09/08/2026
1. Mulainya dari hak petani
UNDROP atau United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas diadopsi Majelis Umum PBB melalui Resolusi A/RES/73/165 pada 17 Desember 2018. Deklarasi ini memberikan kerangka hak yang sangat luas bagi petani, termasuk hak atas tanah, benih, sumber daya alam, pangan, lingkungan, organisasi, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.
UNDROP tidak melihat petani hanya sebagai penerima bantuan atau objek pembangunan. Petani ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak dan kemampuan menentukan sistem produksi, pangan, ekonomi, serta masa depannya sendiri.
2. Kedaulatan pangan; petani menentukan sistem pangannya.
Konsepsi SPI, kedaulatan pangan bukan sekadar "Indonesia mampu memproduksi beras sendiri".
Lebih luas dari itu: rakyat dan petani mempunyai hak menentukan bagaimana pangan diproduksi, untuk siapa pangan diproduksi, dengan cara apa, dan bagaimana sistem pangan tersebut dikelola.
Kedaulatan pangan sebagai pemenuhan pangan melalui produksi lokal, dengan sistem pertanian berkelanjutan, ramah lingkungan, sesuai budaya lokal, dan memberikan ruang bagi petani untuk menentukan sistem pertanian dan pangan mereka sendiri.
Selamat berakhir pekan dulur petani SERIKAT PETANI INDONESIA
"Koperasi yang dibangun SPI memiliki identitas dan tujuan yang lebih kuat, yaitu sebagai alat perjuangan ekonomi anggota, bukan sekadar badan usaha"
Kerangka perjuangan Serikat Petani Indonesia (SPI), hubungan kedaulatan pangan β agroekologi β koperasi sebenarnya sangat erat dan dapat dipahami sebagai satu kesatuan perjuangan, bukan tiga program yang berdiri sendiri.
Secara eksplisit, Serikat Petani Indonesia menyatakan bahwa reforma agraria, agroekologi, kedaulatan pangan, dan koperasi merupakan satu paket yang tidak dapat dipisahkan, sementara koperasi ditempatkan sebagai alat perjuangan ekonomi petani.
"lanjut ke post berikutnya ya, terimakasih" π
https://spi.or.id/pendidikan-koperasi-perkuat-jalan-petani-menuju-kedaulatan-pangan-di-jambi