05/08/2026
Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas memusnahkan 3.006.544 batang rokok ilegal tanpa pita cukai — hasil penindakan di Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara sepanjang 2025–2026. Peredaran rokok ilegal ini menimbulkan perkiraan kerugian negara mencapai Rp2,87 miliar
Kali ini, pemusnahan dilakukan dengan dua cara:
🔥 Sebagian dibakar di halaman Pendopo Sipanji, sebagai simbol komitmen bersama.
♻️ Sisanya dicacah hingga hancur bersama sampah menggunakan mesin di fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) & Recycling Center, TPST Sokaraja Kulon
Melalui sinergi pemanfaatan DBH CHT, kami pastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.
🚫 Jangan beli, jangan jual, jangan edarkan rokok ilegal. Temukan indikasi peredarannya? Laporkan!
Mari bersama kita gempur rokok ilegal! 💪