25/05/2026
Njuah - Njuah...
Salam Kreatifitas...
Mari bergabung untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah, mengontrol penggunaan dan monetisasi karya Anda, mencegah pelanggaran, dan meningkatkan nilai aset Anda.
Tahun ini Pemkab Pakpak Bharat melalui Bidang Litbang Bappelitbangda masih memberikan Fasilitasi Pendaftaran HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi Para Pelaku Seni Budaya seperti; Karya Cipta Lagu, Tarian, Kerajian Seni, Penulis Buku, Software/Aplikasi.
Syarat Pendaftaran HAKI Hak Cipta Sangat Mudah, Yakni;
1. KTP Asli/SoftCopy
2. NPWP Asli/SoftCopy
3. Surat Pernyataan (Membawa materai 10.000 Sesuai Jumlah Ciptaan, Format Telampir dari Tim Bappelitbangda)
4. Cipta Lagu (File PDF; Lirik Lagu termasuk Not Balok ATAU Link Video Klip Original)
5. Cipta Tarian Budaya (Link Video Tarian Budaya)
6. Cipta Buku (File PDF buku)
7. Cipta Software/Aplikasi (Materi Aplikasi)
8. Surat Keterangan Dinas Kebudayaan Pariwisata (Format Terlampir dari tim Bappelitbangda)
Untuk Info Lebih Lanjut bisa menghubungi:
Deli M. Banurea : 0878 6341 4343
M. Rizal Lubis: 0852 6155 8357
Karunia A Bancin : 0822 37273338
Delphi Manurung : 0822 1900 2537
Atau bisa datang langsung ke Sekretariat HAKI di Ruang Cerdik LITBANG BAPPELITBANGDA PAKPAK BHARAT