PDAM Tirta Mulia Kabupaten Pemalang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Pemalang yang berkomitmen menerapkan Teknologi Informasi (TI) dalam proses bisnisnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan transparansi pengelolaan perusahaan di sektor jasa penyediaan air minum bagi pelanggan. Kami berharap website ini dapat menjadi mediator informasi bagi siapa saja yang ingin mengetahui tentang PDAM Tirta Mulia Kabupaten Pemalang.
Sebelum menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), awalnya berbentuk Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM) yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor 142/KPTS/ck/1983.
10 tahun kemudian, dalam rangka pemantapan kinerja kelembagaan diterbitkan Perda Kabupaten Dati II Pemalang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Pemalang. Dengan didirikannya PDAM ini, pemerintah pusat menyerahkan seluruh aset BPAM kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang, sehingga sejak tahun 1993 pengelolaan air minum di Kabupaten Pemalang dilakukan oleh PDAM. Kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 690/364.C tanggal 1 Agustus 2007, PDAM Kabupaten Pemalang berubah nama menjadi PDAM Tirta Mulia Kabupaten Pemalang. Nama Tirta Mulia merupakan akronim dari sejumlah kata yang menjadi visi para pendiri BUMD unggulan Kabupaten Pemalang ini. Sedangkan kata MULIA merupakan akronim dari Mutu, Usaha, Laba, Ilmu, dan Amal.