11/05/2026
PN Marisa Berhasil Terapkan Keadilan Restoratif di Kasus Penyalahguna Narkotika
Marisa, Gorontalo â Pada persidangan Rabu (29/4), Pengadilan Negeri (PN) Marisa berhasil menerapkan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara narkotika. Perkara ini tercatat dengan register Nomor 33/Pid.Sus/2026/PN Mar dan 34/Pid.Sus/2026/PN Mar. Penuntut umum dalam hal ini mendakwakan dengan bentuk alternatif yang mana dakwaan alternatif keduanya adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada agenda persidangan sebelumnya, Majelis Hakim dalam mencermati ancaman maksimal pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyampaikan bahwa perkara terdakwa dapat dilakukan mekanisme keadilan restoratif (MKR). Setelah memastikan Terdakwa tidak pernah dipidana sebelumnya, memeriksa hasil asesmen terpadu dalam berkas perkara, mencermati jumlah barang bukti yang relatif sedikit untuk pemakaian sehari yaitu dibawah 1 gram untuk penyalahguna shabu dan dibawah 5 gram untuk penyalahguna g***a, serta kesediaan Terdakwa menempuh proses MKR, Majelis Hakim meminta Penuntut Umum untuk menghadirkan perwakilan tim asesmen terpadu.
Dalam proses MKR, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo hadir sebagai perwakilan tim asesmen terpadu dan Terdakwa menandatangani surat kesepakatan. Di surat tersebut, terdakwa mengaku sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika, sanggup menjalani rehabilitasi medis dan/atau sosial, dalam kondisi sukarela dan tidak terpaksa, serta belum pernah melakukan tindak pidana. Surat kesepakatan tersebut juga turut ditandatangani oleh Ferdinal, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Medhinta Sada Febe, S.H. dan Monica Lowena Pitoy, S.H. sebagai Hakim Anggota, serta Penuntut Umum dan Advokat.
Di tengah kekosongan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme keadilan restoratif, PN Marisa tetap memastikan terdakwa tidak kehilangan haknya melanjutkan sidang berdasarkan pendekatan rehabilitatif. Di perkara narkotika, penerapan keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan bagi pecandu dari kondisi ketergantungan. Selanjutnya, sidang ditunda untuk memberikan kesempatan penuntut umum mengajukan bukti.