Dpc Amptpi Gorontalo

Dpc Amptpi Gorontalo Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Dpc Amptpi Gorontalo, Gorontalo.

The Central Highlands Students Association Of- Papuan Indonesian (AMPTPI) didirikan pada tanggal 15 Oktober 2004, di tanah Amungsa Timika, Organisasi ini Lahir ditengah-tengah Didiskriminasi rasialisme dan Tragedi Paniai berdarah dan operasi Puncak Jaya.

31/05/2026

๐Š๐ž๐ญ๐ข๐ค๐š ๐’๐จ๐ฅ๐ข๐๐š๐ซ๐ข๐ญ๐š๐ฌ ๐ƒ๐ข๐ฎ๐ฃ๐ข: ๐๐จ๐ฅ๐ž๐ฆ๐ข๐ค "๐๐ž๐ฌ๐ญ๐š ๐๐š๐›๐ข" ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐Š๐จ๐ง๐ญ๐ž๐ค๐ฌ ๐๐ž๐ซ๐ฃ๐ฎ๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐Œ๐š๐ฌ๐ฒ๐š๐ซ๐š๐ค๐š๐ญ ๐€๐๐š๐ญ ๐๐š๐ฉ๐ฎ๐š.

Bagi siapa saja yang mengikuti isu keadilan agraria dan hak asasi manusia (HAM) di Papua, nama Mama Yasinta Moiwend bukanlah sosok yang asing. Sebagai perempuan adat Malind, ia selama ini dikenal sebagai salah satu suara yang konsisten menyuarakan perlindungan tanah ulayat dan ruang hidup masyarakat adat di tengah ekspansi berbagai proyek pembangunan, termasuk yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke.

Karena itu, publik dikejutkan oleh munculnya polemik terkait film dokumenter "Pesta Babi" dan pelaporan hukum yang melibatkan pihak-pihak yang selama ini dipersepsikan berada dalam satu garis perjuangan. Peristiwa tersebut memunculkan berbagai pertanyaan: ๐™ข๐™š๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ฅ๐™– ๐™จ๐™š๐™ค๐™ง๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™ฉ๐™ค๐™ ๐™ค๐™ ๐™–๐™™๐™–๐™ฉ ๐™ฎ๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™จ๐™š๐™ก๐™–๐™ข๐™– ๐™ž๐™ฃ๐™ž ๐™™๐™ž๐™ ๐™š๐™ฃ๐™–๐™ก ๐™ ๐™ง๐™ž๐™ฉ๐™ž๐™จ ๐™ฉ๐™š๐™ง๐™๐™–๐™™๐™–๐™ฅ ๐™™๐™–๐™ข๐™ฅ๐™–๐™  ๐™ฃ๐™š๐™œ๐™–๐™ฉ๐™ž๐™› ๐™™๐™–๐™ง๐™ž ๐™ฅ๐™š๐™ข๐™—๐™–๐™ฃ๐™œ๐™ช๐™ฃ๐™–๐™ฃ ๐™Ÿ๐™ช๐™จ๐™ฉ๐™ง๐™ช ๐™ข๐™š๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ข๐™—๐™ž๐™ก ๐™ก๐™–๐™ฃ๐™œ๐™ ๐™–๐™ ๐™๐™ช๐™ ๐™ช๐™ฃ ๐™ฉ๐™š๐™ง๐™๐™–๐™™๐™–๐™ฅ ๐™ฅ๐™ž๐™๐™–๐™  ๐™ฎ๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™™๐™ž๐™–๐™ฃ๐™œ๐™œ๐™–๐™ฅ ๐™ฉ๐™ช๐™ง๐™ช๐™ฉ ๐™ข๐™š๐™ฃ๐™ฎ๐™ช๐™–๐™ง๐™–๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™ฅ๐™š๐™ง๐™จ๐™ค๐™–๐™ก๐™–๐™ฃ๐™ฎ๐™–๐™ฃ๐™œ๐™œ ๐™™๐™ž๐™๐™–๐™™๐™–๐™ฅ๐™ž๐™ฃ๐™ฎ๐™–?

Pertanyaan tersebut penting bukan semata-mata untuk menilai pilihan individu tertentu, melainkan untuk memahami dinamika yang lebih luas mengenai relasi antara masyarakat adat, pendamping hukum, pembuat film dokumenter, negara, serta berbagai kepentingan yang terlibat dalam konflik agraria di Papua.

Perubahan posisi atau sikap seorang tokoh dalam konflik sosial bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi. Namun ketika perubahan itu tampak begitu kontras dengan posisi sebelumnya, publik tentu akan berusaha mencari penjelasan.

Sebagian pihak melihat fenomena ini sebagai konsekuensi dari dinamika internal masyarakat, perbedaan persepsi mengenai representasi dalam film, atau ketidakpuasan terhadap cara suatu isu disampaikan kepada publik. Di sisi lain, ada p**a yang menduga adanya tekanan politik, pengaruh kekuasaan, manip**asi informasi, atau strategi tertentu yang bertujuan mengubah arah solidaritas yang selama ini terbentuk.

Hingga saat ini, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian yang memadai. Karena itu, penting untuk membedakan antara fakta yang telah diketahui dan interpretasi politik yang berkembang di ruang publik. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa polemik ini telah menimbulkan keguncangan dalam jaringan solidaritas yang selama ini mendukung perjuangan masyarakat adat Marind.

Film dokumenter "Pesta Babi" telah menjadi salah satu medium yang membawa isu masyarakat Marind dan dampak proyek pembangunan di Merauke ke ruang publik yang lebih luas. Film ini tidak hanya berfungsi sebagai karya sinematografi, tetapi juga sebagai instrumen dokumentasi sosial yang merekam pengalaman, keresahan, dan pandangan masyarakat yang terdampak.

Bagi para pendukungnya, film tersebut berhasil membuka ruang diskusi mengenai konflik agraria, perubahan ekologis, ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat, dan berbagai konsekuensi sosial dari pembangunan berskala besar. Melalui medium visual, realitas yang selama ini hanya beredar dalam laporan dan kesaksian lapangan menjadi lebih mudah dipahami oleh publik nasional maupun internasional.

Namun sebagaimana karya dokumenter lain yang menyentuh isu sensitif, film tersebut juga dapat memunculkan perbedaan pandangan mengenai representasi, metode penceritaan, maupun dampaknya terhadap individu-individu yang terlibat di dalamnya. Dalam konteks inilah polemik yang muncul perlu dibaca secara lebih komprehensif.

Yang menjadi perhatian banyak kalangan bukan hanya substansi sengketa yang terjadi, tetapi juga kemungkinan munculnya efek jera terhadap pembela HAM, jurnalis, peneliti, pendamping hukum, maupun sineas yang bekerja mengangkat isu-isu publik yang kontroversial.l

Di tengah perdebatan yang berkembang, penting untuk menghindari pendekatan yang semata-mata menyalahkan atau menghakimi Mama Yasinta sebagai individu.

Terlepas dari perbedaan posisi yang muncul saat ini, beliau tetap merupakan bagian dari masyarakat yang hidup di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang besar. Posisi masyarakat adat dalam konflik sumber daya alam sering kali berada dalam situasi yang kompleks, di mana berbagai kepentingan saling bertemu dan bertabrakan.

Karena itu, pendekatan yang lebih konstruktif adalah berusaha memahami konteks yang melatarbelakangi setiap keputusan, sambil tetap memberikan ruang bagi kritik dan perbedaan pendapat secara terbuka. Fokus utama seharusnya tidak bergeser menjadi pertentangan antarindividu, melainkan tetap diarahkan pada persoalan struktural yang melatarbelakangi konflik tersebut.

Melalui "Pesta Babi", para pembuat film dan kolaboratornya telah menghadirkan sebuah narasi visual yang memungkinkan publik melihat secara langsung pengalaman sebagian masyarakat di Merauke yang terdampak oleh proyek pembangunan.

Apakah seluruh pihak sepakat dengan cara penyajian tersebut atau tidak, dokumentasi sosial semacam ini tetap memiliki nilai penting dalam membuka ruang diskusi publik. Dalam masyarakat yang demokratis, keberadaan karya jurnalistik, dokumenter, penelitian, dan advokasi hukum merupakan bagian dari mekanisme sosial yang memungkinkan suara kelompok rentan tetap terdengar.

Oleh sebab itu, setiap perdebatan yang muncul sebaiknya tidak mengarah pada pembungkaman ruang kritik, melainkan mendorong penguatan prinsip kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, kebebasan pers, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Bagi gerakan perlawanan rakyat Papua, polemik ini seharusnya tidak dibaca semata-mata sebagai konflik personal atau sengketa hukum biasa. Peristiwa ini perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas mengenai bagaimana gerakan sosial menghadapi tantangan fragmentasi, kriminalisasi, dan pertarungan narasi di ruang publik.

Organisasi masyarakat sipil, lembaga adat, kelompok perempuan, organisasi pemuda, jaringan pembela HAM, komunitas akademik, serta organisasi politik Papua perlu menjadikan momentum ini sebagai ruang refleksi bersama untuk memperkuat konsolidasi gerakan. Perbedaan pandangan yang muncul tidak boleh berubah menjadi perpecahan yang melemahkan perjuangan rakyat secara keseluruhan.

Demikian p**a gereja-gereja di Papua, yang selama puluhan tahun memainkan peran penting dalam pendampingan masyarakat dan advokasi kemanusiaan, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga ruang dialog, memperkuat rekonsiliasi sosial, serta terus menyuarakan nilai-nilai keadilan, martabat manusia, dan perlindungan terhadap masyarakat yang rentan.

Polemik ini juga mengingatkan bahwa perjuangan masyarakat adat tidak dapat bergantung pada figur tertentu semata. Yang dibutuhkan adalah penguatan kesadaran kolektif, pendidikan politik rakyat, pembangunan solidaritas lintas wilayah, serta kemampuan untuk membangun agenda perjuangan yang berkelanjutan dan berakar pada kebutuhan masyarakat sendiri.

Dalam perspektif politik yang lebih luas, sebagian kelompok masyarakat Papua memandang bahwa berbagai persoalan agraria, eksploitasi sumber daya alam, marginalisasi politik, dan pelanggaran hak asasi manusia memiliki keterkaitan dengan persoalan mendasar mengenai status politik Papua. Dari sudut pandang tersebut, polemik yang terjadi hari ini dipandang sebagai pengingat akan pentingnya memperkuat konsolidasi rakyat dan memperluas ruang dialog mengenai masa depan politik Papua.

Namun terlepas dari perbedaan posisi politik yang ada, setiap perjuangan harus tetap dijalankan melalui cara-cara yang menghormati martabat manusia, menjunjung hak-hak sipil dan politik, serta mengedepankan partisipasi rakyat secara sadar dan demokratis.

Polemik ini juga menjadi ujian bagi jaringan solidaritas yang selama ini mendukung perjuangan masyarakat adat Papua, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Perbedaan pandangan, konflik internal, atau perubahan posisi aktor tertentu tidak seharusnya mengaburkan substansi persoalan yang lebih besar, yaitu bagaimana memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, perlindungan lingkungan hidup, transparansi kebijakan pembangunan, serta akses masyarakat terhadap keadilan.

Dalam konteks tersebut, tantangan utama bukan hanya mempertahankan solidaritas, tetapi juga membangun ruang dialog yang mampu mengelola perbedaan tanpa harus terjebak dalam polarisasi yang merusak tujuan bersama.

๐Š๐ž๐ฌ๐ข๐ฆ๐ฉ๐ฎ๐ฅ๐š๐ง:
Fakta yang dapat dipastikan saat ini adalah telah terjadi polemik terkait film dokumenter "Pesta Babi" yang melibatkan Mama Yasinta Moiwend, Direktur LBH Papua Merauke, dan pihak-pihak yang terlibat dalam produksi maupun advokasi isu tersebut.

Di luar fakta tersebut, berbagai penjelasan mengenai penyebab perubahan sikap, dugaan tekanan politik, intervensi kekuasaan, maupun strategi tertentu masih berada pada ranah interpretasi yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Karena itu, pendekatan yang paling bertanggung jawab adalah tetap membuka ruang bagi seluruh informasi yang relevan untuk diuji secara kritis dan objektif, tanpa mengabaikan konteks konflik agraria dan ketidakadilan yang melatarbelakangi peristiwa ini.

Terlepas dari perbedaan posisi para pihak, substansi yang perlu terus mendapat perhatian adalah perlindungan hak masyarakat adat, penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan dokumentasi sosial, penyelesaian konflik agraria yang adil, serta penguatan kesadaran kolektif masyarakat Papua dalam menentukan arah masa depan mereka sendiri secara bermartabat dan sesuai dengan aspirasi yang berkembang di tengah rakyat.

"๐™Ž๐™š๐™ก๐™–๐™ข๐™–๐™ฉ๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™๐™–๐™ฃ๐™–๐™ ๐˜ผ๐™™๐™–๐™ฉ & ๐™ˆ๐™–๐™ฃ๐™ช๐™จ๐™ž๐™– ๐™‹๐™–๐™ฅ๐™ช๐™–."

๐Ÿ“Elisa Bisulu






berat
semua orang

31/05/2026
Mana yang perlu dibahas lebih dulu?Yuk, tonton dan diskusikan bareng teman-teman atau komunitasmu soal fakta miris di Pa...
31/05/2026

Mana yang perlu dibahas lebih dulu?

Yuk, tonton dan diskusikan bareng teman-teman atau komunitasmu soal fakta miris di Papua lewat film Pesta Babi. Dapatkan filmnya di YouTube Redaksi JubiTV.

31/05/2026
31/05/2026

โ€œKami mencatat ada 11 peristiwa yang berdampak langsung terhadap warga sipil. Salah satunya pengeboman terhadap wilayah sipil di kabupaten Puncak pada 14 April hingga 5 Mei 2026, yang mengakibatkan warga sipil meninggal dunia, luka-luka, serta pengungsian massal,โ€ kata Agus Kossay dalam pernyata...

Siaran PersKoalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia PapuaNomor : 012 / SP-KPHHP / V / 2026PEMERINTAH PROPINSI PAPUA S...
31/05/2026

Siaran Pers
Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua
Nomor : 012 / SP-KPHHP / V / 2026

PEMERINTAH PROPINSI PAPUA SELATAN DAN KABUPATEN MERAUKE SEGERAH LINDUNGI DAN PULIHKAN HAK MAMA YASINTA MOIWEND KORBAN PELANGGARAN HAM AKIBAT PENGEMBANGAN PSN DI MERAUKE

โ€œKetua DPR Papua Selatan dan Ketua Kelompok Kerja Perempuan MRP Papua Selatan Segera Jemput dan Pulangkan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM Akibat Pengembangan PSN Di Merauke dan Desak Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke Lindungi Dan Pulihkan Hak-haknya sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011โ€

Sejak tahun 2011, Pemerintah Propinsi Papua telah merumuskan Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan Dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang akan berfungsi untuk mengurus dan memastikan pemenuhan hak-hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM diseluruh Tanah Papua.

Untuk diketahu bahwa Perempuan Papua yang dimaksudkan dalam aturan diatas adalah Perempuan Orang asli Papua. Sementara itu yang dimaksudkan dengan Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli Papua dan /atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Atas dasar itu, secara langsung berkaitan dengan Mama Yasinta Moiwen yang adalah Perempuan Papua sebagai korban tentunya dilindungi oleh Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan Dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia diatas.

Pada prinsipnya Mama Yasinta Moiwen adalah perempuan Papua vokal menyuarakan keluh kesah tentang Nasib hak Masyarakat hukum adat yang terdampak atas pengembangan PSN di Merauke. Terkait macam-macam Hak masyarakat hukum adat yang diperjuangkan oleh Mama Yasinta Moiwend secara tegas telah dijamin pada Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022, meliputi :

a. hak atas hutan adat;
b. hak atas pembangunan;
c. hak atas spiritual dan kebudayaan;
d. hak atas lingkungan hidup;
e. hak untuk menyelenggarakan pemerintahan adat;
f. hak atas kekayaan intelektual;
g. hak atas wilayah kelola Kawasan perairan
h. Hak atas tanah masyarakat hukum adat (hak komunal dan hak perseorangan)
i. Hak atas Sumber Daya Alam

Secara praktek dalam rangka mempertahankan hak-haknya Mama Yasinta Moiwend telah melakukan berbagai Upaya hukum mulai dari pada 2024, ia ikut serta dalam Aksi Kamisan ke-836. Di depan Istana, Yasinta bersama masyarakat adat di Papua menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo yang segera digantikan Prabowo Subianto. "Kedatangan kami dari Merauke ke Jakarta, ada tujuan dan maksud yang kami mau sampaikan kepada Presiden Jokowi karena kami yang kena dampak ini sudah berusaha, kami mau sandar kepada pemerintah Kabupaten [Merauke], bahkan sampai ke pemerintah pusat, mereka tidak tanggapi". Mama Sinta dan kelompok masyarakat adat telah berulang kali menggelar demonstrasi, mempertanyakan proyek itu ke kepala daerah, Majelis Rakyat Papua Selatan, DPR Kabupaten Merauke, hingga Keuskupan Agung Merauke. Tapi suara mereka membal."Kami sudah buat Tanam Sasi, kami tidak dihargai. Mereka masih gusur kami," tutur dia di setiap kesempatan. "Kami rasa kehilangan dusun, kehilangan makan minum, kehilangan hewan-hewan yang ada di hutan kami." Mama Sinta bilang, proyek cetak sawah bahkan masuk ke area sakral di kampungnya.

Selain itu, dalam rangka menyelamatkan berbagai hak adat milik Mama Yasinta Moiwend maka pada tanggal 5 Maret 2026 Mama Yasinta Moiwend melakukan Upaya Hukum Litigasi dengan cara mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menggugat Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM (Seratus Tiga Puluh Lima Kilometer) Sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang sampai saat ini masih diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.

Sesuai dengan fakta hukum diatas menunjukan bukti bahwa apa yang dialami oleh Mama Yasinta Moiwend adalah bagian langsung dari Pelanggaran HAM akibat pengembangan PSN di Merauke. Kesimp**an tersebut didasari pengertian Pelanggaran HAM yang dirumuskan dalam Perdasus diatas yang memberikan Pengertian Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 3, Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011).

Dengan demikian sudah dapat menunjukan bahwa Mama Yasinta Moiwend adalah Korban Pelanggaran HAM akibat pengembangan PSN di Merauke. Status Mama Yasinta Moiwend sebagai korban tersebut telah memenuhi unsur-unsur korban sebagaimana dalam pengertian Korban adalah perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran HAM yang berat, atau tindak pidana serta tindak kekerasan yang dilakukan baik oleh aparat Negara atau oleh Negara atau oleh orang perorangan, termasuk korban adalah ahli warisnya (Pasal 1 angka 4 Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011).

Atas dasar itu, Mama Yasinta Moiwend sebagai Korban memiliki Hak-hak korban kekerasan dan pelanggaran HAM mencakup a. hak atas pemulihan yang mencakup hak atas restitusi, rehabilitasi, kompensasi, kepuasan dan jaminan atas tidak berulangnya pelanggaran HAM. b. hak atas kebenaran dan keadilan sesuai Pasal 4, Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011. Pada tataran praktisnya Mama Yasinta Moiwend sebagai Perempuan Papua Korban kekerasan dan pelanggaran HAM berhak memperoleh jaminan pemulihan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sesuai perintah Pasal 5 ayat (2), Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011.

Dalam rangka memenuhi jaminan pemulihan dari Pemerintah Propinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke kepada Mama Yasinta Moiwend sebagai Korban Pengembangan PSN dalam bentuk bantuan langsung kepada korban dapat diberikan secara individual maupun secara kolektif kepada komunitas korban tertentu, mencakup : a. santunan uang; b. layanan kesehatan fisik atau mental; c. pemberdayaan ekonomi untuk kemandirian; dan d. beasiswa kepada anak sesuai perintah Pasal 9 ayat (2), Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011.

Berdasarkan uraian diatas serta berprinsip pada perintah โ€œPerlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintahโ€ sesuai Pasal 28i ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan secara khusus โ€œPemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papuaโ€ sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (1), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan kepada :

1. Gubernur Papua Selatan Dan Bupati Merauke segera Pulangkan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke dan Wajib Lindungi dan Pulihkan Hak-haknya sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011;

2. Ketua DPR Papua Selatan dan Ketua Kelompok Kerja Perempuan MRP Papua Selatan Segera Jemput dan Pulangkan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM Akibat Pengembangan PSN Di Merauke;

3. Ketua DPR Papua Selatan wajib mengawasi Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke Pulangkan, Lindungi dan Pulihkan Hak Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011;

4. Ketua Komisi Nasional HAM RI segera lindungi Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke dari Upaya Menghalangi Proses Hukum di PTUN Jayapura dan Pembungkaman Fakta Pelanggaran HAM Dalam Film Pesta;

5. Ketua Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan segera pastikan perlindungan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke dari Upaya Menghalangi Proses Hukum di PTUN Jayapura dan Pembungkaman Fakta Pelanggaran HAM Dalam Film Pesta;

6. Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera pastikan Gubernur Papua Selatan Dan Bupati Merauke segera Pulangkan Mama Yasinta Moiwend Korban Pelanggaran HAM akibat Pengembangan PSN di Merauke dan Wajib Pulihkan Hak-haknya sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011.

Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 31 Mei 2026

Hormat Kami

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA

(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman)

Address

Gorontalo

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dpc Amptpi Gorontalo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share