22/06/2017
Rekan-rekan sejawat seluruhnya, dalam 2 hari ini setelah Pembagian THR PPNI muncul perbedaan persepsi di sebagian rekan2 sejawat, yaitu anggota PPNI dan Tidak Anggota,
dapat kita jelaskan disini yaitu :
1. yang menjadi patokan pemberian THR tahun 2017 adalah anggota yang telah terdaftar di database DPD PPNI Pasaman Barat dan Sudah didaftarkan ke SIMK PPNI (Memiliki NOmor Induk Registrasi Anggota PPNI)
2. Tahun 2016 Pengurus sudah menyurati seluruh Komisariat/Instansi Kesehatan bahwa PPNI melakukan perekrutan/registrasi ulang keanggotaan PPNI, akan tetapi tidak semua rekan2 sejawat merespon hal tersebut.
3. sesuai dengan AD/ART PPNI hasil Munas Palembang Th 2015 Bahwasanya Keanggotaan PPNI tidak semerta-merta otomatis setiap perawat menjadi anggota PPNI, untuk itu DPD PPNI Pasaman Barat, melainkan kembali mendaftar sesuai mekanisme/Prosedur yang di umumkan keseluruh komiisariat
4. Bagi Anggota PPNI Yang Lama ( Terdaftar di pengurusan PPNI periode sebelum kepengurusan sekarang) juga tidak ada pengecualian terhadap keanggotaan PPNI Pasaman Barat,
5. bagi sebagian rekan sejawat yang pernah di potong gajinya untuk iuran PPNI PAsaman Barat, silahkan konfirmasi ke Kepengurusan PPNI sebelum Kepengurusan PPNI Sekarang, karena sejak kepengurusan baru (2016) mekanisme Iuran Keangotaan tidak ada pemotongan gaji melainkan setor langsung pertahun.
demikianlah penjelasan ini, agar dapat dimaklumi rekan2 sejawat seluruhnya, bukan niat pengurus PPNI untuk mendiskriminasikan rekan2 sejawat. melainkan untuk menumbuhkan kesadaran setiap individu perawat di pasaman barat tentang organisasi profesi. terima kasih