28/04/2025
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan serta sejalan dengan Asta Cita kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, Asta Cita ketiga yaitu melakukan pengembangan industri agro maritim dengan partisipasi koperasi, dan Asta Cita keenam yaitu melakukan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Adapun manfaat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai berikut:
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat;
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi;
e. modernisasi manajemen sistem perkoperasian;
f. menekan harga di tingkat konsumen;
g. meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani
(NTP) atau kesejahteraan petani naik;
h. menekan pergerakan tengkulak;
i. memperpendek rantai pasok;
j. meningkatkan inklusi keuangan;
k. menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator usaha mikro, kecil dan menengah;
l. menekan tingkat kemiskinan ekstrem; dan
m. menekan inflasi.
Sumber : Juklak Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih