Arah Kota

Arah Kota Dari lapangan untuk masyarakat. Mengabarkan agenda dan aktivitas Walikota Lhokseumawe

25/02/2026

Bazar Ramadhan 2026 bertajuk “Ramadhan Berkah, Ekonomi Kreatif Tumbuh” secara resmi dibuka oleh Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Teuku Riefky Harsya, di Lapangan Hiraq Lhokseumawe.

Dalam pelaksanaannya, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., memainkan peran penting dalam menghadirkan dan mengawal terselenggaranya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe memperkuat pemulihan ekonomi masyarakat.

Bazar yang berlangsung pada 25 Februari hingga 1 Maret 2026 ini menjadi ruang strategis bagi pelaku UMKM dan industri kreatif, khususnya bagi para pelaku usaha pascabencana di Kota Lhokseumawe. Wali Kota berharap momentum Ramadhan ini dapat menjadi titik kebangkitan ekonomi, menghidupkan kembali aktivitas usaha, serta memperkuat daya saing produk lokal.

Melalui kolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif RI, Pemerintah Kota Lhokseumawe menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.















13/02/2026

Dr. Sayuti Abubakar turut meluruskan secara terbuka polemik Bantuan Daging Meugang dari Presiden yang berkembang di tengah masyarakat.

Di hadapan Kepala BNPB, beliau menegaskan bahwa Kota Lhokseumawe menerima alokasi untuk 11 desa terdampak, berdasarkan data resmi wilayah pasca banjir yang melanda Aceh, termasuk Lhokseumawe.

Penjelasan ini bukan sekadar klarifikasi.

Ini adalah bentuk keterbukaan pemerintah agar tidak ada ruang bagi spekulasi. Seluruh distribusi bantuan mengacu pada data kebencanaan yang telah diverifikasi, bukan asumsi atau kepentingan tertentu.

Bagi Dr. Sayuti, transparansi adalah sikap.
Dan keadilan dalam penyaluran bantuan adalah komitmen.

Pemerintah hadir.
Data dikawal.
Hak rakyat dijaga.










Di dalam ruang yang memadukan simbol negara dan kearifan arsitektur lokal itu, politik tidak tampil sebagai riuh rendah ...
11/02/2026

Di dalam ruang yang memadukan simbol negara dan kearifan arsitektur lokal itu, politik tidak tampil sebagai riuh rendah perdebatan, melainkan sebagai proses yang terukur dan bermakna. Rapat koordinasi antara Pemerintah Kota dan Pimpinan serta Anggota DPRK Lhokseumawe menjadi penanda bahwa demokrasi daerah bekerja dalam dialektika yang sehat antara gagasan dan kebijakan, antara aspirasi dan eksekusi.

Legislatif dan eksekutif bukan dua kutub yang saling menegasikan, tetapi dua poros yang saling mengimbangi. Di satu sisi, legislatif memikul mandat representasi rakyat menyuarakan kebutuhan, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memastikan setiap kebijakan berpijak pada kepentingan publik. Di sisi lain, eksekutif bergerak dalam ranah implementasi menerjemahkan visi menjadi program, angka menjadi aksi, dan rencana menjadi dampak nyata.

Politik berjalan dinamis justru karena adanya ruang temu seperti ini. Perbedaan pandangan tidak dihindari, melainkan dikelola. Kritik tidak dianggap ancaman, tetapi instrumen penyempurnaan. Koordinasi bukan sekadar agenda seremonial, melainkan mekanisme strategis untuk menyelaraskan arah pembangunan kota.

Dalam konteks Lhokseumawe, dinamika ini menjadi penting. Kota yang bertumbuh membutuhkan tata kelola yang adaptif dan responsif. Setiap keputusan anggaran, setiap prioritas program, dan setiap regulasi daerah lahir dari proses dialog yang mempertimbangkan realitas sosial, kapasitas fiskal, serta harapan masyarakat.

Di hadapan lambang Garuda yang menggantung di atas ruang sidang, tersirat pesan bahwa seluruh proses ini bermuara pada satu tujuan: kepentingan bangsa dalam skala kota. Politik lokal bukan sekadar arena kekuasaan, melainkan ruang tanggung jawab. Di sanalah kualitas kepemimpinan diuji bukan pada seberapa keras suara diperdengarkan, tetapi pada seberapa efektif kebijakan dirumuskan dan dijalankan.

Karena pada akhirnya, politik yang matang bukan yang bebas dari perbedaan, melainkan yang mampu mengubah perbedaan menjadi energi kolaborasi. Dan di ruang-ruang koordinasi seperti inilah, denyut demokrasi daerah terus bergerak dinamis, terukur, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.





10/02/2026

Pemerintah Kota Lhokseumawe secara resmi melaunching mesin pengolahan sampah berbasis teknologi terbarukan di TPA Alue Lim.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Broeh Jeut Keu Peng, sebagai langkah kebijakan dalam memperkuat tata kelola lingkungan, mengurangi tekanan volume sampah, serta mendorong pengelolaan sampah yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Peluncuran ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menghadirkan solusi lingkungan yang relevan dengan kebutuhan daerah dan mendukung pembangunan kota secara bertahap.









09/02/2026

Hari ini, 9 Februari 2026, kepedulian itu benar-benar hadir di tengah ruang kelas.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menyalurkan 497 set seragam sekolah kepada siswa SMAN 6 Lhokseumawe, Gampong Baloi, Kecamatan Blang Mangat.

Bukan sekadar seragam, tapi pesan bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas, bahkan setelah masa sulit.
Didukung oleh Pemerintah Pusat melalui BNPB, bantuan ini disalurkan langsung oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe agar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata.

Sebanyak 213 siswa laki-laki dan 284 siswi perempuan menerima seragam lengkap, khusus siswi dilengkapi jilbab. Ditambah roti dan susu, sebagai simbol perhatian terhadap semangat dan energi belajar anak-anak kita.

Langkah kecil hari ini, menjadi harapan besar untuk masa depan.
Karena ketika negara hadir di sekolah, kepercayaan dan semangat pun ikut tumbuh.










Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 menjadi panggung strategis bagi daerah untuk memastikan arah pembangunan nasio...
02/02/2026

Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 menjadi panggung strategis bagi daerah untuk memastikan arah pembangunan nasional berjalan seiring dengan realitas di lapangan. Kehadiran Wali Kota Lhokseumawe menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan pusat agar tidak berhenti pada dokumen, tetapi diterjemahkan menjadi program yang adil dan terukur.

Sinergi pusat–daerah bukan pilihan, melainkan keharusan politik pembangunan. Ketika kebijakan nasional selaras dengan kebutuhan daerah—mulai dari ekonomi, investasi, ketahanan pangan, energi, hingga pembangunan SDM—maka stabilitas dan kepercayaan publik dapat terjaga.

Menuju Indonesia Emas 2045, kekuatan bangsa ditentukan oleh keberanian pemerintah daerah memperjuangkan kepentingan rakyatnya dalam setiap forum nasional, sekaligus kesiapan menjalankan kebijakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

29/01/2026

Seleksi Calon Direktur dan Dewan Pengawas
P D A M Ie Beusaree Rata Kota Lhoksemawe resmi dibuka.

Proses seleksi dilaksanakan secara terbuka, bertahap, dan transparan.
Mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi,
uji kelayakan dan kepatutan,
hingga wawancara akhir dengan Wali Kota Lhoksemawe.

Bagi putra-putri terbaik yang memiliki kompetensi, integritas,
serta komitmen terhadap pelayanan air bersih,
inilah saatnya mengambil peran.

Ikuti seluruh tahapan sesuai jadwal
dan pantau informasi resmi melalui
🌐 lhoksemawekota.go.id

Karena pelayanan publik yang baik
dimulai dari proses seleksi yang benar.

26/01/2026

Capaian Pemerintah Kota Lhoksemawe bukan sekadar klaim,
tetapi berbasis data resmi dan diberitakan media.

IPM meningkat menjadi 81,75 berdasarkan rilis BPS.
Angka kemiskinan tercatat di kisaran 9,01 persen.
Sebanyak 300 unit rumah BSPS disalurkan kepada masyarakat.
Anggaran 30 miliar rupiah dialokasikan untuk penataan kawasan kumuh.
Penerapan UMP Aceh 2026 ditegaskan demi perlindungan pekerja.

Prestasi Kota Layak Anak kategori Nindya
serta capaian nasional Bunda PAUD
menjadi bukti tata kelola pemerintahan yang berjalan.

Data tercatat.
Media memberitakan.
Rakyat merasakan.

Kerja nyata itu hadir untuk rakyat.








24/01/2026

Wali Kota lhoksemawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menjelaskan secara tegas kebijakan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026 serta tunjangan Meugang bagi pekerja dalam wawancara ini.

Wali Kota menegaskan bahwa UMP Aceh 2026 wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan mulai berlaku efektif pada tanggal 3. Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan hak pekerja sekaligus upaya menjaga hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.

Dalam penjelasannya, Wali Kota juga menyampaikan bahwa tunjangan Meugang merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja, khususnya menjelang hari besar keagamaan. Pemerintah Kota lhoksemawe memastikan kebijakan tersebut disosialisasikan dengan baik agar dipahami dan dilaksanakan oleh dunia usaha.

Wali Kota menegaskan akan ada konsekuensi sesuai aturan hukum bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan UMP, dengan pengecualian bagi instansi pemerintah dan pelaku UMKM sesuai regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini menegaskan kehadiran pemerintah dalam menjamin kepastian hukum, keadilan sosial, serta kesejahteraan pekerja di Kota lhoksemawe.





23/01/2026

Pemerintah Kota lhoksemawe menegaskan keseriusannya dalam memastikan Keputusan Gubernur Aceh tentang Tunjangan Meugang benar-benar dijalankan oleh seluruh perusahaan di daerah.

Kebijakan ini diposisikan sebagai aturan resmi yang memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai imbauan semata. Pemko lhoksemawe memperkuat langkah sosialisasi dan pengawasan agar pelaksanaannya berjalan nyata dan tepat sasaran.

Tunjangan Meugang dipandang bukan hanya sebagai kebijakan ketenagakerjaan, tetapi juga sebagai bagian dari identitas dan kearifan lokal Aceh yang menjunjung nilai kepedulian sosial, khususnya terhadap para pekerja menjelang hari besar keagamaan.

Melalui pengawalan kebijakan ini, Pemerintah Kota lhoksemawe berupaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kesejahteraan pekerja, dan keberlangsungan dunia usaha, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

23/01/2026

Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan tidak ada lagi ruang abu-abu dalam pelaksanaan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026.
Wali Kota lhoksemawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., memastikan bahwa UMP Aceh 2026 resmi berlaku mulai tanggal 3, dan wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam forum resmi Silaturahmi dan Implementasi UMP Aceh 2026, Wali Kota secara langsung mengabsen pimpinan dan perwakilan perusahaan yang hadir, sekaligus menanyakan secara terbuka apakah kebijakan ini memberatkan atau tidak.
Jawaban tegas disampaikan: tidak memberatkan dan siap dilaksanakan.

Pemerintah menegaskan, penerapan UMP adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Konsekuensi akan diberlakukan bagi perusahaan yang mengabaikan aturan, dengan pengecualian bagi instansi pemerintah dan pelaku UMKM sesuai regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak pekerja, menjaga keadilan, dan menciptakan iklim usaha yang tertib serta berkelanjutan di Kota lhoksemawe.

Tagar:




Address

Kota Lhokseumawe

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Arah Kota posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

  • Want your organization to be the top-listed Government Service?

Share