29/07/2022
sidang ke 7 menggugat keputusan Bupati atas penyegelan sentra sukla menghadirkan sejumlah saksi kunci pejabat a.l dari kepala dinas koperasi,dinas PTSP dan kasat Pol pp berlangsung alot..
dari beberapa saksi memberikan keterangan meragukan alias palsu..
seperti keterangan kepala dinas ptsp melakuka n,menganalisa keseharian kegiatan sentra sukla dari laporan sepihak tanpa melakukan pengecekan kelapangan dan mengaku hanya melihat sepintas dari luar saja padahal sebagai petugas yg profesional menjalankan tugas bukan atas dasar laporan diatas meja,kemudian ada keterangan dari kadis koperasi bahwasanya kegiatan sesuai legalitas yg dimiliki sentra sukla adalah koperasi konsumen provinsi dan beliau membenarkan sesuai legalitas yg dimiliki berupa koperasi konsumen yg berkedudukan diprovinsi bisa melakukan kegiatan berbagai unit usaha dalam pembukaan cabang cabangnya disetiap kabupaten kota adalah kewenangan provinsi bukan didaerah,ada hal yg menggelikan pemaparan sesuai persepsi kadis koperasi kegiatan sentra sukla adalah diluar gedung,padahal dalam kenyataannya menurut penuturan kadis koperasi juga hanya melihat sepintas keadaan disentra sukla padahal sentra sukla sangat lengkap ada pura melanting,ada gedung,kantor koperasi dan ada penyewaan los los,ketika ditanya apa konotasi gedung menurut bapak padahal disentra ada los los berjualan?"jawaban kadis koperasi bahwa gedung yg tidak digunakan sebagai mana mestinya bukan merupakan gedung"padahal yg dimaksud gedung adalah ada atap,tiang (saka),artinya los tempat berjualan adalah merupakan gedung walau sederhana tidak semegah pasar rakyat yg dibangun pemerintah dgn konsep semi mall,kan bukan begitu???😂😂
kasat pol pp juga sudah mengakui pada saat melakukan tindakan penyegelan tidak membawa surat perintah penyegelan,surat yg semestinya dibawa saat melakukan tindakan baru diberikan ke pengelola berselang berberapa harinya ketika diminta oleh pengelola,pol pp juga terbukti melakukan tindakan menyalahi aturan dengan menaruh/memarkir mobil sembarangan didepan pintu masuk sentra sukla,karena pintu keluar masuk sentra sukla adalah akses jalan milik pribadi,ada banyak kejanggalan mal administrasi dilakukan pihak pejabat setempat..begitu kira kira????