Pagersari Patean

Pagersari Patean Halaman ini untuk berbagi informasi maupun kegiatan Desa Pagersari Kecamatan Patean Kabupaten Kendal

Harus tetap rajin mengajiJangan lupa protokol kesehatan dipatuhiPakai maskernya cuci tangan dan jaga jarak.
07/07/2020

Harus tetap rajin mengaji
Jangan lupa protokol kesehatan dipatuhi
Pakai maskernya cuci tangan dan jaga jarak.

12/06/2020

Dalam rangka pelayanan administrasi kependudukan di masa new normal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal akan kembali membuka layanan tatap muka pada tanggal *22 Juni 2020* dengan memberlakukan sistem antrian online, yang didaftarkan melalui aplikasi *PAKDALMAN* ver 1.1 ataupun website *layanan.dispendukcapil.kendalkab.go.id* pada menu *ANTRIAN TATAP MUKA*.

1. Khusus Perekaman KTP-el di Dispendukcapil Kendal (Jl Pramuka) mulai dapat diakses pada hari *Rabu, 10 Juni 2020* untuk pelayanan pada hari *Kamis, 11 Juni 2020* dan seterusnya.

2. Semua Layanan di Dispendukcapil dan Semua UPTD dapat diakses mulai *Senin, 15 Juni 2020* untuk pelayanan pada hari *Senin, 22 Juni 2020* dan seterusnya.

Keuntungan Antrian ONLINE Pemohon dapat *memilih waktu pelayanan/ kedatangan*.

Pelayanan tatap muka tetap mengedepankan ketentuan protocol COVID19.

Demikian kebijakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal terkait pelayanan pada masa new normal, mohon dengan hormat kepada Para Camat, Kepala Desa, Lurah dan petugas registrasi se Kabupaten Kendal berkenan *menyebarluaskan informasi* ini kepada masyarakat di wilayah Saudara.

Terima kasih.

Salam,
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal.

29/05/2020
28/05/2020
Bukan sesuatu yang baru sebenarnya, tapi mengulang kembali kebiasan baik lama yang terlupa
28/05/2020

Bukan sesuatu yang baru sebenarnya, tapi mengulang kembali kebiasan baik lama yang terlupa

*Apa itu NEW NORMAL?*1. New Normal adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara...
28/05/2020

*Apa itu NEW NORMAL?*

1. New Normal adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yg sebelumnya tidak ada sebelum pandemi.

2. New Normal adalah upaya menyelamatkan hidup warga dan menjaga agar negara tetap bisa berdaya menjalankan fungsinya.

3. New Normal adalah tahapan baru setelah kebijakan stay at home atau work from home atau pembatasan sosial diberlakukan untuk mencegah penyebaran massif wabah virus corona. New Normal utamanya agar warga yg memerlukan aktivitas luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yg ditetapkan. Jadi bukan sekedar bebas bergerombol atau keluyuran.

4. New Normal diberlakukan karena tidak mungkin warga terus menerus bersembunyi di rumah tanpa kepastian. Tidak mungkin seluruh aktivitas ekonomi berhenti tanpa kepastian yang menyebabkan kebangkrutan total, PHK massal dan kekacauan sosial.

5. New Normal ditujukan agar negara tetap mampu menjalankan fungsi2nya sesuai konstitusi. Harap diingat bahwa pemasukan negara berasal dari pajak dan penerimaan negara lainnya. Jika aktivitas ekonomi terus berhenti total maka negara tidak punya pemasukan, akibatnya negara juga tidak bisa mengurus rakyatnya.

6. New Normal diberlakukan dengan kesadaran penuh bahwa wabah masih ada disekitar kita. Untuk itu aktivitas ekonomi/publik diperbolehkan dengan syarat menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

7. Jika New Normal tidak dilakukan maka dampak sosial ekonominya tidak akan bisa tertahankan. Kebangkrutan korporasi selanjutnya ekonomi akan membawa efek domino kebangkrutan negara!

8. Jika anda tidak setuju dengan New Normal, silakan tetap tinggal di rumah. Sebab banyak orang tetap harus keluar rumah untuk bisa menghidupi keluarganya. Tidak semua orang bisa bertahan selama berbulan2 apalagi bertahun2 dan tetap bisa menghidupi keluarganya.

9. Untuk memastikan New Normal bisa berjalan baik maka pemerintah harus melakukan upaya yg sistematis, terkordinasi dan konsisten dalam melakukan pengawasan publik dan law enforcement. Di dalamnya juga termasuk memperbesar kapasitas sektor kesehatan kita untuk mengantisipasi lonjakan penderita Covid-19.

10. Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi utk memastikan pemeriksaan kesehatan yg massif, tersedianya sarana perawatan dan peralatan medis, melindungi mereka yg paling rentan melalui penyiapan pengamanan sosial yg tepat sasaran dan perlindungan kesehatan.

Selebihnya terserah kita apakah mau berpartisipasi atau tidak, mau melindungi diri atau tidak. Berhentilah menjadi provokator dan menyebarkan energi negatif yg tidak bermanfaat bagi siapapun serta berpotensi menimbulkan kecemasan publik. Jika anda cemas, lindungilah diri anda dan keluarga sebab itulah satu2nya cara!

*Wellcome new normal* 🇲🇨🌞🌻

24/05/2020

Mohon warga yang masih masa karantina 14 hari, untuk tidak silaturahmi ke tetangga / saudara terlebih dahulu, untuk kebaikan bersama

Address

Jalan Raya Sukorejo Parakan KM. 05
Pagersari
51364

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 11:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pagersari Patean posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share