21/02/2020
Alhamdulillah rangakaian kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2020 selesai dilaksanakan.
Perlu diketahui, tepat 15 tahun yang lalu, pada tanggal 21 Februari 2005 telah terjadi tragedi longsor sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah. Tragedi yang diakibatkan karena ledakan gas metan hasil dari gunungan sampah tersebut, menelan korban sebanyak 157 jiwa. Tidak hanya itu, Kampung Cilimus dan Kampung Pojok juga menghilang dari peta karena tertimbun longsoran sampah tersebut.
Peristiwa tersebut seolah menampar muka para pemangku kebijakan tentang betapa terbengkalainya pengelolaan sampah di republik ini hingga mengakibatkan bencana kemanusiaan yang merenggut korban jiwa.
Meski lamban, selang 3 tahun kemudian lahirlah Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tapi lagi-lagi aturan perundangan hanya tinggal kumpulan kata yang tercetak di atas kertas. Praktek di lapangannya tetap saja panggang jauh dari apinya.
Masalah sampah alih-alih teratasi, Indonesia malah jadi negara penyumbang sampah plastik ke lautan terbesar kedua di dunia. Berdasarkan data yang diperoleh dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton/ tahun dimana sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut.
Kesungguhan pemerintah untuk secara serius menangani masalah sampah nampaknya masih harus dibuktikan. Tentu bukan hanya sekadar dengan proyek-proyek pencitraan semacam Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang lagi-lagi cuma berakhir jadi ladang korupsi segelintir orang yang duduk di kekuasaan.
nurbayabakar
iskandar_story