12/12/2021
Sore
Perusahaan industri maupun pertambangan mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian menyatakan bahwa perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya. Menurut Penjelasan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tersebut, perusahaan industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memperhatikan keseimbangan dan
kelestarian sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan. Dampak negatif dapat berupa gangguan, kerusakan, dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat di sekelilingnya yang ditimbulkan karena pencemaran tanah, air, dan udara termasuk kebisingan suara oleh kegiatan industri. Dalam hal ini, Pemerintah perlu mengadakan pengaturan dan pembinaan untuk menanggulanginya.
Selain itu, dalam Pasal 95 dan 96 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), diantaranya menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk melaksanakan:
1. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
2. keselamatan operasi pertambangan;
3. pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang;
4. upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;
5. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut di atas, diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 dan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Selain itu, menurut ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.