21/04/2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pembahasan dan Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan pada hari Selasa, 21/04/2026.
Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Rimba Bertuah Sitorus, S.E.,M.M dan dihadiri Bupati Dr. H. Hendriyanto Sitorus,S.E.,M.M dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara H. Samsul Tanjung,S.T.,M.H, Sekda, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan berserta Jajarannya di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pembahasan LKPJ kepala daerah adalah didasari Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2019 di mana pada Pasal 20 Menyebutkan antara lain; bahwa LKPJ di sampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD untuk di bahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD, dengan menetapkan keputusan DPRD yang disertai dengan rekomendasi kepala daerah dalam rapat paripurna.
Pimpinan DPRD mengatakan melalui pembahasan LKPJ ini mendapat masukan sejauh mana realisasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah selama ini, dengan tujuan bahwa rekomendasi dapat sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan pada tahun 2025 dan di tahun mendatang, sehingga tahap demi tahap mampu mewujudkan aspirasi dan harapan masyarakat Labuhanbatu utara.
Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Dr. H. Hendriyanto Sitorus, S.E.,M.M menyampaikan seluruh catatan dan rekomendasi akan menjadi acuan dan pondasi bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah Daerah akan berupaya mengkaji dengan seksama poin demi poin catatan-catatan strategis yang telah di sampaikan oleh DPRD yang dituangkan dalam rekomendasi untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(HUMAS SEKRETARIAT DPRD LABURA)