10/03/2026
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 0232 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Rembang berkomitmen penuh dalam Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi menjelang Hari Raya.
Sebagai ASN dan Penyelenggara Negara, mari kita ingat:
1️⃣ Menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
2️⃣ Menolak segala bentuk permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
3️⃣ Tidak menjadikan momen hari raya sebagai celah perbuatan koruptif.
Mari kita wujudkan Pemerintahan Kabupaten Rembang yang bersih, berintegritas, dan melayani. Bersama kita tolak gratifikasi!