapis yang masih nampak burung garuda. Hasan Tiro mencampakkan kembali formulir itu.
Namun begitu, beliau sebetulnya sedang berdiri di depan “puntu jaring”.
Barulah pada keesokan harinya Musanna Tiro mengambil inisiatif, mem-fotocopy formulir tersebut tanpa terlihat gambar burung Garuda.
Barulah beliau menandatangani, itu pun setelah Musanna bilang: “supaya kita boleh tinggal di negeri bertuah ini sebentar lagi Abua”.
Hasan Tiro tersentak, terkejut dan baru sadar –namun tidak mampu berbuat apa-apa lagi– bahwa dirinya sudah ditipu dan dikhianati. (Musanna, 13 September, 2016).

Bersambung bagian 3 dari 3.

[Foto: Hasan Tiro dan Musanna Tiro]

  yang tersimpan rapi selama 12 tahun setelah pimpinan GAM "menyerah terhormat" di Helsinki, tanpa terpublikasi kepada R...
04/06/2017

yang tersimpan rapi selama 12 tahun setelah pimpinan GAM "menyerah terhormat" di Helsinki, tanpa terpublikasi kepada Rakyat Aceh.

Hasan Tiro menganggap Aceh sudah merdeka saat mendarat di Sultan Iskandarmuda Airport, Banda Aceh.

[Bagian 1]

FAKTA DAN KEBENARAN SEJARAH ACEH YANG PERLU SAYA BEBERKAN KEPADA BANGSA ACEH
=============================

HASAN TIRO: “THAT’S YOU, I DON'T”
Penulis: Dr. Yusra Habib Abdul Gani

TIADA mustika kata indah Tengku Hasan di Tiro untuk disajikan hari ini –tujuh tahun kepergiannya– kecuali petuah yang mengingatkan supaya pejuang GAM, tegas menentukan sikap untuk menghadapi strategi politik, militer, psy-war Indonesia dan jangan sekali-kali terpengaruh, apalagi takut kepada propaganda pemerintah RI yang hendak memperpanjang status Darurat Sivil di Aceh. (Amanat Wali Negara, 4 Desember 2004).

Namun pada akhirnya tersungkur juga, apabila juru runding GAM menerima konsep otonomi khusus (berselimut self-government) di Aceh, sekaligus mengubur cita-cita perjuangan, mengakui kedaulatan dan tunduk kepada konstitusi di bawah payung NKRI. (Mukadimah MoU Helsinki, 2005).

Semua ini berpunca dari pelbagai faktor, seperti ketidak setaraan derajat antara GAM-RI di meja berunding, tekanan CMI dan Badan dunia Internasional, GAM tidak tahan dengan ujian, tidak memiliki pengetahuan berunding –tidak menguasai istilah hukum dalam perjanjian Internasional, tidak mampu berhujah, lemah argumen, tidak jujur kepada pemimpin dan rapuh kesetiaan kepada perjuangan; walaupun Hasan Tiro telah menegaskan bahwa kesetiaan dan komitmen adalah anak kunci dalam sebuah perjuangan.

Selebihnya, konflik Aceh bukanlah berpunca dari penerapan otonomi dan pembangunan, tetapi masalah penjajahan dan kemerdekaan serta konsekuensi logisnya. Oleh itu, Aceh tetap melawan jika Indonesia masih memerangi. (Amanat Wali, 4 Desember 2004).
Garis-garis ideologi perjuangan GAM ini, ternyata tidak mampu dicerna dan dipertahankan oleh juru runding GAM di Helsinki.

Diakui bahwa, komitmen perjuangan GAM di forum diplomasi masih dapat dikawal oleh Hasan Tiro di setiap putaran rundingan antara GAM-RI di Geneva (2000-2002).
Namun pada putaran rundingan di Helsinki, Hasan Tiro mulai terasing karena alasan kesehatan sehingga tidak mampu memantau jalannya rundingan.

Selama rundingan Helsinki berlangsung, Malik Mahmud dan Zaini Abdullah mengambil alih kendali kebijakan, termasuk me-non aktif-kan telp. resmi ASNLF +46-853191275, menukarnya kepada telp: +46-853183833.
Terakhir, nomor tlp. +46-853191275 dibekukan dan secara rahasia diganti kepada No. +46-853184728. Sejak itu, Hasan Tiro terputus hubungan komunikasi dengan dunia luar.

Di celah-celah perundingan, Hasan Tiro menerima laporan bahwa “MoU Helsinki merupakan kemenangan besar, karena telah mengalahkan Indonesia dan menoreh sejarah gemilang bagi Aceh menuju merdeka. Enam pasal MoU Helsinki sudah cukup untuk mengatakan Aceh menang dan merdeka.
MoU ini telah memberi ruang kepada Aceh untuk bergerak bebas walaupun Indonesia tidak sadar akan hal ini. Aceh benar-benar merdeka –satu bendera, satu lagu dan satu bahasa– Tengku dapat kembali ke Aceh untuk memproklamirkan kemerdekaan Aceh untuk kali kedua.” (Laporan Bakhtiar Abdullah kepada Hasan Tiro (tarikh?).

Dokumen ini kami simpan. Apapun kisahnya, yang pasti Hasan Tiro baru memperoleh naskah MoU Helsinki dua minggu sebelum penandatanganan MoU Helsinki. Itupun, setelah Abdullah Ilyas mengirimnya melalui fax. dari Kantor Post Rotterdam, Belanda; bukan dari tangan juru runding GAM. (Yusra Habib Abdul Gani, Satus Aceh Dalam NKRI: 2008).

Pasca penandatanganan MoU Helsinki dikatakan: ”kita telah berhasil membuat satu perjanjian dengan pihak pemerintah Indonesia. Apa yang diputuskan merupakan satu langkah dari banyak langkah ke depan yang akan kita ambil alih untuk mengamankan dan memakmurkan Aceh.
Kita akan bentuk pemerintahan sendiri (self-government) di Aceh seperti tertulis dalam MoU sesuai dengan kehendak bangsa Aceh, seperti bebas dalam hal politik, ekonomi, pendidikan, agama, hukum, keadilan secara demokrasi.” (Malik Mahmud, 15 Agustus 2005).

Realitas yang terjadi ternyata tidak dapat diemplementasikan. Propaganda ini dipakai untuk meyakinkan Hasan Tiro supaya mau p**ang ke Aceh, yang kemudiannya dikorbankan.

Proses kep**angan Hasan di Tiro ke Aceh sempat menuai kontroversial. Pasalnya, “Wali tidak jadi p**ang ke Aceh”, tutur Muzakkir Abdul Hamid kepada Musanna Abdul Wahab (salah seorang ahli waris di Tiro).
Namun akhirnya, “Wali jadi juga p**ang ke Aceh.” (wawancara dengan Musanna Tiro, 13 September, 2016).

Sejak rencana kep**angan Hasan Tiro ke Aceh, famili di Tiro coba dihalang-halangi oleh pimpinan GAM untuk mendampingi perjalanan dari luar negeri ke Aceh. Buktinya, “Musanna Tiro tidak disertakan satu pesawat bersama rombongan Hasan Tiro dari Kuala Lumpur ke Aceh.” (Musanna Tiro, 13 September, 2016).

Protokuler sudah diatur sedemikan rupa, termasuk teks pidato Hasan Tiro telah siap untuk dibacakan di Masjid Baiturrahman, yang antaranya menyebut: “… …”.
Teks inilah yang dijadikan alasan pembenar dan rujukan politik GAM untuk dipasarkan di Aceh. Pada hal Hasan Tiro tidak tahu-menahu soal kalimat tersebut. (Musanna Tiro, 13 September, 2016).

Tragisnya, Hasan Tiro menganggap bahwa Aceh sudah merdeka saat mendarat di Bandara Iskandar Muda, Banda Aceh; yang dihadiri oleh lautan manusia menyambut dan suasana haru ketika menyampaikan pidato di Masjid Baiturrahman.

Bersambung bagian 2 dari 3.
___________

Foto: Juru Runding GAM di Helsinki.
(Nurdin Abdurrahman, Nur Djuli, Malik Mahmud, Zaini Abdullah, Bakhtiar Abdullah).

Address

Banda Aceh

Website

https://www.dropbox.com/s/v09g7wqodc1ui0a/StatusAchehdalamNKRI.pdf

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Status Acheh dalam NKRI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Status Acheh dalam NKRI:

Share