01/09/2026
Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 3708/R-Barantin/08.2026
Selamatkan Ribuan Burung Liar, Karantina Bali Dapat Penghargaan Internasional dari IUCN
Denpasar - Upaya Karantina Bali dalam mengawasi lalu lintas dan mencegah perdagangan ilegal satwa liar mendapat pengakuan internasional. Karantina Bali menerima penghargaan dari International Union for Conservation of Nature Species Survival Commission Asian Songbird Trade Specialist Group (IUCN SSC ASTSG).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi Karantina Bali bersama instansi lintas sektor dalam menggagalkan berbagai upaya penyelundupan burung liar dan burung berkicau ilegal serta mendukung penyelamatan populasi burung dari ancaman perdagangan ilegal.
Kepala Balai Besar Karantina Bali, Heri Yuwono, mengatakan posisi Bali sebagai wilayah strategis dengan mobilitas barang dan penumpang yang tinggi menjadikannya salah satu daerah yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan lalu lintas satwa.
“Melalui pengawasan di berbagai pintu masuk utama, seperti Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, serta jalur kargo udara dan laut, jajaran Karantina Bali secara konsisten mengamankan satwa burung yang dilalulintaskan tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen lain yang dipersyaratkan,” ujar Heri dalam pesan elektronik yang diterima wartawan, Minggu, (30/8).
Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas satwa, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), termasuk risiko penyakit seperti avian influenza atau flu burung serta penyakit zoonosis lainnya.
Di sisi lain, upaya pencegahan perdagangan ilegal burung juga menjadi bagian dari perlindungan keanekaragaman hayati. Eksploitasi berlebihan terhadap burung berkicau di alam liar dapat mengancam keberlangsungan populasi dan keseimbangan ekosistem.
Narahubung
Kepala Biro Hukum dan Humas
Sekertariat Utama Badan Karantina Indonesia