Kopsim wonosobo

Kopsim wonosobo Sebuah badan usaha berbentuk koperasi dengan berbagai kegiatan usaha.

Marhaban Yaa Romadhon.Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo sudah merilis jadwal imsakiyah selama bulan Romadhon 1...
30/04/2019

Marhaban Yaa Romadhon.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo sudah merilis jadwal imsakiyah selama bulan Romadhon 1440H/2019M.
Semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Amiin Yaa Robbal 'Alamiin.

Jadwal Imsakiyah selama bulan Romadhon 1429H/2018M untuk wilayah kabupaten Wonosobo. Insya Allah tahun ini serempak dari...
14/05/2018

Jadwal Imsakiyah selama bulan Romadhon 1429H/2018M untuk wilayah kabupaten Wonosobo. Insya Allah tahun ini serempak dari awal bulan Romadhon sampai dengan syawal. Semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Amiin

JADWAL IMSAKIYAH SELAMA BULAN ROMADHON 1438H/2017M UNTUK WILAYAH KABUPATEN WONOSOBOKementerian Agama Kantor Kabupaten Wo...
24/05/2017

JADWAL IMSAKIYAH SELAMA BULAN ROMADHON 1438H/2017M UNTUK WILAYAH KABUPATEN WONOSOBO
Kementerian Agama Kantor Kabupaten Wonosobo telah merilis Jadwal Imsakiyah. Semoga di bulan romadhon tahun ini kita senantiasa mendapat rahmat, hidayah, dan maghfiroh dari Allah SWT agar kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang bertaqwa. Amiin.

JADWAL IMBAKIYAH SELAMA BULAN ROMADHON 1437H/2016M UNTUK WILAYAH KABUPATEN WONOSOBOKementerian Agama Kantor Kabupaten Wo...
01/06/2016

JADWAL IMBAKIYAH SELAMA BULAN ROMADHON 1437H/2016M UNTUK WILAYAH KABUPATEN WONOSOBO
Kementerian Agama Kantor Kabupaten Wonosobo telah merilis Jadwal Imsakiyah. Semoga di bulan romadhon tahun ini kita senantiasa mendapat rahmat, hidayah, dan maghfiroh dari Allah SWT agar kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang bertaqwa. Amiin.

Jadwal Imsakiyah selama Romadhon 1436 H/ 2015M untuk daerah Wonosobo dan sekitarnya telah dirilis oleh Kementerian Agama...
16/06/2015

Jadwal Imsakiyah selama Romadhon 1436 H/ 2015M untuk daerah Wonosobo dan sekitarnya telah dirilis oleh Kementerian Agama Kantor Kabupaten Wonosobo. Semoga pada tahun ini tidak ada perbedaan dalam menentukan awal Romadhon dan Syawal tidak seperti tahun sebelumnya sehingga bisa meningkatkan rasa kebersamaan/ukhuwah di antara sesama muslim. Namun bila ternyata ada perbedaan, marilah kita sikapi secara arif dan bijaksana.

Jadwal Imsakiyah Romadhon 1435 H/ 2014M untuk daerah Wonosobo dan sekitarnya telah dirilis oleh Kementerian Agama Kantor...
24/06/2014

Jadwal Imsakiyah Romadhon 1435 H/ 2014M untuk daerah Wonosobo dan sekitarnya telah dirilis oleh Kementerian Agama Kantor Kabupaten Wonosobo. Tampak ada perbedaan pada awal Romadhon tahun ini, sama seperti tahun sebelumnya.

04/06/2014

Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pembatalan atau tidak berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Dekopin menghimbau kepada Pemerintah dan seluruh gerakan koperasi Indonesia untuk kembali ke Undang-undang No. 25/1992 tentang perkoperasian dan dibarengi dengan penegakan aturan-aturan pelaksanaannya (seperti PP No. 9/1995).

http://www.kawanbisnis.com/home/berita-utama/4169-uu-perkoperasian-dibatalkan-mk-dekopin-focus-layani-anggotanya
http://www.antaranews.com/berita/436299/kemenkop-terima-uu-perkoperasian-dibatalkan-mk

Kawan sejati dalam berbisnis

Pokok-Pokok Perubahan SPT Masa PPh Pasal 21 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014SPT PPh Pasal 21 yang dikenal dengan for...
10/01/2014

Pokok-Pokok Perubahan SPT Masa PPh Pasal 21 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014

SPT PPh Pasal 21 yang dikenal dengan formulir 1721 akan mengalami perubahan bentuk seiring dengan akan segera diberlakukannya Per-14/PJ/2013 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan / Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan / Atau Pasal 26 pada tanggal 18 April 2013 yang lalu. PER- 14/PJ/2013 ini sepenuhnya mengaplikasikan PER-31/PJ./2012. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.
Beberapa pokok-pokok perubahan yang terjadi di antaranya:
I. Diwajibkannya penggunaan e-SPT PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak dengan kategori tertentu, yaitu :
Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang jumlahnya lebih dari 20 pegawai
Mengeluarkan bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang tidak final lebih dari 20 dokumen
Mengeluarkan bukti potong PPh Pasal 21 final lebih dari 20 dokumen
Melakukan penyetoran SSP atau bukti Pbk lebih dari 20 dokumen
II. SPT Masa PPH 21 dan/atau 26 terdiri dari :
Induk SPT Masa PPH 21 dan/atau 26 (Formulir 1721)
Daftar Pemotongan PPH Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya -(Formulir 1721-I); (Adanya penambahan lampiran Daftar Pemotongan PPh Pasal 21/26 terhadap pegawai tetap yang harus disampaikan pada setiap Masa Pajak)
Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721-II);
Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final)- (Formulir 1721-III);
Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721-IV);
Daftar Biaya – (Formulir 1721-V);
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 -(Formulir 1721-VI);
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) -(Formulir 1721-VII);
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala – (Formulir 1721-A1);
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai/ Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya – (Formulir 1721-A2);
Petunjuk Pengisian Formulir SPT Masa Pasal 21 (klik disini)
Perubahan formulir diantaranya : penambahan lampiran daftar pemotongan PPh Pasal 21/26 pegawai tetap yang harus dilaporkan setiap bulan (1721-I). Dalam lampiran ini nomor dan tanggal bukti potong hanya diisi pada saat pelaporan masa Desember (untuk satu tahun pajak). Dihapuskannya lampiran Daftar Perubahan Pegawai Tetap (1721 II) dan 1721-T (Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala (yang disampaikan pada Masa Pajak Juli 2009 atau saat pertama kali berkewajiban menyampaikan SPT PPh Pasal 21/26). Dan penyesuaian Informasi Pada SPT PPh Pasal 21 Induk Bagian C Obyek PPh Final Penambahan lampiran daftar biaya (1721-V). Lampiran ini hanya wajib disampaikan pada masa Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, diantaranya WP Cabang, Bentuk Kerjasama Operasi, dan lain-lain.

III. Adanya standardisasi penomoran bukti potong, yaitu:
1.1-mm.yy-######x —> Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala;
1.2-mm.yy-######x —> Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya;
1.3-mm.yy-######x —> Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 tidak final;
1.4-mm.yy-######x —> Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final).

IV. Penyesuaian desain SPT agar lebih scan-friendly
Penyediaan space untuk penempelan barcode SPT pada induk SPT, penulisan hasil penghitungan jumlah lembar SPT dan penstapelsan induk dan lampiran SPT;
Penambahan Indentitas di setiap halaman formulir.

V. Penambahan beberapa informasi dalam bukti potong.
Penambahan informasi pada bukti potong berupa negara domisili penerima penghasilan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ Nomor Paspor;
Penambahan kode objek pajak.
Sumber: http://www.pandupajak.org/content/perubahan-spt-masa-21/

SPT PPh Pasal 21 yang dikenal dengan formulir 1721 akan mengalami perubahan bentuk seiring dengan akan segera diberlakukannya Per-14/PJ/2013 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan / Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan...

Address

Jalan RSU Setjonegoro No. 6 Ruko Giri Indah Permai
Wonosobo
56311

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kopsim wonosobo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Kopsim wonosobo:

Share