17/11/2022
Giat Anggota Dishub Hari ini Pengecekan speed bump yang berada di lokasi Jalan RM Thaher ( Komplek perkantoran Pemda Kab Bungo) Kondisinya sudah tidak berfungsi dengan baik ( sengaja dibongkar oleh okum oknum yang tidak bertanggung jawab). Speed Bump tersebut dipasang dalam rangka untuk mencegah balap liar, terlihat jelas kondisi sudah terpasang dengan rapi dan setelah dibongkar habis oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, hal ini tentunya bisa membahayakan penguna jalan yang melintasi kawasan tersebut dengan kondisi besi/paku masih tertinggal.
Dalam UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pemasangan Prasarana jalan seperti rambu lalu lintas. Orang yang merusak prasarana jalan sehingga mengakibatkan tidak berfungsi dengan baik, diancam Pidana Penjara Pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 50 juta. Diharapkan masyarakat yang melintasi kawasan tersebut agar berhati - hati dan diharapkan masyarakat serta pihak - pihak terkait marilah sama - sama memelihara, memanfaatkan dan memakai fasilitas prasarana jalan dengan baik.
Dishub.bungokab
Jasa Raharja Muara Bungo
Satlantas Polres Bungo
PolresBungo