13/08/2026
Hi
KPU Kabupaten Padang Pariaman bersama Kejaksaan Negeri Pariaman memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai koridor hukum.
Kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, penerangan hukum, serta tindakan hukum lainnya melalui peran Jaksa Pengacara Negara. Sinergi tersebut menjadi langkah preventif dalam memitigasi potensi risiko hukum, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang milik negara, pertanggungjawaban dana hibah, hingga penanganan potensi sengketa hukum.
Penandatanganan PKS antara KPU Kabupaten Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman menjadi wujud nyata penguatan koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Kolaborasi ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat kepastian hukum dan penerapan prinsip good governance dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan kelembagaan.
Dengan tetap menjaga independensi serta kewenangan masing-masing lembaga, KPU Kabupaten Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman berkomitmen menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang semakin profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.