08/05/2026
Rutan Kelas IIB Bantul Gelar Ikrar dan Razia Bersama Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Pada hari Jum'at, 8 Mei 2026, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul melaksanakan kegiatan “Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Illegal, Narkoba, dan Penipuan” yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bebas dari peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan praktik penipuan di dalam rutan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bantul, Muhammad Syukron Anshori, dan diikuti oleh seluruh petugas Rutan Kelas IIB Bantul. Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimka Pajangan, yakni Kapolsek Pajangan, Danramil Pajangan, serta Kepala BNN Kabupaten Bantul beserta jajarannya sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan ikrar bersama sebagai bentuk deklarasi dan penguatan komitmen seluruh petugas pemasyarakatan dalam memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, dan berbagai bentuk penipuan di lingkungan rutan. Setelah pelaksanaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan razia kamar hunian warga binaan guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang di dalam blok hunian.
Selanjutnya, petugas bersama jajaran terkait melaksanakan tes urin terhadap sejumlah warga binaan sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan Rutan Kelas IIB Bantul. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, seluruh warga binaan yang menjalani tes urin dinyatakan negatif narkoba.
Karutan Bantul, Muhammad Syukron Anshori, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam menjaga integritas pemasyarakatan serta menciptakan lingkungan rutan yang bersih, aman, dan kondusif. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan komitmen pemberantasan narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan praktik penipuan dapat terus diperkuat demi mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional dan berintegritas.