Dr. BAHRI

Dr. BAHRI Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Dr. BAHRI, Government Official, Laworo, Lambubalano.

16/06/2024

Dengan penuh kebesaran hati, kami menyampaikan ucapan Selamat hari Raya Iedul Adha kepada seluruh umat Islam dinegeri ini. Hari yang suci ini mengajarkan kita tentang pengorbanan, keihlasan dan kasih sayang antar sesama. Semoga kita semua dapat mengambil inspirasi dari kisah Nabi Ibrahim AS dalam melaksanakan perintah Allah SWT dengan penuh keimanan.

Dikesempatan yang mulia ini, mari kita tingkatkan semangat kebersamaan, tolong menolong serta kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Semoga perayaan Idul Adha tahun ini membawa kedamaian, kebahagiaan dan berkah bagi kita semua.

Selamat Hari Raya Idul Adha
Taqabbalallahu Minna wa minkum.
Semoga Allah menerima segala amal ibadah dan pengorbanan kita.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Selamat Hari Pendidikan Nasional kepada semua guru, dosen, siswa, dan semua pihak yang terus berjuang dalam mencerdaskan...
03/05/2024

Selamat Hari Pendidikan Nasional kepada semua guru, dosen, siswa, dan semua pihak yang terus berjuang dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Di hari yang spesial ini, marilah kita mengenang jasa para pendidik dan semua individu yang telah berkontribusi dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Pendidikan adalah kunci utama untuk pembangunan karakter dan kecerdasan, serta menjadi pondasi yang kuat untuk kemajuan sebuah bangsa. Di hari yang bersejarah ini, saya ingin mengajak kita semua untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan tantangan zaman yang selalu berubah, demi menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas.

Mari kita terus bekerja sama, berkolaborasi, dan mendukung satu sama lain dalam membangun ekosistem pendidikan yang mampu membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah. Semangat terus, para pejuang pendidikan! Kita adalah harapan, dan di tangan kitalah masa depan bangsa ini terbentuk.

Saya mengucapkan selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja yang telah memberikan dedikasi tanpa lelah bagi pembangunan b...
01/05/2024

Saya mengucapkan selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja yang telah memberikan dedikasi tanpa lelah bagi pembangunan bangsa Indonesia. Di hari yang penuh makna ini, penting bagi kita untuk mengingat dan menghargai peran vital yang dimainkan oleh setiap pekerja.

Dari pengalaman saya semasa menjabat sebagai Penjabat Bupati Muna Barat, saya memahami betapa krusialnya memberikan jaminan dan perlindungan kepada pekerja, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan. Melalui inisiatif program KASWOHA, kami berhasil mendaftarkan 37.993 pekerja rentan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan langkah signifikan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada mereka. Program ini bukan hanya sekedar pemberian manfaat, tetapi juga upaya dalam memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan dukungan yang dibutuhkan, tidak hanya untuk diri mereka sendiri tetapi juga untuk keluarga mereka.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai bentuk perlindungan, termasuk perlindungan dari kecelakaan kerja. Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, mereka akan mendapatkan pengobatan gratis, yang menjamin bahwa mereka tidak perlu mengkhawatirkan biaya medis saat memulihkan kesehatan. Lebih jauh lagi, jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja, keluarga yang ditinggalkan berhak menerima santunan sebesar Rp42.000.000, sebuah bentuk dukungan finansial untuk membantu meringankan beban mereka di masa yang sulit.

Di Hari Buruh ini, mari kita perkuat tekad untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Bersama, kita dapat memastikan bahwa setiap pekerja di Indonesia mendapatkan pengakuan atas kontribusinya dan dilindungi dalam setiap aspek kehidupannya.

Selamat Hari Buruh! Mari kita lanjutkan perjuangan untuk keadilan dan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Taqabbalallaahu minnaa wa minkum taqabbal yaa kariim, wa ja'alanaallaahu wa iyyaakum minal 'aaidin wal faaiziin.Selamat ...
11/04/2024

Taqabbalallaahu minnaa wa minkum taqabbal yaa kariim, wa ja'alanaallaahu wa iyyaakum minal 'aaidin wal faaiziin.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Mohon maaf atas khilaf dan salah. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita

Semoga dihari yang Fitri ini kita semua kembali kefitrah, meningkatkan amal dan kualitas diri dalam melayani masyarakat, bangsa dan negara.

Kita jadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk lebih profesional, inovatif dan penuh integritas dalam menjalankan amanah.

Selamat merayakan kemenangan. Semoga kita semua diberkahi dengan kebahagiaan dan kedamaian.

Dengan penuh kerendahan hati, kami mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh umat Islm yang menjalanka...
10/03/2024

Dengan penuh kerendahan hati, kami mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh umat Islm yang menjalankan nya.

Semoga bulan suci ini membawa kedamaian, kebahagiaan, serta keberkahan bagi kita semua. Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kebaikan, kebersamaan, dan ketulusan dalam beribadah.

Selamat menunaikan ibadah puasa, semoga Allah SWT senantiasa meridhai langkah-langkah kita. Amin 🤲🤲

"Di peringatan Hari Pers Nasional yang bersejarah ini, 9 Februari 2024, kita berkesempatan untuk merenung dan mengapresi...
09/02/2024

"Di peringatan Hari Pers Nasional yang bersejarah ini, 9 Februari 2024, kita berkesempatan untuk merenung dan mengapresiasi peran vital yang telah dan terus dijalankan oleh insan pers di seluruh penjuru negeri. Sejarah telah mencatat bagaimana pers berkontribusi dalam membangun fondasi bangsa yang kuat melalui penyebaran informasi dan pencerahan.

Mari, pada hari yang istimewa ini, kita semua baik insan pers maupun masyarakat luas -- mengambil momen untuk memperbarui komitmen kita terhadap kebenaran dan integritas.

Kepada para wartawan dan semua yang berkecimpung di dunia pers, teruslah menginspirasi dengan memberikan informasi yang berkualitas. Jadilah garda terdepan dalam menjaga kebenaran, berani berdiri tegak menghadapi tantangan demi menyajikan berita yang tidak hanya cepat dan aktual, tetapi juga akurat dan adil.

Kita semua berperan dalam ekosistem informasi ini. Sebagai konsumen berita, kita diingatkan untuk terus kritis dan bijaksana dalam menyaring informasi yang kita terima dan sebarkan. Dukunglah pers yang beretika dan bertanggung jawab, sebagai upaya bersama dalam menjaga keutuhan sosial dan demokrasi.

Mari terus menginspirasi, memberikan informasi yang berkualitas, dan menjadi garda terdepan dalam menjaga kebenaran. Dengan semangat yang tak kunjung padam, mari kita wujudkan masa depan demokrasi Indonesia yang lebih cerah, didukung oleh pers yang bebas, independen, dan kuat.

Selamat Hari Pers Nasional 2024! Bersama, kita kuat, kita maju, dan kita berkontribusi dalam membangun bangsa yang lebih baik."

08/02/2024

Assalamualaikum warahmatullahinwabarakatuh

Pada momen Isra Miraj yang penuh berkah ini, mengingatkan kita akan perjalanan luar bisa Nabi Kita Muhammad SAW yang sarat dengan dengan perjalanan spiritual.

Marilah kita mengambil hikmah dari Isra Mi'raj untuk lebih menghargai penting nya kesabaran, keimanan dan ketekunan dalam menghadapi tantangan hidup.

Semoga perjalanan Nabi Muhammad SAW menginspirasi kita dalam menghadapi perubahan dan ujian hidup, membawa kita pada lintasan yang lebih dekat dengan kebaikan, kedamaian dan kasih sayang.

Semoga keberkahan dan kebahagiaan senantiasa menyertai kita. Aamiin 🤲

Pada hari Senin 29 Januari 2024 saya dalam kapasitas saya sebagai Direktur Perencanaan Anggaran daerah Direktorat jender...
04/02/2024

Pada hari Senin 29 Januari 2024 saya dalam kapasitas saya sebagai Direktur Perencanaan Anggaran daerah Direktorat jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah kementerian Dalam Negeri (kemendagri) menghadiri Rapat Pembahasan Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Keuangan Daerah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali terkait sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing. Adapun rapat ini berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Gedung H Lantai 9, Kementerian Dalam Negeri dan melalui media Virtual Zoom Meeting.

Peran strategis dari Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah tidak hanya mengatur tentang Bagan Akun Standar (BAS) daerah tetapi juga Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah selain itu juga mengatur Program Kegiatan yang Berkaitan dengan Perencanaan dimana Urusan dan Kewenangan itu menggambarkan informasi dalam APBD.

Berdasarkan Permendagri 90 Tahun 2019 Pemutakhiran bersumber dari hal yaitu usulan pemerintah daerah, perubahan kebijakan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini pemutakhiran dilakukan karena peraturan perundang-undangan yaitu dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali secara eksplisit melalui Pasal 8 ayat (3) yang berbunyi dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing.

Rapat ini penting dilaksanakan untuk menyamakan persepsi, pemahaman dan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023. Dalam hal ini pemutakhiran berdasarkan perubahan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan SOP dan Kepmendagri Tata Cara Pemutakhiran, dimana jika usulan sesuai dan diterima akan dibuat Berita Acara sebagai dasar pemutakhiran dalam rapat pleno, dan jika dalam Rapat Pleno setuju maka akan dimasukkan dalam rancangan Kepmendagri atau Surat Edaran.

Dari perwakilan Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Bapenda Provinsi Bali menyatakan bahwa sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang 15 Tahun 2023 telah dibuat Perda Nomor 6 Tahun 2023 dan Pergub 36 Tahun 2023 yang mengatur spesifik terhadap Perda yang telah dibuat. Selain itu pendapatan yang masuk akan dicatat pada lain-lain PAD yang sah yang rencana pemungutan akan dimulai terhitung mulai tanggal 14 Februari 2024 yang peruntukannya pada Perlindungan Budaya dan Lingkungan Alam.

Kemudian dari Dinas Pariwisata sebagai leading sector juga menambahkan teknis pemungutan “wisatawan asing tidak ada pengecualian umur membayar secara online melalui sistem online dengan besaran pungutan Rp.150.000 per kepala. Pembayaran dilakukan setiap kali masuk ke Indonesia dan Bali (perjalanan domestic balik ke bali tidak bayar lagi), Pembayaran pungutan wisatawan dilaksanakan secara cashless, namun BPD Bali telah menyediakan counter pembayaran hanya di Bandara yang bisa menerima cash. Khusus pembayaran onsite dilakukan untuk turis asing yang sering ke Bali yaitu dari Australia, India, China, Amerika, Jerman, Inggris, Korea Selatan dan Rusia”.

Selain itu sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bali, BPKAD Provinsi Bali juga menambahkan selain Pungutan Wisatawan Asing Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 juga mengamanatkan sumber pendanaan yang berasal dari kontribusi lain yang sah dan tidak mengikat, kami meminta arahan kepada Kemendagri untuk hal tersebut kemudian apakah bisa dibukakan kode rekeningnya?”

Saya menyampaikan bahwa Kemendagri untuk sumber pendanaan yang berasal dari kontribusi lain yang sah dan tidak mengikat perlu dilakukan kajian lebih lanjut hal ini dikarenakan pembukaan rekening tersebut akan dirinci mulai dari level Rincian Objek sampai level Sub Rincian Objek maka jumlah rekening yang dibuka menjadi banyak.

Terkait mengenai pemutakhiran kode rekening pada pertemuan kali ini hanya dilakukan kesepakatan pada pemutakhiran rekening terhadap pungutan wisatawan asing.

Diakhir acara saya kembali mengingatkan bahwa sumber pendanaan yang berasal dari kontribusi lain yang sah dan tidak mengikat perlu dibuatkan perda nya segera agar dapat dilakukan pemutakhiran rekening.

29/01/2024

Direncanakan akan dibuat interkoneksi antara aplikasi BPK RI dengan SIPD seperti yang telah dilakukan antara aplikasi Bapak RI dengan OM SPAN (dari kementerian Keuangan). Namun tidak semua data yang diambil, hanya data utama yang diperlukan BPK RI

Penyusunan LKPD Tahun 2023 pasca penetapan SIPD RI sebagai aplikasi umumPada hari ini tanggal 25 Januari 2024 bertempat ...
25/01/2024

Penyusunan LKPD Tahun 2023 pasca penetapan SIPD RI sebagai aplikasi umum

Pada hari ini tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Ruang Rapat Kupang, Gedung Tower Pusat BPK RI, Jakarta dimana saya dalam kapasitas sebagai Direktur Perencanaan Keuangan daerah Ditjen Bina Keuangan daerah menghadiri rapat yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengelolaan keuangan daerah. Agenda rapat Diskusi Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 sekaligus menindaklanjuti pertemuan-pertemuan yang telah dilaksanakan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Kemendagri.

Rapat ini adalah penjelmaan dari kolaborasi yang erat antara BPK dan Kemendagri, berfungsi sebagai langkah konkrit dalam menyatukan persepsi, pandangan dan pemahaman kita terhadap tantangan yang dihadapi dan sebagai tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan sebelum nya. Kami membahas permintaan BPK RI akan backup database SIPD guna pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun 2023, yang merupakan kunci untuk pemeriksaan yang akurat dan transparan atas LKPD tahun 2023.

Visi kami jelas — menciptakan sebuah ekosistem di mana aplikasi BPK RI dan SIPD terhubung dengan lancar (interkoneksi), mencontoh sinergi yang telah terbentuk antara aplikasi BPK RI dengan aplikasi OM SPAN dari Kementerian Keuangan. Namun, kami selektif, hanya data yang utama yang akan diintegrasikan untuk memastikan efisiensi dan fokus pada yang hal yang esensial.

Dengan penuh dedikasi Kemendagri akan berdiri sebagai mediator, memfasilitasi koordinasi antara Pemda dan mitra teknologi kita dalam hal ini penyedia sistem informasi lainnya (diluar FMIS dan SIPD), untuk mendukung BPK dalam melakukan pemeriksaan LKPD tahun 2023.

Kami menetapkan standar yang tinggi untuk ketepatan waktu penyediaan data, menuntut kecepatan dan akurasi sebagai norma, dengan jangka waktu maksimal satu minggu setelah permintaan data diajukan.

Mengenai penyediaan data untuk penyusunan LKPD Tahun 2023 pada Pemda pengguna kami menetapkan standar yang tinggi untuk ketepatan waktu penyediaan data, paling lambat 1 minggu setelah permintaan data disampaikan oleh BPK kepada Pemda dan Kemendagri. Berikutnya untuk koreksi atau Subsequent Event LKPD Tahun 2023 yang mempengaruhi saldo LKPD Tahun 2023 dicatat oleh Pemda pada Sistem Informasi Lainnya. Selanjutnya, menyediakan data Sistem Lainnya untuk penyusunan LKPD Tahun 2023 pada 252 Pemda, paling lambat 1 minggu setelah permintaan data disampaikan oleh Pemda kepada BPK dan Kemendagri.

Diakhir acara saya kembali mengingatkan kepada Pemda agar tidak hanya memandang SIPD RI sebagai alat, tetapi sebagai fondasi untuk pengelolaan dan penatausahaan keuangan yang lebih akuntabel untuk menyusun LKPD Tahun 2024. Ini bukan hanya soal kepatuhan, ini soal membangun kepercayaan dan mempertegas komitmen kita terhadap integritas pengelolaan keuangan daerah.

Sinergi Strategis dalam Perencanaan Anggaran: Mengemban Visi Kota Padang Melalui Kebijakan Pemerintah DaerahKeesokan har...
24/01/2024

Sinergi Strategis dalam Perencanaan Anggaran: Mengemban Visi Kota Padang Melalui Kebijakan Pemerintah Daerah

Keesokan harinya setalah menyelesaikan tugas melakukan pembinaan di Prov. Kepulauan Riau tepatnya tanggal 24 Januari 2024, bertempat di ruang Rapat Dit. Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, saya, dalam kapasitas saya sebagai Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, melakukan pembinaan mengenai perencanaan anggaran belanja daerah Kota Padang.

Pembinaan ini berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024.

Pada pertemuan tersebut, salah satu topik yang menjadi fokus adalah pasal 7 ayat (6) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024. Pasal ini menjelaskan bahwa Rancangan KUA dan PPAS kabupaten/kota harus sesuai dengan KEM PPKF, dan ini dikoordinasikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bersama dengan Menteri dan menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini sangat penting, khususnya dalam konteks pengelolaan pendapatan di Rumah Sakit dan Puskesmas di Kota Padang.

Sinergi dan dedikasi kita semua, di setiap lapisan pemerintahan dan masyarakat, adalah kunci utama dalam menjembatani visi dan realitas. Melalui kolaborasi yang efektif dan pemahaman mendalam tentang kebijakan yang kita bahas hari ini, kita dapat mengarahkan Kota Padang menuju masa depan yang lebih cerah dan inklusif.

Mari kita bawa semangat ini ke dalam setiap tindakan dan keputusan kita, bergerak maju bersama dengan tekad yang tidak goyah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi semua.

Optimasi Anggaran Daerah : Strategi dan regulasi Pemerintah Provinsi Kepulauan RiauPada hari Selasa 23 Januari 2024 di K...
24/01/2024

Optimasi Anggaran Daerah : Strategi dan regulasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

Pada hari Selasa 23 Januari 2024 di Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau dalam kapasitas saya sebagai Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri melakukan pembinaan dalam perencanaan anggaran belanaja daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Forum Group Discussion (FGD) terkait pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Bantuan Keuangan Khusus dan Penyusunan Keputusan Kepala Daerah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus.

Kegiatan ini mempedomani ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/148.1/53/DPMDDUKCAPIL-SET/2024. tanggal 09 Januari 2024 hal Mekanisme Alokasi Pengganggaran Kepada RT, RW, Lurah dan Kepala Desa

Dengan tema diskusi pembahasan mengenai Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang berencana akan memberikan pembinaan dan fasilitasi berupa alokasi anggaran uang kepada Lurah dan Kepala Desa se-Provinsi Kepulauan Riau. Namun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah kami mencermati bahwa alokasi belanja dalam bentuk uang diberikan kepada Lurah dan kepala Desa tersebut tidak diatur dalam peraturan tersebut.

Disamping itu juga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berencana akan melanjutkan program strategis Gubernur yang dimulai dari tahun 2022 yaitu pemberian bantuan insentif kepada RT, RW, LPM dan Posyandu namun dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 dan juga dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggran 2024, dinyatakan bahwa alokasi anggaran untuk RT dan RW merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota, dan bukan kewenangan Pemerintah Provinsi.

Telaahan Peraturan Perundang-undangan pembinaan dan fasilitasi berupa alokasi anggaran uang kepada Lurah dan Kepala Desa se-Provinsi Kepulauan Riau yaitu berdasarkan Penjelasan umum angka 11 dan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 huruf c dan huruf e, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang telah tercantum pada pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dan selanjutnya Telaahan Peraturan Perundang-undangan pemberian bantuan insentif kepada RT, RW, LPM dan Posyandu. Berdasarkan Penjelasan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Dalam hal pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah selaku pemberi bantuan keuangan, pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus wajib mengembalikan kepada pemerintah daerah pemberi keuangan khusus.

Dari diskusi dan telaahan peraturan tersebut diatas kami merekomendasikan atas agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat melakukan Pembinaan dan pengawasan melalui bantuan keuangan khusus kepada kabupaten/Kota dan desa. Pemberian bantuan keuangan khusus ditetapkan penggunaanya dalam peraturan Gubernur Kepulauan Riau. Ini merupakan langkah yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.

Address

Laworo
Lambubalano
96543

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dr. BAHRI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share