13/04/2025
PEMBERATASAN MIRAS DIKOTA WAMENA MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA
KITA semua ingin Kota Wamena aman damai tentram seperti sedia kala. Sejak menjadi Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya Kota Wamena Propinsi Papua Pegunungan sebagai Ibu Kota induk hadir beragam suku agama dan pemerintah dengan berbagai program regulasi menempatkan Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya semakin menjadi majemuk (beraneka ragam suku, marga, agama, interaksi sosial, aneka ragam bisnis, dagangan aneka jenis mulai ramai, dari Lem Aibon, berbagai bentuk sajam [pisau, parang], air mineral biasa dan alkohol, minyak goreng, bbm dll).
Sebagai dampak langsung akibat negativenya kekacauan dan wajah Kota Wamena penuh dengan kejahatan, kriminalitas meningkat mulai dari aksi begal, pencurian motor, pembacokan, pemerkosaan, pembunuhan dan perang antar suku lebih sering dipengaruhi akibat miras baik jenis buatan lokal dan buatan pabrik pasokan dari luar Kota Wamena.
Ketika semua proses itu akhirnya tak selalu baik dan menetramkan layaknya orang hidup dalam kehidupan normal secara manusiawi, orang mulai mempertanyakan apa yang salah dan mana yang baik dan buruk.
Apakah semua proses itu sesuai regulasi bermanfaat untuk menjamin kehidupan normal manusiawi ataukah merusak sendi-sendi kehidupan normal manusiawi dalam arti baik dan membuat warga penghuni kota menjadi sejahtera tertib aman damai? Ternyata tidak!
Penangkapan Dan Pemulangan Paksa Penjual Miras Melanggar HAM
Ketika pergantian Bupati Jayawijaya semua anasir yang ditenggarai merusak sendi-sendi kehidupan bersama dan menghancurkan masa depan kehidupan generasi penerus (muda-mudi Papua), Bupati terpilih mantan Dandim Jayawijaya membersihkan anasir perusak sendi-sendi kehidupan bersama mulai dari sajam dan peredaran miras sebagai program prioritas 100 hari kerja mulai dibersihkan.
Langkah -langkah trategis Bupati Jayawijaya ini sangat didukung semua orang yang ingin menata kehidupan aman damai dan sejahtera. Bupati terpilih ingin menciptakan Kota Wamena jauh dari anasir kekacauan dan kerusakan lebih lanjut. Bupati ingin memberantas anasir kejahatan dan kekotoran sebagai sebuah tatanan kehidupan normal, aman, damai, manusiwi. Bupati Jayawijaya ingin menata wajah Kota Wamena yang penuh damai. Dia ingin menciptakan kehidupan Kota Jayawijaya yang aman damai tentram. Akasi pertama dimulai dengan operasi senjata tajam (sajam), diikuti dengan membersihkan peredaran miras sampai ke akar-akarnya, diawali dengan pemulangan keluarga penjual miras.
Sesuai dengan judul tulisan ini, bahwa semua langkah-langkah Bupati Jayawijaya itu sangat diapresiasi termasuk penulis sangat mendukung tujuannya sangat baik dan mulia karena itu yang diharapkan oleh kita semua sebagai warga Kota Jayawijaya.
Yang menjadi persoalan disini sehingga perlu disoroti bersama adalah cara melakukan pemberantasan sumber -sumber kejahatan dan kerusakan masyarakat harus sesuai dengan regulasi tata kehidupan bersama yang diatur oleh UUD dan PANCASILA terutama sila ke-2 Pancasila berbunyi: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Sebagai warga negara dan rakyat Kota Wamena penulis melihat dalam pemberantasan miras yang sangat merusak kehidupan bersama dan merusak generasi muda Jayawijaya itu perlu memperhatikan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) terutama Pancasila sila ke-2.
Cara memulangkan penjual miras bukanlah solusi satu-satunya melainkan satu solusi terakhir yang mungkin sangat terpaksa. Masalahnya bukan pada tindakan diskriminasi mengusir penjual miras tapi cara seperti itu melanggar Hak Asasi Manusia karena tak sesuai dengan Pancasila, Ayat 2 yakni: “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.
Oleh sebab cara memaksa memulangkan atau mengusir penjual miras perlu ditinjau agar dalam pemberantasan Miras dan kejahatan terstruktur di Kota Wamena saat ini tidak terkesan melanggar Hak Asasi Manusia.
Saran Dan Solusi
Saran saya Pemkab Jayawijaya tidak ambil tindakan pengusiran tetapi perketat regulasi pemasok seluruh jalur distribusi bekerja sama dengan semua unsur Forkopimda dan Polisi Adat yang dibentuk menjaga perketat sehingga lalulintas antar dan dari jalur pemasok bisa terawasi untuk diperketat. Kepada distributor miras penjual miras dan para peminum miras dibina dan dialihkan profesi dari penjual miras ke profesi penjualan barang dagangan lain.
Seluruh warga negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke berhak hidup dan mencari kehidupan yang layak dimanapun seluruh wilayah didalam negara kesatuan republik Indonesia.
Oleh sebab tindakan pengusiran sejatinya melanggar Hak Asasi Manusia dan sebagai bagian dari warga negara Indonesia sejatinya itu melanggar Hak Asasi Manusia dari sudut pandang Tata Negara dan Pemerintahan dan melanggar Hak Asasi Manusia dari sudut agama kemanusiaan keadilan dan kebebersamaan.
Kesimpulan.
Diakhir tulisan ini perlu saya apresiasi niat dan tujuan baik Bupati Jayawijaya tapi cara dan sistem yang digunakan dalam mengatasi persoalan kekerasan dan kejahatan kota Wamena terlihat sangat tidak profesional melainkan emotional dan amatir. Perlu ada format secara profesional tanpa melanggar asas-asas kehidupan bersama dalam berbangsa dan bernegara dan perlu memperhitungkan aspek kemanusiaan.
Ustadz Ismail Asso, Anggota MRP Papua Pegunungan Pokja Agama Islam.