Pemdes Karangmulyo Pacitan

Pemdes Karangmulyo Pacitan FP ini adalah akun resmi milik Pemdes Karangmulyo, agar terciptanya transparansi kepada masyarakat d

Berikut adalah Infografis untuk APBDES desa Karangmulyo tahun 2022
26/01/2022

Berikut adalah Infografis untuk APBDES desa Karangmulyo tahun 2022

Berikut adalah Realisasi APBDES Desa Karangmulyo tahun Anggaran 2021
26/01/2022

Berikut adalah Realisasi APBDES Desa Karangmulyo tahun Anggaran 2021

Karangmulyo - Pemerintah Desa Karangmulyo bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangmulyo menggelar dan mela...
16/09/2021

Karangmulyo - Pemerintah Desa Karangmulyo bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangmulyo menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) Tahun 2022. Senin (16/9/2021)
Pelaksanaan Musdes RKPDesa bendasarkan pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan musdes RKPDesa bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Karangmulyo untuk tahun 2022 yang akan datang.
Bertempat di Balai Desa Karangmulyo, Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain dari Camat Sudimoro, Kepala Desa beserta Perangkat, Pendamping Desa, Ketua BPD Desa Karangmulyo beserta anggotanya, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.
Dalam musyawarah Desa (Musdes) tersebut Kepala Desa Karangmulyo dalam kata sambutanya disampaikan oleh Kepala Desa Karangmulyo dalam kesempatan tersebut Kades Menyatakan dalam Proses penyusunan RKPDes tersebut mengutamakan pembangunan prioritas dulu, agar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dalam penggunaan Dana Desa.
Sambutan Ketua BPD Desa Karangmulyo Zaini S.pd menyampaikan bahwasannya Musyawarah RKPDesa ini wajib untuk dilaksanakan, karena jika musyawarah RKPDesa tidak dilaksanakan, maka tidak akan bisa melanjutkan proses selanjutnya yaitu Musrenbang, dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi APBDES.
Perwakilan dari Camat Sudimoro Wiwit Widianto, Beliau Menyampaikan Bahwa untuk Menyusun RKPDes yang paling penting adalah bagaimana mewujudkan dan melaksanakan dalam pemanfaatan Dana Desa maupun ADD dalam mewujudkan aspirasi dari masyarakat yang dibawa dalam Musdes ini.
Adapun materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa tersebut yakni :
Bahasan Penetapan RKPDes Tahun 2022
Penandatanganan Berita Acara Penetapan RKPDes 2022
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa, menyepakati bersama beberapa hal yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa yaitu :
Menyepakati Penetapan RKPDes Tahun 2022, untuk ditetapkan menjadi RKPDes tahun 2022 dan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2022 yang dilampiri dengan Berita Acara.
Kepala Desa Karangmulyo Suwarlan Menandatangani Berita Acara Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2022
Acara berlangsung lancar dan tetap mengedapankan protokol Kesehatan dengan tetap menggunakan Masker, menjaga jarak, dan melakukan pengecekan suhu tubuh untuk Mencegah Penularan Covid 19.
https://karangmulyo.kabpacitan.id/first/artikel/69

Hari ini, 16 September 2021 Pemdes KarangMulyo dan BPD menyelenggarakan Musdes atau Musyawarah Desa untuk Penetapan RKPD...
16/09/2021

Hari ini, 16 September 2021 Pemdes KarangMulyo dan BPD menyelenggarakan Musdes atau Musyawarah Desa untuk Penetapan RKPDES tahun anggaran 2022.

Karangmulyo, Pada tgl 1 Juli 2021 Pemdes Karangmulyo bersama BPD Karangmulyo menyelenggarakan  Musdus di 6 Dusun di Desa...
12/07/2021

Karangmulyo, Pada tgl 1 Juli 2021 Pemdes Karangmulyo bersama BPD Karangmulyo menyelenggarakan Musdus di 6 Dusun di Desa Karangmulyo. Musyawarah dusun atau biasa disebut Musdus adalah salah satu tahapan dari rangkaian proses perencanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Musdus dilaksanakan dengan tujuan mengenali potensi dan menggali aspirasi masyarakat untuk mengenali peluang pendayagunaan sumber daya desa serta masalah yang dihadapi di desa. Hasil Musdus nantinya akan dibawa oleh BPD ke Musdes atau Musyawarah Desa. Hal ini merupakan siklus tahunan yang selalu dilakukan dalam rangka pengumpulan usulan kegiatan yang diprioritaskan oleh masing-masing Dusun sebelum dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan RKPDes, Musrenbangdes, Penyusunan Rancangan APBDes dan seterusnya untuk tahun Anggaran 2022.

https://karangmulyo.kabpacitan.id/first/artikel/67

Karangmulyo, Rabu 23 Juni 2021 Pemdes Karangmulyo melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) bersama BPD untuk membentuk tim ...
24/06/2021

Karangmulyo, Rabu 23 Juni 2021 Pemdes Karangmulyo melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) bersama BPD untuk membentuk tim perumus RKPDes tahun 2022. Tim dibentuk sesuai peraturan perundangan-undangan terdiri paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang. Suwarlan selaku kepala desa Karangmulyo memilih opsi yang 11 orang anggota agar beban tugas lebih ringan, nantinya tugas yang dilaksanakan lebih maksimal. 11 Anggota yang ditunjukkan oleh kepala desa hasil musyawarah desa tersebut adalah sebagai berikut

1. Suwarlan (Kades)sebagai Pembina

2. Miftahul Manan (sekdes) sebagai Ketua

3. Mrakeh (Kaur) sbg Sekertaris

4. Juwair (Kasun) sbg Anggota

5. Kadeli (Kasun) Anggota

6. Sogimun (Kasun) Anggota

7. Nurdin (Kasun) Anggota

8. Jaimin (Kasun) Anggota

9. Katibun (Kasun) Anggota

10. Riana Anggota dari perempuan

11. Atik Anggota dari perempuan.


https://karangmulyo.kabpacitan.id/first/artikel/65

Musyawarah Desa Kusus penetapan hasil pendataan tahun 2021 SDGs, ini adalah penetapan pemutakhiran data dengan tujuan ag...
15/06/2021

Musyawarah Desa Kusus penetapan hasil pendataan tahun 2021 SDGs, ini adalah penetapan pemutakhiran data dengan tujuan agar data akurat dan tepat sasaran.

PKT Dusun Tengger sudah selesai. Dikerjakan 60 tenaga kerja setiap hari selama 8 hari. Tenaga kerja diambil dari seluruh...
30/05/2021

PKT Dusun Tengger sudah selesai. Dikerjakan 60 tenaga kerja setiap hari selama 8 hari. Tenaga kerja diambil dari seluruh warga Dusun Tengger.

Kamis, 22 April 2021 Pemdes Karangmulyo mengadakan kegiatan Bimtek pendataan SDGs. Pendataan SDGs desa merupakan bentuk ...
23/04/2021

Kamis, 22 April 2021 Pemdes Karangmulyo mengadakan kegiatan Bimtek pendataan SDGs. Pendataan SDGs desa merupakan bentuk kecil mendukung pencapaian pembangunan nasional berkelanjutan. Dalam melakukan pendataan ini, Pemdes Karangmulyo melibatkan beberapa relawan yang diambil dari Karangtaruna, PKK dan RT.

Nah, tentunya pertama kali mendengar nama "SDGs Desa", bagi sebagian masyarakat mungkin akan bertanya. Apa itu SDGs Desa? Ya. termasuk penulis sendiri belum tahu apa arti SDGs Desa, mari kita bersama membaca dan memahami sedikit uraian dibawah ini.

PENGERTIAN SDGs DESA?

SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs

SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yaitu kegiatan yang bersifat pemulihan ekonomi.

TUJUAN DAN SASARAN SDGs DESA

Mengutip dari Permendesa 13/2020 setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:

1. Desa tanpa kemiskinan
2. Desa tanpa kelaparan
3. Desa sehat dan sejahtera
4. Pendidikan desa berkualitas
5. Desa berkesetaraan gender
6. Desa layak air bersih dan sanitasi
7. Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
8. Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
9. Inovasi dan infrastruktur desa
10. Desa tanpa kesenjangan
11. Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
12. Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
13. Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
14. Ekosistem laut desa
15. Ekosistem daratan desa
16. Desa damai dan berkeadilan
17. Kemitraan untuk pembangunan desa
18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Adapun 10 SDGs dimaksud dalam situasu dan kondisi Pandemi Covid-19 adalah :

1. Desa tanpa kemiskinan,
2. Desa tanpa kelaparan,
3. Desa sehat sejahtera,
4. Keterlibatan perempuan desa,
5. Desa berenergi bersih dan terbarukan,
6. Pertumbuhan ekonomi desa merata,
7. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
8. Desa damai berkeadilan,
9. Kemitraan untuk pembangunan desa, dan
10. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Semoga artikel ini dapat membatu bagi masyarakat yang belum paham tentang SDGs.

Gunung Miling, gambar dari sebelah Timur tepatnya dari Plalangan, RT 19/10 Dusun Tengger. Semoga kedepan menjadi destina...
20/04/2021

Gunung Miling, gambar dari sebelah Timur tepatnya dari Plalangan, RT 19/10 Dusun Tengger. Semoga kedepan menjadi destinasi pariwisata kebanggaan Desa Karangmulyo...

Address

Jalan Raya Karangmulyo-Ketanggung No 1
Pacitan
63573

Opening Hours

Monday 08:00 - 13:00
Tuesday 08:00 - 13:00
Wednesday 08:00 - 13:00
Thursday 08:00 - 13:00
Friday 08:00 - 13:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pemdes Karangmulyo Pacitan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Pemdes Karangmulyo Pacitan:

Share