03/09/2026
1,5 Kg Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi Dimusnahkan, 61 Tersangka Terjerat Kasus Narkoba di Palembang
PALEMBANG, CS — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang berasal dari puluhan perkara.
Sebanyak 1.554,55 gram atau sekitar 1,5 kilogram sabu-sabu, 28 butir pil ekstasi, serta delapan pcs sediaan etomidate dimusnahkan di Aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Kamis (3/9/2026) pagi.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 49 Laporan Polisi (LP) dengan total 61 tersangka. Mereka terdiri dari 59 laki-laki dan dua perempuan yang kini menjalani proses hukum sesuai peran masing-masing dalam perkara narkotika.
Pemusnahan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan barang bukti perkara narkotika. Prosesnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan barang bukti yang telah disita benar-benar tidak kembali beredar.
Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti terlebih dahulu diuji oleh tim ahli Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan di hadapan para saksi. Setelah kandungan zat dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium, barang bukti kemudian dimusnahkan dan seluruh proses dituangkan dalam berita acara resmi.
Proses pemusnahan turut disaksikan jajaran Kejaksaan Negeri Palembang, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, para tersangka, penasihat hukum, serta unsur pengawasan internal Polrestabes Palembang.
Pengawasan internal tersebut melibatkan Seksi Pengawasan, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Seksi Hukum Polrestabes Palembang.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif dalam proses hukum.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepolisian kepada masyarakat.