03/08/2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Seluruh pelaksanaan tugas perpajakan tetap menjadi kewenangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026. DJP menegaskan komitmennya menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak Wajib Pajak.