NASIR

NASIR Dakwah Media

📖 Doa & Ayat Al-Qur’an untuk Memperkuat Ingatan & Ilmu
25/08/2025

📖 Doa & Ayat Al-Qur’an untuk Memperkuat Ingatan & Ilmu

24/08/2025

📜 Risalah: Azab di Dunia dan Azab di Akhirat
1. Pengertian Azab

Azab adalah hukuman atau balasan dari Allah ﷻ akibat perbuatan dosa dan kedurhakaan. Dalam Islam, azab bisa terjadi di dunia maupun di akhirat. Azab dunia menjadi peringatan, sedangkan azab akhirat adalah hukuman yang kekal kecuali bagi yang dirahmati Allah.

2. Azab di Dunia

Allah menurunkan azab di dunia agar manusia sadar dan kembali kepada-Nya. Bentuknya bisa berupa:

Hidup tidak berkah → rezeki melimpah tapi tidak bermanfaat.

Kegelisahan hati → meski berkuasa, tidak pernah tenang.

Kehinaan → meski tampak mulia di mata manusia, namun hina di sisi Allah.

📖 Dalil Al-Qur’an:

QS. Ṭāhā:124
“Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.”

QS. Al-An‘ām:44
“Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan untuk mereka pintu segala kesenangan; hingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka secara tiba-tiba, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.”

QS. Al-‘Ankabūt:40
“Maka masing-masing (umat yang durhaka) Kami siksa karena dosanya; di antara mereka ada yang Kami timpakan hujan batu, ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, ada yang Kami benamkan ke bumi, dan ada p**a yang Kami tenggelamkan. Allah sekali-kali tidak berlaku zalim kepada mereka, akan tetapi merekalah yang menzalimi diri sendiri.”

3. Azab di Akhirat

Azab akhirat jauh lebih berat, kekal, dan tidak ada jalan keluar kecuali dengan rahmat Allah. Bentuknya meliputi:

Azab kubur sebelum kiamat.

Azab neraka setelah kebangkitan.

📖 Dalil Al-Qur’an:

QS. Āli ‘Imrān:106-107
“Pada hari ketika wajah-wajah menjadi putih berseri dan wajah-wajah menjadi hitam muram. Adapun orang-orang yang hitam wajahnya (dikatakan kepada mereka), ‘Mengapa kamu kafir setelah beriman? Karena itu rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.’”

QS. Fāṭir:36
“Dan orang-orang kafir, bagi mereka neraka Jahanam. Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati, dan tidak p**a diringankan azabnya atas mereka. Demikianlah Kami membalas setiap orang yang sangat kafir.”

QS. Al-Mulk:6-7
“Dan bagi orang-orang kafir kepada Tuhannya adalah azab neraka Jahanam. Itulah seburuk-buruk tempat kembali. Apabila mereka dilemparkan ke dalamnya, mereka mendengar suara neraka yang mengerikan, sedang neraka itu menggelegak.”

4. Perbedaan Azab Dunia dan Akhirat

Aspek Azab di Dunia Azab di Akhirat
Tujuan Sebagai peringatan agar bertaubat Sebagai balasan mutlak atas amal
Bentuk Hidup sempit, musibah, kehinaan, hati gelisah Siksa kubur, neraka, kekekalan azab
Durasi Sementara, bisa hilang dengan taubat Kekal bagi yang ingkar tanpa iman
Rahmat Allah Masih bisa diringankan, ada kesempatan taubat Tidak ada jalan keluar kecuali rahmat-Nya

5. Hadits tentang Azab

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya seorang hamba benar-benar terhalang dari rezekinya karena dosa yang dilakukannya.”
(HR. Ahmad, Ibnu Majah)

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kubur itu adalah awal dari tahapan akhirat. Jika seseorang selamat darinya maka setelah itu lebih mudah. Namun jika tidak selamat darinya maka setelah itu lebih berat.”
(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)

6. Penutup

Azab dunia adalah peringatan, sedangkan azab akhirat adalah balasan mutlak. Jalan selamat hanya dengan iman, taubat, dan amal saleh. Allah ﷻ berfirman:

QS. An-Nisā’:147
“Mengapa Allah akan menyiksamu, jika kamu bersyukur dan beriman? Dan Allah adalah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui.”

📜 Jadi, azab di dunia membuat manusia sadar, sementara azab di akhirat adalah konsekuensi terakhir. Siapa yang bertaubat di dunia, maka ia akan selamat di akhirat.

19/08/2025

Kitab al-‘Itq (Tentang Budak dalam Fikih Syafi‘i)
1. Pengertian ‘Itq

‘Itq berarti membebaskan budak dari kepemilikan sehingga ia menjadi orang merdeka.

Memerdekakan budak adalah amal mulia dan banyak dianjurkan dalam syariat, sebagai bentuk mengangkat martabat manusia.

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa memerdekakan seorang budak, Allah akan memerdekakan setiap anggota tubuhnya dari neraka sebagai ganti setiap anggota tubuh budak itu.” (HR. Bukhari & Muslim).

2. Cara Memerdekakan Budak

Ada beberapa cara dalam syariat:

Itq (إعتاق) langsung – tuan membebaskan budak tanpa syarat.

Tadbir (تدبير) – pembebasan budak setelah tuannya wafat.

Ummu Walad (أم الولد) – budak perempuan yang melahirkan anak dari tuannya otomatis merdeka setelah tuannya meninggal.

Mukatabah (مكاتبة) – perjanjian antara budak dengan tuannya untuk membayar sejumlah harta agar bebas.

Takhrij Kaffarah – memerdekakan budak sebagai bentuk pembayaran kafarah (misalnya kafarah sumpah, kafarah pembunuhan tidak sengaja, kafarah zhihar).

3. Hukum Memerdekakan Budak

Sunnah Muakkadah: karena merupakan amal kebajikan besar.

Wajib: dalam kondisi tertentu, seperti untuk membayar kafarah (kesalahan sumpah, pembunuhan tidak sengaja, zhihar).

Makruh: bila membebaskan budak yang fasik, dikhawatirkan merusak masyarakat.

Haram: jika membebaskan budak dalam keadaan mengkhianati amanah (misalnya budak itu terkait hutang yang belum dibayar oleh tuannya).

4. Ummu Walad (أم الولد)

Budak perempuan yang digauli tuannya dan melahirkan anak.

Statusnya: tidak boleh dijual.

Ia tetap melayani tuannya, tetapi otomatis merdeka setelah tuannya meninggal.

Anak yang lahir darinya statusnya merdeka (bukan budak).

5. Mukatabah (مكاتبة)

Perjanjian antara budak dan tuannya untuk menebus dirinya dengan harta tertentu.

Dasar hukum:

“Dan berikanlah kepada mereka (budak yang ingin merdeka) perjanjian mukatabah jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka.” (QS. An-Nur: 33).

Hukum mukatabah: sunnah bila budak memiliki kemampuan membayar.

Setelah membayar lunas, budak menjadi merdeka.

Jika budak tidak mampu membayar, maka ia kembali seperti semula (tetap budak).

6. Fadhilah Memerdekakan Budak

Sebagai kaffarah dosa besar (misalnya pembunuhan tidak sengaja).

Menghapus dosa, menjadi sebab keselamatan dari neraka.

Mengangkat derajat sosial dan melindungi hak asasi manusia.

Termasuk salah satu pintu masuk surga, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih.

📌 Kesimp**an:
Dalam fikih Syafi‘i, Kitab al-‘Itq mengajarkan bahwa syariat Islam sangat mendorong memerdekakan budak melalui berbagai cara: itq, tadbir, mukatabah, ummu walad, atau kaffarah. Ini menunjukkan bahwa Islam ingin secara bertahap menghapus perbudakan dan mengangkat martabat manusia.

19/08/2025

Kitab al-Farā’iḍ (Waris) dalam Fiqh Syafi‘i
1. Definisi dan Dasar Hukum

Farā’iḍ berarti bagian-bagian warisan yang telah ditentukan Allah ﷻ dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘.

Dalil utama:

QS. An-Nisā’: 11–12, 176

Hadits Nabi ﷺ: “Berikanlah bagian faraidh kepada yang berhak, kemudian sisanya untuk laki-laki yang paling dekat.” (HR. Bukhari-Muslim)

2. Pembagian Waris

Ahli waris terbagi menjadi dua kelompok utama:

Ashḥābul Furūḍ (ahli waris dengan bagian tertentu) → misalnya: ayah, ibu, suami, istri, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan, dsb.

‘Aṣābah (ahli waris yang mengambil sisa) → yakni kerabat laki-laki terdekat yang tidak memiliki bagian tertentu, contohnya: anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dsb.

3. Prinsip Dasar

Laki-laki dapat dua kali bagian perempuan (QS. An-Nisā’: 11).

Orang terdekat lebih didahulukan.

Tidak ada warisan bagi orang yang membunuh pewaris, berbeda agama, atau budak.

4. ‘Aul (العول)

Terjadi jika jumlah bagian ahli waris melebihi harta peninggalan.

Solusinya: bagian masing-masing dikurangi secara proporsional.

Contoh: Seorang wafat meninggalkan istri (¼) + 2 saudari kandung (⅔). Jumlah = 11/12, maka naik menjadi 12/12 dengan metode ‘aul → istri 3/12, saudari 8/12.

5. Radd (الردّ)

Terjadi jika jumlah bagian ahli waris kurang dari harta peninggalan dan tidak ada ‘aṣabah.

Maka kelebihan dibagikan kembali kepada ahli waris furūḍ sesuai proporsinya.

Kecuali suami atau istri, mereka tidak mendapat tambahan dari radd.

6. Ashabah (العصبة)

Ahli waris yang mendapat sisa setelah diberikan kepada Ashḥābul Furūḍ.

Urutan ashabah menurut fiqh Syafi‘i:

Anak laki-laki & keturunannya.

Ayah, kemudian kakek.

Saudara laki-laki kandung & keturunannya.

Saudara laki-laki seayah & keturunannya.

Paman kandung & keturunannya.

Paman seayah & keturunannya.

7. Hisab Waris

Dalam fiqh Syafi‘i digunakan metode penyebut bersama (ashl al-mas’alah).

Langkahnya:

Tentukan siapa saja ahli waris yang sah.

Tentukan bagian masing-masing sesuai nash.

Samakan penyebut pecahan → ashl al-mas’alah.

Bagikan harta sesuai bagian → jika ada sisa → ashabah; jika kurang → ‘aul; jika lebih → radd.

8. Contoh Kasus

Seorang wafat meninggalkan:

Istri

1 anak laki-laki

2 anak perempuan

Hitungan:

Istri = ⅛ (karena ada anak)

Anak laki-laki dan anak perempuan = sisanya, dengan perbandingan 2 : 1

Jika harta = 96 juta:

Istri = 12 juta (⅛)

Sisa 84 juta dibagi untuk anak-anak:

Anak laki-laki = 42 juta

Masing-masing anak perempuan = 21 juta

19/08/2025

Kitab al-Qadhā’ (Peradilan) dalam al-Umm)

Kitab ini membahas secara rinci tata cara peradilan Islam, peran hakim, dan prosedur penyelesaian sengketa. Imam al-Syāfi‘ī menjelaskan bahwa pengadilan adalah sarana menjaga keadilan, menegakkan hukum Allah, dan melindungi hak-hak manusia.

1️⃣ Kedudukan Hakim (al-Qādhī)

Hakim adalah orang yang diberi wewenang oleh penguasa untuk mengadili perkara.

Hakim wajib adil, berilmu, jujur, dan amanah.

Tidak boleh menerima suap, hadiah, atau sesuatu yang berpotensi memengaruhi keputusannya.

Hakim wajib memutuskan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, dan qiyas yang sahih.

2️⃣ Proses Persidangan

Imam al-Syāfi‘ī menjelaskan beberapa tahap penting:

Hakim duduk di tempat yang terbuka dan netral.

Kedua pihak (penggugat dan tergugat) harus diberi kesempatan yang sama untuk bicara.

Hakim tidak boleh menunjukkan keberpihakan.

Persidangan dilakukan dengan adil dan transparan.

3️⃣ Pembuktian (al-Bayyinah)

Beban bukti berada pada pihak penggugat.

Jika penggugat tidak mampu menghadirkan bukti, maka sumpah diberikan kepada tergugat.

Bukti yang sah menurut Imam Syafi‘i:

Syahadah (kesaksian saksi) → minimal 2 laki-laki muslim yang adil.

Iqrar (pengakuan terdakwa) → jika dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.

Dokumen tertulis (jika disaksikan oleh dua orang).

4️⃣ Sumpah (al-Yamīn)

Jika tidak ada bukti, maka sumpah bisa dijadikan jalan terakhir.

Tergugat diminta bersumpah dengan nama Allah bahwa ia tidak melakukan tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Sumpah dalam peradilan dipandang sangat berat dan bisa mendatangkan murka Allah jika dusta.

5️⃣ Adab Hakim

Imam Syafi‘i memberi aturan agar hakim tidak:

Marah, terburu-buru, atau menunda keadilan.

Memutuskan berdasarkan hawa nafsu.

Mengabaikan perkara kecil sekalipun, jika menyangkut hak orang lain.

6️⃣ Tata Cara Penyelesaian Sengketa

Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Jika damai gagal, maka hakim memutuskan berdasarkan bukti, kesaksian, dan sumpah.

Putusan hakim mengikat, namun jika terbukti salah di kemudian hari, putusan bisa dibatalkan.

📌 Kesimp**an:
Imam Syafi‘i dalam Kitab al-Qadhā’ menegaskan pentingnya keadilan, bukti yang sah, kesaksian yang benar, dan sumpah sebagai penguat perkara. Hakim harus amanah karena setiap keputusannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

19/08/2025

Kitab Jihād dalam Fiqh Syafi‘i
1. Makna Jihād

Secara bahasa: al-jihād berarti bersungguh-sungguh dengan segala kemampuan.

Secara istilah: mengerahkan tenaga dalam memerangi orang kafir untuk meninggikan kalimat Allah, dengan harta, jiwa, lisan, atau pena.

2. Adab & Tata Cara Perang

Jihad harus atas izin imam (pemimpin) kaum muslimin.

Tidak boleh memerangi musuh tanpa adanya seruan dakwah terlebih dahulu.

Dilarang membunuh wanita, anak-anak, orang tua, rahib di biara, serta orang kafir yang tidak ikut berperang.

Tidak boleh merusak tanaman, membakar rumah ibadah, atau menyiksa tawanan.

3. Syarat Jihād

Bagi orang yang berangkat berjihad:

Muslim, baligh, berakal, mampu, dan bukan hamba sahaya tanpa izin tuannya.

Hukum jihad:

Asalnya fardhu kifayah (cukup dilakukan sebagian umat).

Menjadi fardhu ‘ain jika:

Musuh menyerang negeri kaum muslimin.

Imam menunjuk secara langsung.

Seseorang ikut serta dalam barisan perang.

4. Pembagian Ghanīmah (Harta Rampasan Perang)

Definisi: harta orang kafir yang diperoleh melalui peperangan.

Pembagian:

Seperlima (khumus): diberikan kepada Allah dan Rasul-Nya, lalu kepada kerabat Nabi, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil.

Empat perlima: dibagikan kepada para tentara yang ikut berperang.

Pembagian harus adil sesuai ketentuan imam.

5. Hukum Jizyah

Definisi: pajak yang dikenakan kepada ahli kitab (Yahudi, Nasrani, dan orang kafir tertentu) sebagai tanda tunduk kepada pemerintahan Islam.

Ketentuan:

Dibayarkan oleh laki-laki dewasa, merdeka, mampu.

Tidak wajib atas wanita, anak-anak, orang miskin, atau budak.

Sebagai imbalan, mereka mendapatkan perlindungan jiwa, harta, dan kebebasan beribadah sesuai agamanya.

📌 Kesimp**an:
Menurut Imam al-Syāfi‘ī, jihād adalah ibadah besar yang memiliki aturan ketat: dimulai dengan dakwah, dilakukan dengan adab, dipimpin imam, serta hasilnya (ghanimah & jizyah) diatur oleh syariat agar keadilan dan maslahat terjaga.

19/08/2025

Kitab al-Ḥudūd (Hukum Pidana Hudud) – Menurut Imam al-Syafi‘i dalam al-Umm

Kitab ini membahas hudūd, yaitu hukuman-hukuman yang telah ditetapkan (ta‘abbudī) oleh Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh ditambah atau dikurangi. Imam al-Syafi‘i sangat teliti dalam menyebutkan syarat, bukti, dan cara pelaksanaan hudud agar tidak terjadi kezhaliman. Berikut pokok-pokok pembahasannya:

1. Zinā (Perzinaan)

Definisi: Hubungan intim antara laki-laki dan perempuan tanpa akad nikah yang sah.

Bukti:

Pengakuan pelaku (iqrār) sebanyak 4 kali.

Kesaksian 4 saksi laki-laki muslim, adil, melihat langsung perbuatan dengan jelas.

Hukuman:

Muhshan (sudah menikah sah): rajam sampai mati.

Ghair muhshan (belum menikah): 100 cambukan + pengasingan 1 tahun.

Imam Syafi‘i menekankan syubhat (keraguan) menggugurkan hudud. Jika bukti tidak sempurna → pelaku hanya kena ta‘zīr.

2. Qadzf (Menuduh Zina)

Definisi: Menuduh orang berzina tanpa bukti yang sah.

Hukuman: 80 cambukan.

Hukum tambahan: Pelaku ditolak kesaksiannya selamanya kecuali bertaubat.

Imam Syafi‘i menekankan bahwa tuduhan tanpa 4 saksi lebih berat dosanya karena merusak kehormatan orang.

3. Sariqah (Pencurian)

Definisi: Mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dari tempat yang aman (ḥirz).

Syarat hudud berlaku:

Nilai barang minimal ¼ dinar emas.

Diambil dari tempat simpanan yang layak.

Tidak ada syubhat (misalnya mengambil harta keluarga).

Hukuman:

Potong tangan kanan pada pelanggaran pertama.

Potong kaki kiri pada pelanggaran kedua.

Selanjutnya, ta‘zīr atau penjara.

4. Syurb al-Khamr (Minum Minuman Keras)

Definisi: Meminum sesuatu yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak.

Hukuman:

40 cambukan (berdasarkan sunnah Nabi ﷺ).

Boleh ditambah hingga 80 cambukan oleh imam (berdasarkan kebijakan Umar ra).

Imam Syafi‘i menekankan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr, baik dari anggur, kurma, gandum, maupun selainnya.

5. Prinsip Umum Hudud Menurut Imam Syafi‘i

Syubhat (keraguan) menggugurkan hudud. Jika masih samar → tidak dijatuhkan hukuman hudud, tapi ta‘zīr.

Pelaksanaan hudud wajib oleh penguasa, bukan perorangan.

Hudud adalah hak Allah (ḥaqq Allāh), bukan hak individu, sehingga tidak boleh digugurkan oleh manusia kecuali dengan syarat tertentu (misalnya qadzf bisa gugur jika korban memaafkan sebelum sampai ke hakim).

📚 Rujukan utama: al-Umm jilid VI (Imam al-Syafi‘i), bab al-Hudūd.

19/08/2025

Kitab Iqrār (Pengakuan)
Definisi Iqrar

Secara bahasa: al-iqrār berarti menetapkan atau mengakui.

Secara istilah: pengakuan seseorang terhadap suatu hak atau kewajiban yang ada pada dirinya untuk orang lain.

Hukum Iqrar

Diterima sebagai bukti paling kuat dalam hukum Islam, karena seseorang tidak mungkin berbohong untuk memberatkan dirinya.

Dasarnya adalah firman Allah ﷻ:

"Kecuali orang yang mengaku berdosa." (QS. al-Najm: 38)

Hadis Nabi ﷺ:

"Andai setiap orang diberi (hak) hanya dengan dakwaan, tentu banyak orang akan menuntut darah dan harta orang lain. Tetapi bukti bagi yang menuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari." (HR. al-Baihaqi, al-Bukhari dalam mu‘allaq).

Syarat Iqrar

Pelaku iqrar harus baligh, berakal, dan bukan dalam keadaan dipaksa.

Objek iqrar adalah sesuatu yang sah menurut syariat (hak atau kewajiban yang diakui).

Lafaz iqrar jelas, baik lisan maupun tulisan.

Macam Iqrar

Iqrar murni: seseorang berkata, “Saya berutang 10 dinar kepada si Fulan.”

Iqrar dengan syarat: misalnya, “Saya berutang jika terbukti saya meminjam.” (dibahas rinci, sebagian diterima, sebagian ditolak).

Iqrar dalam hak Allah: misalnya zina → butuh pengulangan 4 kali pengakuan agar dikenakan had.

Kitab Syahādah (Kesaksian)
Definisi Syahadah

Secara bahasa: pemberitahuan.

Secara istilah: pemberitahuan seseorang di pengadilan tentang suatu fakta/kejadian dengan lafaz kesaksian.

Hukum Syahadah

Termasuk rukun penting dalam pembuktian hukum Islam selain iqrar dan bayyinah (bukti).

Allah ﷻ berfirman:

"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kalian." (QS. al-Baqarah: 282)

Syarat Saksi

Adil (tidak fasik, menjaga kehormatan).

Baligh dan berakal.

Islam (kecuali dalam wasiat safar, boleh saksi Ahlul Kitab → QS. al-Ma’idah: 106).

Mampu berbicara dan mendengar dengan jelas.

Tidak ada hubungan yang menimbulkan bias (tidak boleh saksi dari orang yang memiliki kepentingan langsung).

Jumlah Saksi

Hukum hudud & qishash: wajib dua orang saksi laki-laki.

Hukum perdata (muamalah): dua laki-laki, atau satu laki-laki + dua perempuan.

Hukum zina: wajib empat orang saksi laki-laki yang melihat langsung dengan mata kepala.

Larangan & Adab Syahadah

Haram menyembunyikan kesaksian:

"Janganlah kalian menyembunyikan kesaksian. Barangsiapa menyembunyikannya, maka hatinya berdosa." (QS. al-Baqarah: 283).

Haram memberi kesaksian palsu (syahadah al-zur), termasuk dosa besar.

Ringkasan

Iqrar adalah bukti yang datang dari pengakuan pihak sendiri, sangat kuat kedudukannya.

Syahadah adalah bukti yang datang dari orang lain, dengan syarat adil dan jumlah tertentu.

Keduanya menjadi landasan utama pembuktian dalam hukum Islam setelah bayyinah (dokumen/bukti fisik).

19/08/2025

📘 Kitab Buyu‘ (Fiqh Muamalah dalam Mazhab Syafi‘i)

Akad Jual Beli (al-Bay‘)

Imam Syafi‘i menegaskan bahwa jual beli hanya sah bila memenuhi syarat: kerelaan kedua belah pihak, objek barang jelas, harga jelas, dan tidak mengandung gharar (ketidakjelasan).

Beliau melarang praktik jual beli yang mengandung penipuan, seperti menjual sesuatu yang belum dimiliki.

Sewa-Menyewa (Ijarah)

Diperbolehkan menyewakan manfaat suatu barang atau jasa dengan syarat manfaatnya jelas.

Tidak boleh menyewakan sesuatu yang haram dimanfaatkan.

Gadai (Rahn)

Boleh digunakan sebagai jaminan hutang.

Barang gadai tetap milik pemberi gadai, hanya saja tidak boleh dijual sebelum ada izin.

Syirkah (Persekutuan Usaha)

Imam Syafi‘i menjelaskan syirkah harus ada kesepakatan yang jelas mengenai modal, keuntungan, dan kerugian.

Dilarang jika ada unsur gharar, misalnya salah satu hanya menanggung kerugian tanpa bagian keuntungan.

Mudharabah (Kerja Sama Modal & Tenaga)

Pemilik modal memberi dana kepada pengelola usaha.

Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.

Kerugian ditanggung pemilik modal, kecuali akibat kelalaian pengelola.

Ijarah (Upah dan Tenaga Kerja)

Imam Syafi‘i membolehkan akad ijarah (kontrak kerja/upah) selama manfaat jelas dan halal.

Gaji/upah harus disepakati dari awal agar tidak terjadi perselisihan.

Riba

Beliau sangat rinci dalam membahas riba, baik riba nasiah (tambahan karena penundaan pembayaran) maupun fadhl (pertukaran barang sejenis dengan takaran/timbangan berbeda).

Imam Syafi‘i menekankan prinsip keadilan dan keterhindaran dari kezhaliman dalam setiap akad.

📌 Dari sini terlihat bahwa Imam Syafi‘i menekankan transparansi, keadilan, dan penghindaran gharar dalam seluruh transaksi muamalah.

19/08/2025

Kitab Nikah (Fiqh Munakahat)

Imam al-Syafi‘i membahas hukum-hukum perkawinan secara panjang dan rinci, karena nikah adalah ibadah sekaligus muamalah yang memiliki dampak syariat luas (menyentuh aspek ibadah, sosial, dan hukum keluarga).

1. Akad Nikah

Definisi: Akad yang menghalalkan hubungan suami istri dengan lafaz tertentu.

Rukun nikah:

Calon suami (laki-laki yang halal menikah dengan calon istri).

Calon istri (perempuan yang halal dinikahi).

Wali (pihak dari keluarga perempuan, dengan urutan: ayah, kakek, saudara, dst.).

Dua orang saksi laki-laki adil.

Ijab-qabul dengan lafaz yang jelas.

Tanpa salah satu dari rukun tersebut, akad nikah tidak sah menurut Imam Syafi‘i.

2. Syarat Nikah

Tidak ada halangan syar‘i (misalnya karena nasab, persusuan, atau pernikahan).

Dilakukan dengan lafaz ijab-qabul yang jelas.

Dilaksanakan dengan ridha kedua belah pihak.

Dilaksanakan dengan wali yang sah (menurut Syafi‘i, nikah tanpa wali tidak sah).

3. Wali Nikah

Imam Syafi‘i menegaskan: “La nikaha illa biwali” (tidak sah nikah tanpa wali).

Urutan wali: ayah → kakek → saudara laki-laki kandung → saudara laki-laki seayah → paman → anak paman.

Jika tidak ada wali nasab, berpindah ke wali hakim.

4. Saksi

Harus dua orang laki-laki muslim, adil, dan memahami akad.

Tanpa saksi, akad nikah tidak sah.

5. Mahar (Maskawin)

Hak istri, wajib diberikan oleh suami.

Tidak ada batas minimal (walaupun sekadar cincin besi pun sah).

Boleh tunai atau hutang, sedikit atau banyak, yang penting jelas dan disepakati.

6. Poligami

Dibolehkan maksimal 4 istri.

Wajib berlaku adil dalam nafkah lahir (makan, pakaian, tempat tinggal).

Tidak boleh menzalimi salah satu istri.

7. Talak

Definisi: Melepaskan ikatan pernikahan dengan lafaz tertentu.

Jenis talak menurut Imam Syafi‘i:

Raj‘i: Talak 1 atau 2, masih bisa rujuk selama masa iddah.

Bain Sughra: Talak dengan tebusan (khulu‘) atau talak sebelum hubungan badan, tidak bisa rujuk kecuali akad baru.

Bain Kubra: Talak 3 kali, tidak bisa kembali kecuali istri menikah dengan orang lain lalu bercerai secara sah.

8. Khulu‘

Perceraian atas permintaan istri dengan tebusan (mengembalikan mahar atau harta lain).

Suami boleh menerima atau menolak, tapi bila ada alasan syar‘i (misalnya tidak bisa menjalankan kewajiban), hakim bisa memutuskan.

9. Ila’

Sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya lebih dari 4 bulan.

Menurut Imam Syafi‘i:

Jika sampai 4 bulan, hakim memberi pilihan: kembali (membayar kafarah sumpah) atau talak.

10. Zihar

Ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan mahramnya (misal: “Engkau bagiku seperti ibuku”).

Hukum: haram digauli sebelum membayar kafarah:

Memerdekakan budak, jika tidak mampu →

Puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu →

Memberi makan 60 orang miskin.

11. Iddah

Masa tunggu bagi wanita setelah perceraian atau ditinggal mati suami.

Tujuan: menjaga nasab dan syariat.

Rincian:

Cerai (bukan hamil): 3 kali suci (± 3 bulan).

Hamil: sampai melahirkan.

Ditinggal mati suami: 4 bulan 10 hari.

Belum haid/menopause: 3 bulan.

📖 Dengan ini, Imam Syafi‘i membangun hukum keluarga Islam yang detail, mengatur dari akad hingga perceraian, serta hak dan kewajiban suami-istri.

19/08/2025

Pokok Pembahasan Kitab Haji & Umrah menurut Imam Syafi‘i:

Niat dan Ihram (الإحرام)

Waktu dan tempat miqāt.

Lafaz niat (labbaika ḥajjan / labbaika ‘umrah).

Larangan ihram seperti memakai wangi-wangian, pakaian berjahit bagi laki-laki, menutup kepala, berburu, dan lain-lain.

Thawaf (الطواف)

Syarat sah thawaf (suci dari hadats, menutup aurat, mengelilingi Ka‘bah tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad).

Macam-macam thawaf: ifādhah, qudūm, wada‘, dan sunnah.

Sa‘i (السعي بين الصفا والمروة)

Tata cara sa‘i antara Shafa dan Marwah.

Hukum sa‘i bagi haji dan umrah.

Wukuf di Arafah (الوقوف بعرفة)

Rukun haji yang terpenting.

Waktu wukuf dan syaratnya.

Mabit di Muzdalifah dan Mina (المبيت بالمزدلفة ومنى)

Kewajiban bermalam (mabit).

Tata cara melempar jumrah.

Dam dan Fidyah (الدم والفدية)

Kewajiban menyembelih dam bagi yang melanggar larangan ihram atau meninggalkan kewajiban.

Perbedaan dam wajib dan sunnah.

Larangan Ihram (محظورات الإحرام)

Memotong rambut atau kuku.

Menikah atau menikahkan.

Memburu hewan darat.

Jenis-jenis Haji (أنواع الحج)

Ifrād (hanya haji).

Tamattu‘ (umrah dahulu, kemudian haji).

Qirān (haji dan umrah sekaligus).

📖 Imam Syafi‘i dalam al-Umm menjelaskan secara panjang lebar, membandingkan dengan pendapat sahabat Nabi ﷺ, serta menegaskan rukun, wajib, dan sunnah haji-umrah. Beliau juga membahas kasus khusus, seperti jamaah yang sakit, perempuan haid, atau yang tidak mampu menyempurnakan manasik.

19/08/2025

📖 Kitab Puasa (Fiqh Syafi‘i)
1. Pengertian Puasa

Bahasa: menahan (الإمساك).

Istilah syar‘i: menahan diri dari makan, minum, jima‘, dan hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat ibadah.

Dalil:

"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ"
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 183)

2. Puasa Ramadhan
Hukum

Wajib atas setiap muslim, baligh, berakal, sehat, dan mampu berpuasa.

Rukun Puasa

Niat (setiap malam sebelum fajar, khusus Ramadhan).

Imsak (menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa dari fajar hingga maghrib).

Dalil

Hadits Hafshah RA:

Rasulullah ﷺ bersabda:
"مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ"
“Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

3. Qadha Puasa

Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur syar‘i (sakit, safar, haid, nifas), wajib mengqadha di hari lain.

Tidak disyaratkan berurutan (tartib), tapi disegerakan sebelum Ramadhan berikutnya.

Dalil:

"فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ"
“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (gantilah) di hari-hari lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

4. Kafarah (Tebusan)

Kafarah berlaku bagi yang membatalkan puasa Ramadhan dengan jima‘ secara sengaja.

Bentuk Kafarah:

Memerdekakan budak.

Jika tidak mampu → berpuasa 2 bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu → memberi makan 60 orang miskin.

Dalil:
Hadits Abu Hurairah RA:

Ada seorang lelaki berkata: “Ya Rasulullah, aku binasa karena menggauli istriku di siang hari Ramadhan.”
Nabi ﷺ bersabda: “Merdekakanlah budak.”
Ia berkata: “Aku tidak mampu.”
Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.”
Ia berkata: “Aku tidak mampu.”
Beliau bersabda: “Berilah makan 60 orang miskin.”
(HR. Bukhari & Muslim)

5. Puasa Sunnah

Dalam madzhab Syafi‘i, puasa sunnah sangat dianjurkan, antara lain:

a) Puasa Sunnah Harian/Bulanan

Senin & Kamis.

Ayyamul Bidh (13, 14, 15 tiap bulan hijriyah).

Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak).

b) Puasa Tertentu

6 hari Syawal setelah Ramadhan.

Arafah (9 Dzulhijjah bagi yang tidak haji).

‘Asyura (10 Muharram) dan sehari sebelumnya (9 Muharram).

Sya‘ban (terutama separuh akhir, kecuali jika ada kebiasaan).

Dalil umum:

Rasulullah ﷺ bersabda:
"مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ بِذَلِكَ الْيَوْمِ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا"
“Barangsiapa berpuasa satu hari di jalan Allah, Allah jauhkan wajahnya dari neraka sejauh 70 tahun.”
(HR. Bukhari & Muslim)

6. Orang yang Diberi Keringanan Tidak Puasa

Musafir → boleh berbuka, wajib qadha.

Sakit → boleh berbuka, wajib qadha.

Haid & Nifas → wajib berbuka, wajib qadha.

Orang tua renta/lemah & sakit menahun → tidak wajib qadha, tapi fidyah (memberi makan 1 orang miskin per hari).

Hamil & menyusui → boleh berbuka bila khawatir bahaya; wajib qadha, sebagian ulama tambah fidyah.

7. Kesimp**an

Puasa Ramadhan: wajib, rukun Islam ketiga.

Qadha: pengganti bagi yang berbuka karena udzur.

Kafarah: khusus pembatalan dengan jima‘ sengaja.

Puasa sunnah: banyak jenis, menjadi penyempurna ibadah wajib.

Imam Syafi‘i menekankan niat tiap malam untuk Ramadhan dan sangat detail soal kafarah & fidyah.

Address

Kumbang
Sigli
24173

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when NASIR posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to NASIR:

Share