27/08/2026
Pangkalan Bun (26/08) – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Tengah melalui Satuan Pelayanan Pangkalan Bun memusnahkan 538 kg media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dilalulintaskan tanpa dokumen karantina dari Surabaya melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai.
Kepala Karantina Kalimantan Tengah, Sondang Sitorus, menjelaskan temuan bermula dari informasi masyarakat mengenai kendaraan yang membawa daging tanpa dokumen karantina. Hasil pemeriksaan menemukan puluhan kotak styrofoam berisi berbagai daging dan produk pangan asal hewan.
Media pembawa tersebut terdiri atas 330 kg daging garangan, 30 kg daging landak, 20 kg karkas burung puyuh, 146 kg pangan asal unggas, serta 12 kg pangan olahan daging sapi/ayam.
Sondang menegaskan, pemusnahan bukan tujuan utama tindakan karantina, melainkan upaya mencegah masuk dan tersebarnya HPHK yang dapat mengancam kesehatan hewan, keamanan dan ketahanan pangan, serta perekonomian masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memenuhi persyaratan karantina dan melaporkan setiap komoditas yang dilalulintaskan,” tegas Sondang.
Sinergi Karantina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, penyedia jasa transportasi, dan masyarakat menjadi kunci memperkuat pengawasan dan membangun budaya kepatuhan karantina.