06/05/2022
Sehubungan dengan berakhirnya proses pembelajaran dan serangkaian Ujian Sekolah yang sudah dilaksanakan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa kelas XII, Dewan Guru SMA Negeri 2 Fatuleu Tengah dipimpin Plt. Kepala Sekolah melakukan rapat penetapan kelulusan kelas XII pada Rabu, 27 April 2022 bertempat di Ruang Guru. Rapat tersebut menetapkan tiga puluh peserta didik kelas XII lulus dari satuan pendidikan.
Prosentase kelulusan SMA Negeri 2 Fatuleu Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah 100%. Tiga puluh peserta didik dinyatakan LULUS dari SMA Negeri 2 Fatuleu Tengah setelah memenuhi syarat; menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti Ujian Sekolah.
Pada Kamis, 5 Mei 2022 pukul 12.00 WITA, tiga puluh peserta didik kelas XII SMA Negeri 2 Fatuleu Tengah, Kab. Kupang menerima pengumuman kelulusan secara daring. Pengumuman kelulusan secara daring tersebut menggunakan WhatsApp Auto Respon dengan mengetikkan NIS untuk mengakses ke nomor WA layanan resmi sekolah dan mendownload (mengunduh) surat pengumuman kelulusan melalui link yang diterima masing-masing peserta didik.
Pengumuman kelulusan peserta didik di SMA Negeri 2 Fatuleu Tengah sesuai Surat Edaran Ditjen SMA Kemendikbud Ristekdikti No. 0623/C5/LK.00.00/2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pengumuman Kelulusan dan Pengambilan Ijazah Jenjang SMA tahun 2022 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 422/2661/PL.2.1/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Pengumuman Kelulusan dan Pembagian Ijazah Jenjang SMA/SMK Tahun 2022.
Kedua surat edaran tersebut menetapkan bahwa pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan jenjang SMA dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2022.
..
Risyono, Wakasek Kurikulum, menambahkan "Orangtua/wali peserta didik diharap untuk ikut memantau, mengawasi dan mengantisipasi putera puterinya untuk tidak meluapkan kegembiraan dalam bentuk konvoi dan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan kebijakan pencegahan penularan dan penyebaran covid-19. Pelayanan bagi peserta didik yang membutuhkan Surat Keterangan Kelulusan (SKL) sebagai ijazah sementara dimulai Senin, 9 Mei 2022 sesuai dengan hari dan jam kerja"