BUMDes Sipakatau Tugondeng

BUMDes Sipakatau Tugondeng Mengembangkan Ekonomi masyarakat pedesaan

18/02/2025
Hari ini rapat laporan pertanggungjawaban BUMDes Sipakatau Desa Tugondeng tahun 2024
18/02/2025

Hari ini rapat laporan pertanggungjawaban BUMDes Sipakatau Desa Tugondeng tahun 2024

16/02/2025

Selamat pagi

Selamat beraktifitas

Monev dari PMD bebearpa minggu lalu
16/02/2025

Monev dari PMD bebearpa minggu lalu

15/02/2025
07/10/2022
07/10/2022

Yth Bapak dan Ibu
di Seluruh Indonesia

Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal *15 Okt - 14 Nov 2022* akan melaksanakan *Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)* di seluruh provinsi di Indonesia.

*Petugas Regsosek* akan mendatangi setiap rumah penduduk untuk melakukan wawancara dan mencatat data sosial ekonomi masyarakat. Tujuannya adalah untuk menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat, sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan pelayanan publik.

Tunggu kehadiran petugas Regsosek di rumah anda, berikan jawaban dengan benar. Bersama kita *Mencatat untuk Membangun Negeri*. Kita bangun *Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.*

Kunjungi website: www.bps.go.id

07/10/2022
07/10/2022

Selamat Hari Bakti Pendamping Desa .

Terus menjadi Promotor bagi Pembangunan Desa di seluruh Indonesia.





04/10/2022

Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa:

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD. Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Address

Dusun Lassanru Desa Tugondeng Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba
Bulukumba
92573

Telephone

+6285299977778

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BUMDes Sipakatau Tugondeng posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to BUMDes Sipakatau Tugondeng:

Share