02/07/2026
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) nasional demi memberikan kepastian harga lahan dan mencegah praktik spekulasi yang merugikan warga. Langkah strategis ini dimantapkan melalui rapat lintas sektor di Ruang 201 Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) pada Rabu (01/07).
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Arief Muliawan, menegaskan bahwa perwujudan satu referensi nilai tanah (single reference land value) ini sepenuhnya berpihak pada rakyat. Pemetaan dieksekusi secara bijak agar penyesuaian nilai tidak memicu lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang membebani masyarakat.
Guna menjamin objektivitas, ATR/BPN menggandeng para ahli independen. Untuk pengukuran lapangan, kementerian melibatkan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), Ikatan Surveyor Indonesia (ISI), dan Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI). Sementara untuk valuasi, ATR/BPN bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di bawah supervisi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang merujuk ketat pada Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Untuk memperkuat transparansi tersebut, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, menekankan pentingnya digitalisasi penuh dalam tata kelola ini. Ia mendorong agar hasil pemetaan terintegrasi langsung dengan sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) dan aplikasi SIPENTA yang kini telah aktif di 155 Kantor Pertanahan. Melalui sinergi teknologi dan lintas profesi ini, celah manipulasi data dapat ditutup rapat, sehingga masyarakat luas dipastikan bisa menikmati layanan informasi pertanahan yang presisi, adil, dan mudah diakses.