30/07/2026
Haloo Sedulur JDIH KPU Kabupaten Blitar ππ»ππ»
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar kembali menghadirkan produk hukum baru lhoo, yaitu:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Nomor 50 Tahun 2025 tentang Susunan Struktur dan Uraian Tugas Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Kokisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Tahun 2026.
Produk ini merupakan upaya mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar dengan dilakukannya penyempurnaan struktur pengelola informasi dan dokumentasi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang terbuka, jelas, mudah diakses, dan sesuai ketentuan.
Maka melalui layanan PPID KPU Kabupaten Blitar, masyarakat dapat memperoleh informasi kepemiluan maupun layanan publik dengan mudah dan tepat β
Scan QR Code pada gambar atau klik tautan berikut untuk membaca selengkapnya:
https://jdih.kpu.go.id/jatim/blitar/kepkpukabkot/detail/qk6GOzPWofgJi5I5UF6VUVhBYzBveWRJT01GSmhRYXlVWFZ5THc9PQ ππ
Yuk, tetap update informasi hukum kepemiluan hanya di JDIH KPU Kabupaten Blitar !