20/12/2022
Forum CSR Banten Tunjuk Caretaker Pengurus Kabupaten/Kota
SERANG – Pengurus Forum tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha atau Forum CSR Provinsi Banten menunjuk caretaker pengurus di 6 kabupaten/kota di Banten yaitu di Kab Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab Pandeglang, Kab Serang dan Kota Serang. Caretaker pengurus kabupaten/kota yang ditunjuk tersebut ditugaskan untuk melakukan musyawarah daerah sebagai mekanisme pembentukan kepengurusan yang definitif.
“Betul, sudah kita terbitkan SK-nya (surat keputusan) untuk 6 kabupaten/kota. Yang lainnya menyusul,” kata Ketua Forum CSR Provinsi Banten Pascall Willson saat dihubungi Minggu, 4/12/2022).
“Sesuai AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga), SK ditandatangani saya sebagai ketua dan sekretaris (Sekretaris Forum CSR Banten), Pak Gatot (Gatot Yan),” papar Pascall.
Disebutkan, masing-masing caretaker tersebut memiliki tugas dan kewenangan untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah ( Musda ). Caretaker juga diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan peserta Musda dan melakukan koordinasi dengan pihak - pihak terkait terutama pemkab/pemkot setempat. Adapun masa tugas kepengurusan caretaker kabupaten/kota itu adalah selama 3 bulan terhitung sejak ditetapkan.
Dalam penjelasannya pada SK tersebut, Forum CSR Provinsi Banten melakukan penunjukan caretaker karena kepengurusan Forum CSR di kabupaten/kota tersebut secara legal sesuai dengan Permensos Nomor 9 tahun 2020 dan AD/ART organisasi belum terbentuk sehingga dipandang perlu menunjuk caretaker. “Yang jelas penunjukkan caretaker kabupaten/kota ini amanat AD/ART dan sudah melalui hasil komunikasi dan kordinasi dengan pengurus Nasional,” kata Pascall.
Untuk diketahui sebelumnya Pascall terpilih secara aklamasi sebagai ketua Forum CSR Banten dalam Musda yang digelar di Hotel Le Semar, Kota Serang, 30 September lalu dan telah mendapat SK Kepengurusan dari Forum CSR Nasional yang ditandatangani Ketua Umum Forum CSR Nasional Mahir Yahya Bayasut dan Sekjen Rio Zakarias Widyandaru (*)