11/07/2025
AKHKAM JAMIN PELAYANAN DUKCAPIL TIDAK BERKURANG
"Kegiatan seperti ini yang senantiasa membuat saya terharu atas apa yang dikerjakan para sahabat di Dinas Dukcapil," ujar Plt. Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat, H. Saepul Akhkam saat mendapatkan laporan dari staffnya saat mereka melakukan Perekaman ODGJ Lansia warga dari Dusun Lilin Desa Giri Tembesi Kecamatan Gerung, Jum'at (11/7/2025).
Ungkapan itu terasa mengharukan buat Akhkam yang saat ini telah mengemban tugas baru sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Kata dia, motivasi dan inisiatif para staff di Dukcapil justru semakin bertambah saat tahu dirinya masih menjadi pelaksana tugas.
"Saya berkeyakinan bahwa motivasi teman-teman Dukcapil untuk memberikan pelayanan optimal tetap tinggi, malah justru semakin bertambah. Secara sistemik, kami terikat dengan kontrak kerja ke Bupati. Siapapun Kepala Dinas," ujar Akhkam tegas.
Walau dirinya nanti sudah bukan lagi pelaksana tugas, Akhkam sangat yakin pembiasaan pola kerja saat dirinya masih menjadi Kepala Dinas yang definitif akan terus dilaksanakan oleh jajaran Dukcapil.
"Kemarin pun (Kamis, red) kami tetap turun pelayanan. Kami seharian melayani Desa Krama Jaya Narmada. Model ini akan terus secara kontinyu akan dikerjakan, siapapun Kepala Dinas Dukcapil. Kemarin saya menandatangani Kontrak Kerja paling sedikit 25% dari total desa se-lobar akan dilayani secara langsung di tahun ini. Kontrak itu pasti akan berlanjut oleh Kepala Dinas yang baru. Begitu juga dengan program lain selain pelayanan di Kantor. Insya Allah perekaman e-KTP di sekolah dan madrasah, peradilan adminduk oleh Pengadilan Negeri, perluasan cakupan Kios Adminduk Desa dan Kesehatan, migrasi adminduk serta program lainnya akan terus dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil," imbuh Akhkam.
Dalam menjalankan tupoksi sebagai Pelaksana Tugas, Akhkam berkomitmen untuk mengawal kontinyuitas program di Dukcapil sampai adanya Kepala Dinas yang definitif. Sesuai informasi yang didapatkannya, Akhkam memastikan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala Dinas Dukcapil akan persis sama dengan jabatan kosong di eselon 2 lainnya.
"Yang membedakan adalah keharusan mendapatkan ijin dari Mendagri untuk pengangkatan Kepala Dinas Dukcapil," tegas Akhkam.