Jdih.pringsewukab

Jdih.pringsewukab Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Jdih.pringsewukab, Public & Government Service, BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PRINGSEWU d/a: Komplek Perkantoran PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU, Pringsewu.

JDIH Kabupaten Pringsewu merupakan bagian dari upaya pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, efesien dan transparan. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pringsewu atau JDIH Kabupaten Pringsewu adalah wujud pelaksanaan e- Goverment yang di lakukan melalui inovasi yang memanfaatkan Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Se

bagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. JDIH Kabupaten Pringsewu merupakan bagian dari upaya pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, lebih transparan dan sekaligus meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi publik khususnya informasi peraturan perundangan-undangan dengan menyediakan sarana pembangunan di bidang hukum,meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman tentang pengetahuan hukum dan kepastian hukum.

"Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH: Memperkuat Kolaborasi Hukum di Provinsi Lampung"Tim Pengelola JDIH Kabupaten Pringse...
03/12/2024

"Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH: Memperkuat Kolaborasi Hukum di Provinsi Lampung"

Tim Pengelola JDIH Kabupaten Pringsewu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung pada Selasa, 3 Desember 2024.

Pembukaan acara dilakukan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kabag Peraturan dan Perundang-undangan, Erman Syarif, SH., MH., MM., CLA. Dalam sambutannya, Erman memberikan evaluasi dan arahan penting mengenai pengelolaan JDIH di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Rakor ini dihadiri oleh para pejabat JDIH dari Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, baik secara langsung maupun melalui platform virtual Zoom Meeting. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat kolaborasi dan koordinasi antara daerah dalam pengelolaan JDIH, guna mendukung transparansi dan aksesibilitas informasi hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Pada sesi pemaparan materi, sejumlah narasumber yang kompeten hadir untuk memberikan wawasan lebih mendalam tentang pengelolaan JDIH. Kabid Tata Kelola SPBE Dinas Kominfotik, Arief Nugroho, SE., MM, menyampaikan materi mengenai Penguatan SPBE dalam Pengelolaan JDIH di Daerah, yang menekankan pentingnya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan pengelolaan JDIH

DESKRIPSI SINGKAT JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN PRINGSEWUJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum K...
24/11/2024

DESKRIPSI SINGKAT JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN PRINGSEWU

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pringsewu atau JDIH Kabupaten Pringsewu adalah wujud pelaksanaan e- Goverment yang di lakukan melalui inovasi yang memanfaatkan Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
JDIH Kabupaten Pringsewu merupakan bagian dari upaya pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, lebih transparan dan sekaligus meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi publik khususnya informasi peraturan perundangan-undangan dengan menyediakan sarana pembangunan di bidang hukum,meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman tentang pengetahuan hukum dan kepastian hukum.
Landasan Hukum:
1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;
3. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pringsewu.
Visi :
“Kualitas Pembangunan hukum yang Baik, Efektif dan Efisien”

Misi :
- Tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat di akses secara cepat dan mudah.
- Terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik sebagai wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggungjawab.

latepos:https://jdih.pringsewukab.go.id/berita/view?id=34Pembinaan Pekon Sadar Hukum di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024[P...
24/11/2024

latepos:
https://jdih.pringsewukab.go.id/berita/view?id=34
Pembinaan Pekon Sadar Hukum di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024
[PRINGSEWU]- Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus berkomitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pembinaan pekon sadar hukum.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Pringsewu menjelaskan bahwa pembinaan pekon sadar hukum dilakukan melalui berbagai kegiatan,

seperti sosialisasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan hukum, dan pembentukan kelompok sadar hukum. "Tujuannya adalah agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menyelesaikan masalah secara hukum," jelasnya.

Penetapan pekon di Pringsewu sebagai Desa Sadar Hukum diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran hukum, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

By:'

[PRINGSEWU]- Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus berkomitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pembinaan pekon sadar hukum.

24/11/2024

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN PRINGSEWU

https://jdih.pringsewukab.go.id/
24/11/2024

https://jdih.pringsewukab.go.id/

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Address

BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PRINGSEWU D/a: Komplek Perkantoran PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU
Pringsewu
35371

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 16:30

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jdih.pringsewukab posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share