Nieuw Guinea Raad - Dewan Papua

Nieuw Guinea Raad - Dewan Papua Nieuw Guinea Raad adalah lembaga representative politik bangsa Papua.

SIKAP POLITIK NIEUW GUINEA RAAD (NGR)Tentang Aksi Nasional Bangsa Papua 3 Agustus 2026 dan Mekanisme Penyampaian Aspiras...
05/08/2026

SIKAP POLITIK NIEUW GUINEA RAAD (NGR)

Tentang Aksi Nasional Bangsa Papua 3 Agustus 2026 dan Mekanisme Penyampaian Aspirasi Politik Bangsa Papua

Nieuw Guinea Raad (NGR) menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh rakyat Bangsa Papua, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) setanah air West Papua selaku pihak yang memediasi Aksi Nasional Bangsa Papua, para pemimpin organisasi perjuangan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, mahasiswa, serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam Aksi Nasional Bangsa Papua pada tanggal 3 Agustus 2026. Partisipasi yang luas tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menyampaikan aspirasi politik secara damai dan bermartabat.

NGR memberikan apresiasi kepada seluruh peserta aksi yang telah menjaga ketertiban, persatuan, dan semangat kebersamaan selama pelaksanaan kegiatan. Di sisi lain, NGR mencatat adanya tindakan represif terhadap sebagian peserta aksi di wilayah Sentani. NGR berharap agar setiap penyampaian pendapat di muka umum senantiasa mendapat jaminan perlindungan, penghormatan terhadap hak-hak warga, serta mengedepankan pendekatan dialogis demi menghindari terjadinya eskalasi yang dapat merugikan semua pihak.

NGR juga memberikan perhatian terhadap adanya aksi kontra yang berlangsung pada waktu yang bersamaan di wilayah Abepura. NGR menghormati hak setiap kelompok masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya secara damai. Namun, demi menjaga ketertiban umum, mengurangi potensi gesekan, dan menciptakan ruang demokrasi yang kondusif, NGR menyarankan agar pada kesempatan mendatang, apabila terdapat kelompok yang hendak menyampaikan aspirasi yang berbeda, pelaksanaannya dilakukan pada waktu yang berbeda dan tidak pada hari yang sama. Setiap aspirasi harus dihormati sebagai wujud penghormatan terhadap martabat manusia, nilai-nilai kemanusiaan, dan kebebasan menyampaikan pendapat secara damai.

Berkaitan dengan substansi Aksi Nasional Bangsa Papua yang dimediasi oleh KNPB, NGR berpandangan bahwa setiap aspirasi politik yang lahir dari rakyat Bangsa Papua semestinya terlebih dahulu disampaikan kepada lembaga politik Bangsa Papua sebagai representasi kehendak politik nasional, sebelum dikomunikasikan kepada pihak lain.

NGR mempertanyakan mengapa aspirasi politik Bangsa Papua harus disampaikan kepada Pemerintah Indonesia untuk dipelajari, diseleksi, atau ditentukan tindak lanjutnya, sementara aspirasi tersebut belum terlebih dahulu memperoleh pembahasan dan pengesahan melalui mekanisme politik bangsa Papua sendiri. Secara prinsip, kehendak politik suatu bangsa semestinya dirumuskan dan diputuskan oleh bangsa itu sendiri melalui lembaga-lembaga politik yang dibentuknya.

Bagi NGR, penguatan kelembagaan politik Bangsa Papua merupakan bagian penting dari proses membangun legitimasi politik nasional. Oleh karena itu, setiap agenda politik yang mengatasnamakan Bangsa Papua hendaknya memperkuat posisi lembaga-lembaga politik bangsa, sehingga aspirasi rakyat memiliki dasar politik yang jelas sebelum disampaikan dalam forum komunikasi atau dialog dengan pihak mana pun.

NGR menegaskan bahwa perjuangan politik Bangsa Papua harus dibangun di atas prinsip persatuan nasional, kemandirian politik, penghormatan terhadap kelembagaan bangsa, supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penyelesaian konflik secara bermartabat dan damai. Seluruh organisasi perjuangan memiliki tanggung jawab yang sama untuk memperkuat konsolidasi nasional dengan saling menghormati fungsi, mandat, dan peran masing-masing.

Oleh karena itu, NGR mengajak seluruh organisasi perjuangan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, mahasiswa, intelektual, dan seluruh rakyat Bangsa Papua untuk menjadikan Aksi Nasional 3 Agustus 2026 sebagai momentum evaluasi bersama dalam memperkuat persatuan nasional dan konsolidasi politik Bangsa Papua. Perbedaan pandangan hendaknya menjadi kekuatan untuk memperkaya strategi perjuangan, bukan menjadi alasan untuk memperlemah persatuan nasional.

Demikian sikap Politik ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik Nieuw Guinea Raad dalam mendorong terbangunnya persatuan nasional, penghormatan terhadap kelembagaan politik Bangsa Papua, serta penguatan perjuangan politik yang berpijak pada prinsip-prinsip keadilan, martabat manusia, dan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang damai.

Dikeluarkan di West Papua, 5 Agustus 2026
NIEUW GUINEA RAAD (NGR)
Atas Nama Bangsa Papua
AMINUS BALINGGA
Ketua

Di tengah dentuman senjata yang belum juga berhenti di berbagai wilayah Papua, ribuan keluarga masih bertahan di tengah ...
01/08/2026

Di tengah dentuman senjata yang belum juga berhenti di berbagai wilayah Papua, ribuan keluarga masih bertahan di tengah hutan tanpa kepastian kapan bisa kembali ke rumah.

Anak-anak kehilangan sekolah, ibu hamil kesulitan memperoleh layanan kesehatan, sementara lansia dan penyandang disabilitas hidup tanpa perlindungan memadai. Krisis kemanusiaan telah berlangsung bertahun-tahun kini memasuki fase yang kian mengkhawatirkan.

“Masyarakat kehilangan pelayanan kesehatan, pendidikan, bahan pangan, dan tempat tinggal akibat konflik bersenjata yang terus berlangsung. Kami meminta ICRC menjalankan mandat kemanusiaannya tanpa membedakan pihak yang berkonflik,” ujar Sebby Sambom.

HIMBAUAN UMUM NIEUW GUINEA RAADNomor: 010/HU-NGR/08.2026Tentang: Seruan Aksi Nasional Bangsa Papua 3 Agustus 2026 Menyik...
01/08/2026

HIMBAUAN UMUM NIEUW GUINEA RAAD
Nomor: 010/HU-NGR/08.2026

Tentang: Seruan Aksi Nasional Bangsa Papua 3 Agustus 2026 Menyikapi Krisis Kemanusiaan dan Darurat Militer Indonesia di West Papua.

Kepada Yth.
Seluruh Rakyat Bangsa Papua, Para Pemimpin Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, dan Generasi Muda Papua di seluruh wilayah West Papua dan di perantauan.

Dengan penuh keprihatinan dan tanggung jawab sejarah, Nieuw Guinea Raad (NGR) sebagai lembaga representatif politik bangsa Papua, penerus sah dewan legislatif 1961 dan Deklarasi Kemerdekaan Bangsa Papua 1 Desember 1961, menyampaikan himbauan umum ini kepada seluruh rakyat bangsa Papua di manapun berada.

NGR mencermati dengan keprihatinan mendalam eskalasi operasi militer Indonesia di berbagai wilayah West Papua, yang telah menimbulkan korban jiwa, pengungsian massal penduduk sipil, pembatasan akses kemanusiaan, serta tekanan sistematis terhadap rakyat sipil, pemimpin adat, dan pembela hak asasi manusia. Kondisi ini menunjukkan pola darurat militer de facto yang memperburuk krisis kemanusiaan yang telah berlangsung bertahun-tahun di tanah Papua.

Situasi ini terjadi di tengah upaya bangsa Papua menegakkan hak penentuan nasib sendiri yang berlandaskan pada Deklarasi Kemerdekaan Bangsa Papua pada 1 Desember 1961, dan berlangsung tanpa akses independen bagi lembaga kemanusiaan internasional, jurnalis, maupun pemantau hak asasi manusia untuk memverifikasi kondisi di lapangan secara langsung.

Sehubungan dengan hal tersebut, NGR menghimbau dan menyerukan kepada seluruh rakyat bangsa Papua untuk bersatu dan mengambil bagian dalam Aksi Damai Nasional Bangsa Papua, yang akan diselenggarakan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di seluruh tanah air West Papua secara serentak pada Senin, 3 Agustus 2026.

Aksi ini akan diselenggarakan oleh KNPB secara serentak di seluruh wilayah West Papua meliputi tujuh wilayah adat (Mamta, Saireri, Domberai, Bomberai, Ha-Anim, LaPago dan Meepago) sebagai bentuk konsolidasi nasional dan pernyataan sikap damai rakyat Papua terhadap Krisis Kemanusiaan dan Darurat Militer Indonesia di West Papua.

Dengan demikian NGR menyampaikan dukungan penuh dan menghimbau seluruh elemen rakyat Papua, tanpa memandang latar belakang wilayah, adat, maupun organisasi, untuk bersatu mengambil bagian dalam aksi yang dikoordinasikan oleh KNPB ini.

Aksini bertujuan untuk menuntut penghentian segera operasi militer yang menimbulkan korban sipil dan pengungsian di wilayah West Papua, menuntut dibukanya akses tanpa hambatan bagi lembaga kemanusiaan internasional, Komisi Tinggi HAM PBB, dan jurnalis independen ke wilayah konflik dan juga menegaskan kembali keabsahan Deklarasi Kemerdekaan Bangsa Papua 1 Desember 1961 sebagai dasar hukum perjuangan politik bangsa Papua. Juga mendesak masyarakat internasional dan badan-badan PBB untuk mengambil langkah konkret menyikapi krisis kemanusiaan di West Papua, termasuk dukungan terhadap upaya memperoleh penyelelesaian status politik dan hukum wilayah dan bangsa Papua di Mahkamah Internasional (ICJ) serta membangun konsolidasi nasional rakyat Papua yang bersatu, damai, dan bermartabat dalam menghadapi situasi darurat yang tengah berlangsung.

NGR menegaskan bahwa aksi ini bersifat damai, tertib, dan bermartabat, dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip perjuangan tanpa kekerasan di bawah koordinasi KNPB di masing-masing wilayah. Seluruh peserta dihimbau untuk mengikuti arahan koordinator lapangan KNPB, menjaga persatuan, disiplin, dan keselamatan bersama selama pelaksanaan aksi, serta senantiasa mengedepankan semangat cinta kasih sebagai landasan moral dan spiritual perjuangan bangsa Papua.

Demikian himbauan umum ini disampaikan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh rakyat bangsa Papua dengan penuh kesadaran, persatuan, dan tanggung jawab bersama demi masa depan bangsa Papua yang bermartabat dan merdeka.

Sekian dan terima kasih.

Port Numbay) West Papua, 1 Agustus 2026
Nieuw Guinea Raad - Dewan Papua
Ketua
AMINUS BALINGGA

Terjawab sudah jawaban atas konflik berkepanjangan yang terjadi di Papua selama puluhan tahun melalui satu pidato Presid...
15/07/2026

Terjawab sudah jawaban atas konflik berkepanjangan yang terjadi di Papua selama puluhan tahun melalui satu pidato Presiden Republik Indonesia, Pabowo Subianto pada 9 Juli 2026 dalam acara peluncuran mandatori biodiesel B50. Acara peresmian tersebut diselenggarakan di Rest Area KM 57, Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Secara terbuka, Presiden Indonesia menyampaikan apa yang selama ini negara incar secara diam-diam, yakni kekayaan alam Papua yang tersimpan di balik luka yang belum sembuh sejak tahun 1961 hingga saat ini. Dengan bangganya, Presiden Indonesia berpidato, “Di pegunungan Papua kami menemukan cadangan emas dan mineral”. Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik karena disampaikan di tengah situasi Papua yang hingga kini masih diwarnai berbagai persoalan, mulai dari konflik bersenjata, pengungsian, korban jiwa masyarakat sipil, hingga berbagai tuntutan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Menelusuri benang merah konflik, militerisasi, dan kepentingan sumber daya alam di Papua. Terjawab sudah jawaban atas konflik berkepanjangan yang terjadi di Papua selama puluhan tahun melalui satu pidato Presiden Republik Indonesia, Pabowo Subianto pada 9 Juli 2026 dalam acara peluncuran mandatori b...

Konferensi Pangkalpinang 1946 dan Awal Perdebatan Status Politik New GuineaKonferensi Pangkalpinang diselenggarakan di P...
15/07/2026

Konferensi Pangkalpinang 1946 dan Awal Perdebatan Status Politik New Guinea

Konferensi Pangkalpinang diselenggarakan di Pulau Bangka pada 1–12 Oktober 1946 oleh Pemerintah Belanda sebagai bagian dari upaya membahas masa depan wilayah bekas Hindia Belanda setelah berakhirnya Perang Dunia II. Salah satu isu yang muncul dalam konferensi tersebut adalah kedudukan Netherlands New Guinea (Nugini Belanda), yang saat itu masih berada di bawah administrasi Belanda.

Dalam berbagai pembahasan, muncul pandangan bahwa masa depan New Guinea tidak harus mengikuti wilayah Indonesia. Pandangan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan yang berkembang pada masa itu.

Pertama, sejumlah pejabat kolonial Belanda dan peserta konferensi berpendapat bahwa penduduk asli New Guinea, yaitu orang Papua, secara etnografis dan kultural merupakan bagian dari rumpun Melanesia, sehingga dipandang memiliki latar belakang yang berbeda dari mayoritas penduduk kepulauan Indonesia. Pandangan tersebut kemudian memengaruhi perdebatan mengenai arah politik wilayah tersebut.

Kedua, New Guinea dinilai memiliki tingkat pembangunan yang jauh tertinggal dibandingkan wilayah lain di bekas Hindia Belanda. Sebagian kalangan beranggapan bahwa wilayah ini memerlukan masa persiapan yang lebih panjang sebelum dapat menentukan masa depannya sendiri.

Ketiga, pemerintah Belanda juga mempertimbangkan New Guinea sebagai wilayah yang berpotensi menjadi tempat pemukiman baru bagi warga Indo-Eropa (Eurasia) yang diperkirakan tidak lagi dapat menetap di Indonesia setelah proses dekolonisasi. Selain itu, wilayah New Guinea dipandang memiliki potensi ekonomi dan sumber daya alam yang penting bagi kepentingan Belanda.

Meskipun demikian, satu hal yang menjadi catatan penting dalam kajian sejarah adalah bahwa aspirasi masyarakat Papua sendiri belum menjadi faktor utama dalam perdebatan tersebut. Pembahasan mengenai masa depan New Guinea pada umumnya masih didominasi oleh pemerintah kolonial Belanda dan elite politik yang terlibat dalam proses dekolonisasi, sementara keterlibatan politik orang Papua masih sangat terbatas.

Perkembangan setelah Konferensi Pangkalpinang menunjukkan bahwa persoalan New Guinea tetap menjadi isu yang belum terselesaikan. Ketika Belanda mengakui kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar (1949), status Netherlands New Guinea tidak diserahkan kepada Indonesia, melainkan tetap berada di bawah administrasi Belanda. Persoalan ini kemudian berkembang menjadi sengketa internasional hingga penandatanganan Perjanjian New York (1962) dan penyerahan administrasi wilayah kepada United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) sebelum dialihkan kepada Indonesia pada tahun 1963.

Referensi Sejarah

- Drooglever, Pieter J. An Act of Free Choice: Decolonisation and the Right to Self-Determination in West Papua. Oxford: Oneworld Publications, 2009.
- Saltford, John. The United Nations and the Indonesian Takeover of West Papua, 1962–1969. London: RoutledgeCurzon, 2003.
- Chauvel, Richard. Constructing Papuan Nationalism: History, Ethnicity and Adaptation. Washington, DC: East-West Center, 2005.
- Van Baal, J. Ontglipt Verleden: Deel II, Nieuw-Guinea 1945–1962. Franeker: Wever, 1986.
- Hans Kamma. Koreri: Messianic Movements in the Biak-Numfor Culture Area. Martinus Nijhoff, 1972.

Belanda Kolonial, Indonesia Pendudukan: Meluruskan Status Hukum Tanah West PapuaAda perbedaan yang sering dikaburkan dal...
05/07/2026

Belanda Kolonial, Indonesia Pendudukan: Meluruskan Status Hukum Tanah West Papua

Ada perbedaan yang sering dikaburkan dalam wacana publik tentang sejarah West Papua yaitu perbedaan antara kolonialisme yang berjalan menuju dekolonisasi yang sah, dengan pendudukan yang tidak pernah memperoleh alas hukum yang sah. Bangsa Papua perlu memahami perbedaan ini bukan sebagai permainan istilah, melainkan sebagai fondasi argumentasi hukum internasional yang menentukan masa depan tanah dan bangsa ini.

Belanda adalah Kolonial yang Diakui, Dalam Proses Menuju Merdeka

Pemerintahan Belanda atas Nederlands Nieuw-Guinea memang kolonial. Tidak ada yang menyangkalnya. Namun sejak 1950, PBB mencatat wilayah ini sebagai Non-Self-Governing Territory di bawah Bab XI Piagam PBB yaitu status yang membawa kewajiban hukum bagi Belanda untuk membimbing rakyat Papua menuju penentuan nasib sendiri. Kewajiban itu dijalankan secara konkret yakni pembentukan Nieuw Guinea Raad, pemilihan umum Februari 1961, hingga puncaknya Deklarasi 1 Desember 1961 yang mana telah melaksanakan pengibaran Bintang Kejora secara resmi sebagai penanda bahwa Negara West Papua didirikan dengan memperkuat identitas bangsa Papua yang sedang berjalan menuju kedaulatannya sendiri.

Inilah yang membedakan kolonialisme Belanda di Papua dari sekadar penjajahan artinya ada proses, ada pengakuan internasional, dan ada arah yang jelas menuju kemerdekaan sesuai standar hukum dekolonisasi PBB.

Indonesia adalah Kehadiran Tanpa Alas Hak Penentuan Nasib Sendiri yang Sah

Klaim Indonesia berdiri di atas dasar yang berbeda secara kualitatif. Perjanjian New York 1962 hanya mengalihkan administrasi sementara melalui UNTEA bukan kedaulatan. Kedaulatan baru dapat berpindah secara sah hanya jika rakyat Papua benar-benar menjalankan hak penentuan nasib sendiri sesuai standar internasional yang diatur dalam Resolusi Majelis Umum PBB 1541 (XV).

Act of Free Choice atau Pepera 1969 tidak memenuhi standar itu karena hanya sekitar 1.025 orang yang dipilih untuk "mewakili" seluruh rakyat Papua bukan satu orang satu suara. Proses berlangsung di bawah pengawasan dan tekanan militer Indonesia, jauh dari prinsip kebebasan berkehendak yang disyaratkan hukum internasional.

Karena syarat hukum tersebut tidak terpenuhi, kedaulatan de jure tidak pernah sah berpindah dari status non-self-governing territory kepada Indonesia. Bahkan Resolusi Majelis Umum PBB 2504 (XXIV) tahun 1969 hanya "mencatat" (took note of) hasil Pepera bukan "menyetujui" atau "mengesahkan". Perbedaan bahasa diplomatik ini bukan kebetulan. PBB sendiri tidak pernah secara substantif menyatakan proses itu sah menurut standar 1541. Dengan dasar itu, kehadiran administratif dan militer Indonesia di atas tanah Papua sejak 1963 dapat dan harus dilihat sebagai pendudukan, bukan kedaulatan yang sah.

Mengapa Perbedaan Ini Penting bagi Bangsa Papua

Ini bukan sekadar perdebatan akademis. Status hukum menentukan legitimasi. Selama Nieuw Guinea Raad dan Deklarasi 1 Desember 1961 diakui sebagai fondasi mandat yang belum pernah dicabut secara sah, maka setiap klaim kedaulatan Indonesia atas tanah West Papua tetap harus diuji terhadap standar hukum internasional melalui Resolusi 1514 (XV), 1541 (XV), 2504 (XXIV), dan 2625 (XXV) yang menegaskan hak penentuan nasib sendiri sebagai prinsip jus cogens yang tidak dapat dinegosiasikan.

Bangsa Papua tidak sedang memperjuangkan sesuatu yang baru. Bangsa Papua sedang menuntut penyelesaian dari sebuah proses dekolonisasi yang terhenti secara tidak sah di tengah jalan.

Bintang Kejora Adalah Langit Baru Bangsa PapuaBintang Kejora bukan sekadar simbol pemersatu, melainkan manifestasi sah d...
01/07/2026

Bintang Kejora Adalah Langit Baru Bangsa Papua

Bintang Kejora bukan sekadar simbol pemersatu, melainkan manifestasi sah dari lahirnya identitas politik bangsa Papua. Karena itu, Nieuw Guinea Raad (NGR) menegaskan bahwa "langit baru" yang dicita-citakan bangsa Papua hanya akan terwujud apabila seluruh komponen bangsa berdiri di atas satu fondasi sejarah yang sah, utuh, dan tidak terputus sejak 1 Desember 1961.

NGR berpandangan bahwa perjuangan suatu bangsa tidak dapat dibangun di atas penafsiran sejarah yang berubah-ubah atau disesuaikan dengan kepentingan politik sesaat. Bangsa yang kehilangan pijakan sejarah akan kehilangan arah perjuangannya. Oleh sebab itu, kejujuran terhadap sejarah merupakan syarat utama bagi lahirnya persatuan nasional yang sejati.

Persatuan bukan berarti menghapus perbedaan organisasi, kepemimpinan, atau strategi perjuangan. Persatuan adalah kesediaan seluruh anak bangsa untuk mengakui bahwa hanya ada satu akar sejarah yang melahirkan identitas politik Papua sebagai bangsa. Dari akar itulah seluruh bentuk perjuangan memperoleh legitimasi moral, politik, dan historis. Tidak seorang pun berhak memutus, mengganti, ataupun menciptakan garis sejarah baru yang mengabaikan fondasi tersebut.

NGR menolak segala bentuk upaya yang menyamakan seluruh peristiwa sejarah seolah-olah memiliki kedudukan yang sama. Sejarah bangsa Papua memiliki titik awal yang jelas, memiliki legitimasi yang jelas, dan memiliki kesinambungan yang wajib dijaga. Mengaburkan garis sejarah tersebut sama artinya dengan melemahkan kesadaran nasional bangsa Papua dan membuka ruang bagi perpecahan.

Bintang Kejora akan benar-benar menjadi langit baru apabila setiap generasi Papua berani memelihara kebenaran sejarah, menghormati warisan politik para pendahulu, serta menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Bangsa Papua tidak membutuhkan persatuan yang dibangun di atas kompromi terhadap sejarah, melainkan persatuan yang lahir dari kesetiaan kepada kebenaran.

Atas dasar itu, NGR menyerukan kepada seluruh komponen bangsa Papua agar kembali meneguhkan komitmen pada satu garis sejarah nasional yang tidak terputus sejak 1 Desember 1961. Selama fondasi itu tetap dijaga, Bintang Kejora akan terus menjadi cahaya yang menerangi perjalanan bangsa Papua menuju keadilan, martabat, dan penentuan nasib sendiri berdasarkan hak-hak yang diyakini sebagai hak bangsa Papua.

PERNYATAAN RESMI NIEUW GUINEA RAAD (NGR)Pernyataan Nieuw Guinea Raad atas Dugaan Pembunuhan Warga Sipil di Intan Jaya, P...
01/07/2026

PERNYATAAN RESMI NIEUW GUINEA RAAD (NGR)

Pernyataan Nieuw Guinea Raad atas Dugaan Pembunuhan Warga Sipil di Intan Jaya, Papua Tengah.

Nieuw Guinea Raad (NGR) menyampaikan kecaman keras atas laporan pembunuhan terhadap warga sipil dalam operasi militer Indonesia yang sedang berlangsung di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Berbagai laporan mengenai operasi militer yang terus berulang, termasuk dugaan penggunaan serangan pesawat nirawak (drone), telah menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan, perlindungan, dan hak-hak dasar masyarakat sipil di wilayah tersebut.

NGR mencatat pernyataan resmi Bupati Intan Jaya yang mengakui bahwa para korban merupakan warga sipil serta menyampaikan kekecewaannya karena aparat keamanan negara gagal membedakan antara warga sipil dan pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata. Pernyataan tersebut semakin memperkuat pentingnya penyelidikan yang independen dan tidak memihak terhadap seluruh peristiwa yang terjadi.

Situasi kemanusiaan di Intan Jaya terus memburuk. Ribuan masyarakat hidup dalam ketakutan, mengalami pengungsian, kehilangan rasa aman, serta menghadapi berbagai dampak konflik bersenjata yang berkepanjangan. Tidak seorang pun warga sipil seharusnya dipaksa meninggalkan kampung halamannya atau hidup dalam ancaman kematian akibat konflik.

NGR juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan meninggalnya seorang warga sipil bernama Oto Sani Tigau, berusia 19 tahun, yang berasal dari Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Berdasarkan laporan yang beredar, korban dilaporkan hilang pada 29 Juni 2026 dan ditemukan meninggal dunia pada 1 Juli 2026 di belakang Pos TNI Habema di Kampung Mamba. Laporan tersebut juga menyebutkan adanya luka tembak dan dugaan tanda-tanda penyiksaan pada tubuh korban. Apabila laporan tersebut terbukti benar melalui proses penyelidikan yang independen, maka peristiwa tersebut dapat merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia internasional dan, apabila memenuhi unsur-unsurnya, hukum humaniter internasional.

Sehubungan dengan itu, Nieuw Guinea Raad menyerukan:

(1). Dilaksanakannya penyelidikan internasional yang segera, independen, imparsial, dan transparan terhadap dugaan pembunuhan warga sipil serta berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia lainnya di Intan Jaya.

(2). Perlindungan penuh terhadap seluruh warga sipil serta akses kemanusiaan tanpa hambatan bagi masyarakat yang terdampak konflik.

(3). Pertanggungjawaban hukum terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atas pembunuhan di luar proses hukum, penyiksaan, maupun pelanggaran hukum internasional lainnya.

(4). Peningkatan pemantauan situasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pemerintah-pemerintah di kawasan Pasifik dan dunia, gereja-gereja, organisasi regional, serta lembaga-lembaga hak asasi manusia internasional.

Nieuw Guinea Raad menegaskan bahwa rakyat Intan Jaya berhak memperoleh keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum. Komunitas internasional tidak boleh menutup mata terhadap setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Tanah Papua. Setiap nyawa warga sipil memiliki nilai yang sama, dan setiap dugaan pelanggaran yang kredibel harus diselidiki secara independen, transparan, dan akuntabel.

Holandia, West Papua 2 Juli 2026
Nieuw Guinea Raad (NGR)
AMINUS BALINGGA
Ketua

WEST PAPUA STANDS IN SOLIDARITY WITH THE PEOPLE OF BOUGAINVILLENieuw Guinea Raad - Dewan Papua OFFICIAL STATEMENTThe Nie...
03/06/2026

WEST PAPUA STANDS IN SOLIDARITY WITH THE PEOPLE OF BOUGAINVILLE

Nieuw Guinea Raad - Dewan Papua OFFICIAL STATEMENT

The Nieuw Guinea Raad (NGR), speaking in solidarity with the aspirations of the Papuan people for dignity, justice, and the recognition of political rights, expresses its support for the people of Bougainville and their legitimate right to determine their own political future.

We acknowledge that the people of Bougainville have clearly expressed their democratic will through the 2019 Referendum, in which an overwhelming majority voted in favor of independence. This result reflects the freely expressed wishes of the people and stands as an important affirmation of the principle of self-determination under international law.

The Nieuw Guinea Raad recognizes the struggle of the people of Bougainville as part of the broader historical journey of Melanesian peoples seeking recognition, dignity, peace, and the right to determine their own destiny. We commend the commitment of the people of Bougainville to pursuing their aspirations through peaceful and democratic means.

Therefore, the Nieuw Guinea Raad declares that:

1. We support the right of the people of Bougainville to determine their own political status in accordance with their freely expressed democratic will.

2. We call upon all relevant parties to respect and honor the outcome of the Bougainville Referendum and to continue constructive dialogue toward a peaceful and just resolution.

3. We encourage the international community to uphold the principles of democracy, human rights, and self-determination as recognized under international law.

4. We extend our solidarity and respect to the people of Bougainville for their perseverance, resilience, and commitment to achieving their national aspirations.

5. We reaffirm the bonds of Melanesian brotherhood between the peoples of Papua and Bougainville and our shared commitment to justice, peace, and human dignity.

The Nieuw Guinea Raad believes that lasting peace and stability can only be achieved when the voices and aspirations of peoples are respected and when political questions are resolved through dialogue, democratic processes, and mutual respect.

“One Melanesian Family, One Spirit of Freedom, One Future of Dignity and Justice.”

Issued by:
Nieuw Guinea Raad (NGR)
On behalf of the Papuan People

AMINUS BALINGGA
Chairman

3 June 2026

Address

Jayapura

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Nieuw Guinea Raad - Dewan Papua posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share