23/06/2026
KENDAL,RadarBangsa .co .id – Motif di balik pembunuhan seorang perempuan berinisial L yang jasadnya ditemukan di selokan pinggir Jalan Alteri Weleri, Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, akhirnya terungkap. Polisi menyebut pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa jengkel dan emosi akibat terus ditagih janji untuk membelikan cincin emas dan tas.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, mengatakan pelaku berinisial AKN telah ditangkap kurang dari tiga hari setelah jasad korban ditemukan pada Minggu (14/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan bermula pada Kamis (11/6/2026) saat korban dan tersangka menginap di sebuah hotel di wilayah Sukorejo.
Usai melakukan hubungan badan, korban kembali menagih janji tersangka yang sebelumnya berjanji akan membelikannya cincin emas dan tas. Namun, tersangka mengaku tidak memiliki uang untuk memenuhi permintaan tersebut.
Setelah keluar dari hotel dan melanjutkan perjalanan menggunakan mobil, keduanya kembali terlibat cekcok. Pertengkaran dipicu permintaan korban yang terus mendesak tersangka untuk merealisasikan janjinya.
“Motifnya karena tersangka merasa jengkel dan emosi karena korban terus menagih janji untuk dibelikan cincin emas dan tas,” kata Bondan dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Emosi yang memuncak membuat tersangka kehilangan kendali. Di dalam mobil, tersangka mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya. Saat terjadi aksi kekerasan tersebut, kepala korban bagian kiri juga sempat membentur sisi dalam kendaraan akibat dorongan dari tersangka.
“Tersangka mencekik korban sekitar dua menit hingga korban lemas dan tidak bisa bernapas. Korban kemudian meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka membuang jasad korban ke selokan di pinggir Jalan Alteri Weleri, Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri. Jasad korban baru ditemukan warga beberapa hari kemudian.
Kasus tersebut berhasil diungkap melalui penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kendal bersama Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah. Polisi kemudian menangkap tersangka di luar kota dalam waktu kurang dari 3Ă—24 jam.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, uang tunai Rp10 juta, beberapa unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Corolla DX tahun 1983 yang digunakan tersangka, kalung emas, jam tangan, dan kartu debit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 479 Ayat (3) juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.