13/06/2026
SURABAYA- Pendeportasian merupakan langkah tegas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur terhadap seorang warga negara China berinisial CY. Tindakan pemulangan paksa secara resmi melalui Bandara Internasional Juanda pada Jumat (12/06/2026) ini menjadi bentuk komitmen tanpa kompromi dalam menindak pelanggaran izin tinggal keimigrasian di wilayah Indonesia.
Tim TI & Komunikasi Keimigrasian
Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim