13/11/2020
Mengacu pada Pasal 1 & 7 Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja sejalan dengan Program calon kandidat nomor urut 2 ( IBAS-RIO ). Hal ini menjadi harapan baru bagi kaum pekerja khususnya putra daerah Luwu Timur.
"Selama ini pemberdayaan putra daerah belum maksimal akibatnya banyak yg menjadi pengangguran."
Putra daerah berharap kedepannya Pemerintah Luwu Timur bisa membuat satu PERDA khusus untuk pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal/daerah Luwu Timur.
" BERSAMA IBAS-RIO, LUWU TIMUR LEBIH BAIK "