25/12/2020
Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menjelaskan, penembakan anggota FPI tak bisa dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional. Sebaliknya Abdul Fikar dari Universitas Trisakti mengakatan bisa. FOTO Hikmahanto Jiwana