27/12/2025
Pj. Ketum Tidak Sah, Tidak Bisa Mengkomandoi acara Muktamar ke 35
Dalam Islah Jilid II, yakni Rapat Kondultasi Syuriyah dan Mustasyar di Lirboyo menyepakati dan memutuskan; Keputusan Sepihak Syuriyah maupun Tanfidziyah Dinyatakan Tidak Sah.
Keputusan Sepihak dari Syuriyah:
1. Keputusan Rapat Pleno berupa Mencopot Ketum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf
2. Pengangkatan Penjabat (Pj) Ketum KH. Zulfa
3. Pengangkatan Katib 'Aam, Prof. M. Nuh di Syuriyah
Keputusan Sepihak dari Ketum PBNU:
1. Pencopotan Sekretaris Jenderal (Sekjen) M. Saifullah Yusuf
2. Pencopotan Bendahara Umum Gudfan Arif
Dalam pernyataannya, KH Muhibul Aman juga menegaskan bahwa seluruh keputusan sepihak yang bertentangan dengan AD/ART NU harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum organisasi.
KH Muhibul Aman Tegaskan Keputusan Lirboyo Jilid II Final, Batalkan Keputusan Sepihak dan Kembalikan Mandat Muktamar ke-34
Pertemuan Lirboyo Jilid II yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada Kamis (25/12/2025) telah menghasilkan keputusan final, sah, dan mengikat secara moral, organisatoris, serta konstitusional jam’iyyah. (NU / Istimewa )
Juru bicara dan juru hubung Kiai sepuh Nahdlatul Ulama, KH Muhibul Aman, menegaskan bahwa Pertemuan Lirboyo Jilid II yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada Kamis (25/12/2025) telah menghasilkan keputusan final, sah, dan mengikat secara moral, organisatoris, serta konstitusional jam’iyyah.
Penegasan tersebut disampaikan KH Muhibul Aman dalam pernyataan sikap tertulis tertanggal 27 Desember 2025, yang ditujukan kepada warga Nahdlatul Ulama dan masyarakat luas, menyikapi dinamika dan polemik organisasi yang berkembang belakangan ini.
Dalam keterangannya, KH Muhibul Aman mengungkapkan bahwa dirinya mendapat amanat langsung untuk memoderatori pembicaraan dalam majelis pada Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU dengan para Mustasyar PBNU yang berlangsung di Lirboyo pada tanggal tersebut.
“Rapat ini dilaksanakan dalam rangka ishlah, peneguhan adab jam’iyyah, serta pengembalian tata kelola organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama,” ujar KH Muhibul Aman, Sabtu (27/12/2025).
Pertemuan Lirboyo Jilid II tersebut mempertemukan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri para Mustasyar dan kiai-kiai sepuh NU. Dari pertemuan itu, disepakati langkah bersama untuk mengakhiri polemik internal yang dinilai berpotensi merusak marwah organisasi.
Putus Perdebatan, Kembali ke Mandat Muktamar
KH Muhibul Aman menegaskan, keputusan Pertemuan Lirboyo Jilid II merupakan hasil musyawarah para pemangku otoritas jam’iyyah yang selaras dengan Anggaran Dasar NU Pasal 7 dan Pasal 8, yang menegaskan prinsip musyawarah dan kepemimpinan kolektif-kolegial.
“Keputusan ini dimaksudkan untuk memupus seluruh perdebatan dan kontroversi konflik, sekaligus mengembalikan kepemimpinan Nahdlatul Ulama kepada para mandataris sah Muktamar ke-34,” tegasnya.
Adapun mandataris yang dimaksud adalah:
KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU, dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU, yang diberi mandat untuk segera mempersiapkan dan memimpin pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Keputusan Sepihak Dinyatakan Tidak Sah.
Dalam pernyataannya, KH Muhibul Aman juga menegaskan bahwa seluruh keputusan sepihak yang bertentangan dengan AD/ART NU harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum organisasi.
Ia merujuk pada AD NU Pasal 9 dan Pasal 10 tentang mandat dan kewenangan Muktamar, serta ART NU Pasal 16 dan Pasal 17 yang tidak mengenal mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU maupun pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU di luar forum Muktamar.
“Karena itu, seluruh keputusan atau tindakan sepihak yang menyatakan pemberhentian Ketua Umum PBNU maupun pengangkatan PJ Ketua Umum PBNU tidak memiliki legitimasi jam’iyyah Nahdlatul Ulama.”