Panwaslucam Muara Badak

  • Home
  • Panwaslucam Muara Badak

Panwaslucam Muara Badak Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Panwaslucam Muara Badak, Government Organization, .

25/10/2015

Berita Acara Rekapitulasi DPT Tambahan-1...
Rapat Pleno PPK tentang Penetapan DPTb-1, yang mana telah dilaksanakan mulai Jam. 10,00 Wita Hari Minggu Tanggal, 25 Okt 2015 yg dihadiri oleh Seluruh Komisioner PPK, perkawilan dari Danramil, Kapolsek dan Panwaslucam Muara Badak.

25/10/2015

Rapat Pleno PPK tentang Penetapan DPTb-1, Kantor PPK Muara Badak, 25 Oktober 2015

23/10/2015

Timeline Photos

07/10/2015

Sosialisasi Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara oleh Kesbangpol Kab. Kukar, Narasumber : Bpk. SAIDI ( Kom. KPU Kukar ) Ibu Ika ( Kom PANWASKAB Kukar )

07/10/2015

REKAPITULASI DPS KEC MUARA BADAK

06/10/2015

JADWAL PEREKRUTAN PENGAWAS TPS

06/10/2015

JADWAL KAMPANYE PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PERIODE 2015 - 2020

06/10/2015

EKSEKUSI ALAGAKA

05/10/2015
05/10/2015
05/10/2015

BIMTEK PENGENALAN SENTRA GAKKUMDU 21 S/D 23 AGUSTUS 2015

05/10/2015

BIMTEK 04 s/d 06 September 2015

05/10/2015

TIMSES PASLON DI KECAMATAN MUARA BADAK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PERIODE 2015 -2020

05/10/2015

Surat Pemberitahuan terkait ALAGAKA yang melanggar Peraturan

05/10/2015

REVISI BA Pembentukan Panitia Pemilihan Pengawas TPS Se - Muara Badak

02/10/2015

BA Pembentukan Panitia Pemilihan Pengawas TPS Se - Muara Badak

01/10/2015

Timses Paslon Khalid Kadir

01/10/2015

Timses Paslon Wahyu Andi

01/10/2015

TimSes Paslon Sugianto Rudi

01/10/2015

TimSes Paslon Rita-Edi

01/10/2015

Surat Kesepakatan PASLON Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Periode 2015 - 2020

25/06/2015
25/06/2015

BERIKUT KONTAK PERSON PANWAS, SEKRETARIAT DAN PPL KECAMATAN MUARA BADAK

23/06/2015

New Doc 31

New Doc 31

INSTRUKSI PENCERMATAN BERKAS CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUKAR

23/06/2015

TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN / ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA

23/06/2015

Anggota PPL Muara Badak Terpilih...

19/06/2015

KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang RI No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu

2. Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.

3. Peraturan KPU No. 7 tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2014, yang diubah terakhir dengan Peraturan KPU No. 6 tahun 2013. Up Date PKPU No. 02 Tahun 2015

4. Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 tahun 2012, No. 11 tahun 2012 dan No. 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

PENGERTIAN DAN TUJUAN

Kode Etik Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disebut Kode Etik, adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.

Kode Etik bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, serta anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri.

ASAS – ASAS PENYELENGGARA PEMILU

a. Mandiri
b. Jujur
c. Adil
d. Kepastian Hukum
e. Tertib
f. Kepentingan Umum
g. Keterbukaan
h. Proporsionalitas
i. Prosefionalitas
j. Akuntabilitas
k. Efisiensi
l. efektifitas

LANDASAN ETIKA DAN PRILAKU

Kode Etik berlandaskan pada :

a. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Undang-Undang;

c. sumpah/janji jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu; dan

d. asas Penyelenggara Pemilu.

Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.

Kode Etik sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf d berlaku bagi jajaran sekretariat penyelenggara Pemilu dengan penegakannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penegakan disiplin dan kode etik kepegawaian.

PRINSIP DASAR ETIKA DAN PRILAKU

Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
• beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
• menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
• menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
• menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu;
• menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
• menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; dan
• melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya.
• menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu;
• mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu;
• menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia.
• menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya;
• menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis;
• tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya;
• melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
• mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
• menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye;
• mencegah atau melarang suami/istri, anak, dan setiap individu yang memiliki pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami/istri yang sudah bercerai di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangan yang bersangkutan, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu;
• menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK

• Penyelenggara Pemilu yang melanggar Kode Etik dikenai sanksi.
• Sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. pemberhentian sementara; atau
c. pemberhentian tetap.

19/06/2015

ETIKA PEMILU DAN PELANGGARANYA

Pemilihan umum atau yang lebih dikenal dengan Pemilu adalah pemilihan untuk memilih orang - orang untuk jabatan – jabatan tertentu dalam politik. Pemilu telah serinng kita jalani dan lakukan karena pada dasarnya pemilu ini berlangsung hampir menyeluruh di masyarakat, misal saja pemilihan dalam pemihan desa atau bahkan dalam kegiatan sekolah seperti pemilihan ketua osis kita juga melaksanakan pemilihan umum.

Namun, ibarat pepatah yang mengakatakan “Tak ada gading yang tak retak”, pelaksanaan pemilu mungkin juga tidak terlepas dari kekurangan. Terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu tidak terhindarkan, entah karena adanya unsur kesengajaan maupun karena kelalaian. Walaupun demikian, dalam upaya menghasilkan wakil rakyat yang demokratis secara substantif dan bukan sekedar prosesi ritual belaka, pemilu telah dilengkapi dengan tersedianya aturan main yang jelas dan adil bagi semua peserta pemilu, adanya penyelenggara yang independen dan tidak diskriminatif, pelaksanaan aturan yang konsisten, dan adanya sanksi yang adil kepada semua pihak.
Secara khusus terhadap pelanggaran yang menyangkut masalah perilaku yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, seperti KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), jajaran sekretariatnya serta Bawaslu, Panwaslu dan jajaran sekretariatnya, yang terkait dengan Kode Etik Pengawas Pemilu. Cara penanganannya telah diatur dalam Peraturan KPU tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Kode etik bertujuan untuk memastikan terciptanya penyelenggara pemilu yang independent, berintegritas dan kredibel, sehingga pemilu bisa terselenggara secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Di dalam kode etik termaktub serangkaian pedoman perilaku penyelenggara pemilu, KPU, Pengawas Pemilu, serta aparat sekretariat KPU dan Panwaslu, di semua tingkatan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Secara garis besar prinsip-prinsip dasar kode etik penyelenggara dan pengawas pemilu, meliputi :

1. Menggunakan kewenangan berdasarkan hukum
2. Bersikap dan bertindak non-partisan dan imparsial
3. Bertindak transparan dan akuntabel
4. Melayani pemilih menggunakan hak pilihnya
5. Tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan
6. Bertindak professional; dan administrasi pemilu yang akurat

Adapun rincian implementasi dari prinsip dasar kode etik tersebut bisa kita pelajari dalam Peraturan KPU No.31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehingga diharapkan semua pihak bisa melakukan kontrol dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pemilu, apakah sudah sesuai dengan kode etik atau malah menyimpang jauh dari kode etik yang ada.

Namun sekali lagi dalam kenyataannya pelanggaranpun masih saja terjadi seperti praktek manip**asi, politik uang, penyalahgunaan wewenang yang manakala merupakan beberapa dari aib politik. Sebagai contoh buntut kekacauan pemilu akibat ketidaknetralan anggota penyelenggara berdampak pada pemberhentian secara tidak terhormat anggota KPU Andi Nurpati tahun 2010 karena terbukti melanggar asas dan kode etik pemilu.
Salah satu terobosan yang patut jadi perhatian kita yakni dengan adanya keberadaan lembaga penegak kode etik pemilu dalam mengawal komitmen pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu pada pemilukada provinsi DKI Jakarta 2012 yang menjadikannya sebagai barometer pemilu 2014. DKPP juga memberhentikan ketua Panwaslukada Provinsi karena terbukti melanggar kode etik dengan bertindak tidak independen. Artinya sukses tidaknya penyelenggaraan pemilukada Provinsi DKI Jakarta jadi persepsi baik buruknya penyelenggaraan pemilu 2014.

Pada dasarrnya praktek kecurangan hampir terjadi pada setiap tahapan, pemilu menjadi salah satu faktor tumbuhnya praktek KKN, maalah kadang Penyelenggara tidak saja berfungsi sebagai penengah atau sekurang-kurangnya menjadi “wasit” tetapi di beberapa daerah dengan diam-diam merangkap jadi pemain.
UU No. 8 Tahun 2012 sudah lebih rinci mengatur dibandingkan dengan UU No. 10 Tahun 2008. Pelanggaran pemilu yang dimaksud dapat berupa :

1. Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
Adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tata cara penyelesaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU tentang Penyelenggara Pemilu.

2. Pelanggaran administrasi Pemilu
Adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Atas pelanggaran ini Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kab./Kota mengkaji dan membuat rekomendasi yang kemudian diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kab./Kota untuk ditindaklanjuti.

3. Tindak pidana pemilu
Adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012. Laporan tindak Pidana Pemilu diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak diputuskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kab./Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan.

Proses penyelesaian tindak pidana pemilu diawali dengan penyampaian berkas perkara oleh penyidik kepolisian kepada penuntut umum, kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk diperiksa, diadili dan diputus paling lama 7 hari sejak pelimpahan berkas dan terhadap putusan Pengadilan Negeri ini dapat diajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi sebagai upaya terakhir dan tidak dapat dilakukan upaya hukum

4. Sengketa Pemilu
Adalah sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kab./Kota. Penyelesaian terhadap sengketa pemilu ini ada pada Bawaslu yang dapat didelegasikan kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kab./Kota, Panwas kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Panitia Pengawas Luar Negeri (PPLN). Bawaslu menyelesaikan sengketa pemilu ini dengan terlebih dahulu menerima dan mengkaji laporan atau temuan kemudian mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.

Apabila tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa, Bawaslu memberikan alternatif penyelesaian. Adapun Keputusan Bawaslu terhadap sengketa pemilu ini merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali yang berkaitan dengan verifikasi partai politik Peserta Pemilu dan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD.
Macam-Macam Pelanggaran Pemilu Menurut UU No. 10 Tahun 2008

1. Pelanggaran Administrasi
Pasal 248 UU Pemilu mendefinisikan perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan UU Pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana Pemilu dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU. Dengandemikian maka semua jenis pelanggaran, kecuali yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi.

Contoh pelanggaran administratif tersebut misalnya; tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempatpendidikan untuk berkampanye, tidak melaporkan rekening awal dana kampanye, pemantau Pemilu melanggar kewajiban dan larangan.

2. Tindak Pidana Pemilu
Rumusan tentang pelanggaran pidana Pemilu diatur dalam Pasal 252 UU No. 10 Tahun 2008 yaitu pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-undang ini yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Jika ditelusuri lebih jauh, setidaknya ada 51 pasal (Pasal 260 s/d 311) yang memuat ketentuan tentang pidana Pemilu ini, diantaranya:

· Sengaja menghilangkan hak pilih orang lain (Pasal 260)
· Sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukanuntuk pengisian daftar pemilih (Pasal 261)

· Penetapan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan oleh Undang-undang (Pasal 283)
· dll.

3. Perselisihan Hasil Pemilu
Yang dimaksud dengan perselisihan hasil Pemilu menurut pasal 258 Undang-undang Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan jumlah perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Perselisihan tentang hasil suara sebagaimana dimaksud hanya terhadap perbedaan penghitungan perolehan hasil suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta Pemilu.

Lembaga pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilihan umum ini sesuai dengan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 yang kemudian dijabarkan lebih detail lagi melalui UU N0. 24 Tahun 2003 khususnya pasal 10 adalah Mahkamah Konstitusi.

Setelah Pemilihan Kepala Daerah masuk pada rezim Pemilu, praktis saat ini ada tiga jenis Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), yakni:

a. PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD
b. PHPU Presiden dan Wakil Presiden
c. PHPU Pemilukada.

Menyikapi dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di beberapa daerah, maka kita harus objektif dan proporsional dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut. Memang langkah yang dinilai bijak adalah bagi mereka yang telah nyata-nyata melanggar kode etik, disarankan untuk segera mengajukan pengunduran diri sebagai penyelenggara pemilu. Namun jika tidak mengundurkan diri, cepat atau lambat pasti ada sanksi kepada yang bersangkutan, baik berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, maupun pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini dilakukan agar kredibilitas, harkat dan martabat, serta kehormatan penyelenggara pemilu tetap terjaga.

Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dapat dilakukan dengan cara membuat pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU atau jajaran dibawahnya secara tertulis kepada KPU dengan menyebutkan nama dan alamat secara jelas, dan dibuktikan dengan foto copy KTP.

Dalam laporan tersebut juga harus menyebutkan secara jelas kode etik penyelenggara pemilu yang dilanggar, disebutkan p**a hari dan tanggal pelanggaran kode etik, nama dan jabatan yang diduga melanggar kode etik, serta bukti-bukti tertulis lainnya yang mendukung tentang terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dalam peraturan KPU No.31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu telah diatur bahwa pihak yang diberi kewenangan untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dilakukan oleh Dewan Kehormatan KPU, Dewan Kehormatan KPU Provinsi, dan Dewan Kehormatan Bawaslu.

18/06/2015

Panwaslucam Muara Badak's cover photo

18/06/2015

Panwaslucam Muara Badak

18/06/2015

Pendaftaran Rekruitmen Anggota PPL dibuka 17 s/d 20 Juni 2015 ... yang berminat buruan.. hubungi Sekretariat PANWASLUCAM Muara Badak di Kantor Camat Muara Badak bersama Pak Husain Said.... Terimakasih

Address


Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Panwaslucam Muara Badak posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

  • Address
  • Alerts
  • Claim ownership or report listing
  • Want your organization to be the top-listed Government Service?

Share