01/09/2026
Kawan Pajak, ada penyesuaian Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025.
Penyesuaian ini merupakan langkah pemutakhiran administratif agar data kegiatan usaha lebih selaras dengan klasifikasi terbaru. Penyesuaian tersebut tidak menambah kewajiban perpajakan maupun menimbulkan pajak baru. Lalu, apa yang perlu dilakukan? Yuk, cek KLU terbaru Anda dan pastikan sudah sesuai dengan kegiatan usaha. Jika belum sesuai, lakukan validasi/konfirmasi atau perbarui melalui Portal Wajib Pajak.