05/02/2026
Hai π
BPS Kabupaten Lombok Barat telah menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Review Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST) sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang statistik. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Ombudsman Republik Indonesia, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna data, Akademisi, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Mahasiswa, serta Wartawan, sebagai ruang dialog terbuka untuk menghimpun masukan dan penyempurnaan standar pelayanan.
Pelaksanaan FKP ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 sebagaimana diperbarui dengan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2017, serta ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Standar Pelayanan Publik. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penerapan SOP pelayanan publik yang tertuang dalam SK Standar Pelayanan, dengan output berupa Maklumat Pelayanan sebagai komitmen BPS Kabupaten Lombok Barat dalam memberikan pelayanan statistik yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.