Humas Setwan Biak Numfor

  • Home
  • Humas Setwan Biak Numfor

Humas Setwan Biak Numfor Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Humas Setwan Biak Numfor, Public & Government Service, Jalan Sriwijaya Nomor 1, Ridge, Biak, Papua, .

PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD BiAK NUMFOR IKUT SUKSESKAN PROGRAM VAKSINASI COVID-19 Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Biak...
26/02/2021

PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD BiAK NUMFOR IKUT SUKSESKAN PROGRAM VAKSINASI COVID-19

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor ikut menyukseskan Program Pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat di Kabupaten Biak Numfor Tahun 2021.

Rabu 25 Februari 2021 lalu, ketika Pencanangan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat di Kabupaten Biak Numfor oleh Bupati yang dilaksanakan di Hall Kantor Bupati, hadir Ketua DPRD Milka Rumaropen, Wakil Ketua Anetha Kbarek dan sebagian besar Anggota DPRD Biak Numfor. Tampak p**a Pejabat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah [FORKOPIMDA] dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah se Kabupaten Biak Numfor.

Pimpinan dan Anggota DPRD yang hadir selanjutnya ikut ambil bagian dalam Penyuntikan Vaksin Covid-19. Beberapa yang tidak hadir disebabkan karena hasil pemeriksaan Tes Skrining khususnya Tensi dan Gula Darah menunjukkan angka melampaui batas normal.

🌹🌹🌹

TES SKRINING PRA VAKSIN COVID-19 BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN  Selasa 24 Februari 2021 petang setelah melaksanakan Pa...
26/02/2021

TES SKRINING PRA VAKSIN COVID-19 BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN

Selasa 24 Februari 2021 petang setelah melaksanakan Paripurna terkait Laporan Hasil Kerja Pansuslih dan Pansus Aset Tahun Dinas 2020, bertempat di Bagian Depan Ruang Sidang Utama DPRD Biak Numfor, dilaksanakan Tes Skrining.

Tes Skrining bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Yang Terhormat diinformasikan bertepatan dengan diterimanya Undangan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat di Kabupaten Biak Numfor Tahun 2021 ketika Paripurna Laporan Pansus sementara sedang berjalan.

Informasi dimaksud disambut baik oleh Pimpinan dan Anggota, hal ini tampak dari sumringah wajah-wajah ketika mendengar berita tersebut.

Tes Skrining ini merupakan prosedur yang dilakukan untuk mendeteksi potensi gangguan kesehatan atau penyakit tertentu pada seseorang dengan tujuan mendeteksi dini dan mengurangi risiko penyakit atau memutuskan metode pengobatan yang paling efektif, khususnya bagi yang akan menerima suntikan vaksin Covid-19.

Petugas Tes Skrining sebanyak empat orang dipimpin oleh Robby Wanma,SKM yang merupakan Kepala Puskesmas Ridge Distrik Samofa yang berlokasi di Desa Darfuar.

Penuh sukacita dan bersemangat tempak Pimpinan dan Anggota DPRD menyambut Tes Skrining, dengan penuh canda semua masuk dalam antrean untuk mendaftar diri, periksa suhu tubuh dengan termogan, mengukur tensi dan memeriksa gula darah.

Kesempatan ini dimanfaatkan p**a oleh ASN Sekretariat DPRD untuk memeriksakan Gula Darah dan Mengukur Tensi.

Bagian akhir dari Tes Skrining ini tampak ada p**a Anggota yang duduk melamun termenung, dan ketika ditanya mengapa bersedih, dikatakan bahwa hasil pemeriksaan gula darahnya 279 dan tensi tinggi. Semoga dinormalkan ya.

🌹🌹🌹
Amelina Mnuswan
Yohan Anthon Kho
Martina Sude
Eke Tompoh
Judi Wanma
Suryani Ginting
Yohan Anthon Kho
Muliana Andi Rifai
Sely Pasorong
Jhony Amq
Muhammad Makka Arief
Markus Ronsumbre
Lina Tangdialla

PARIPURNA INTERNAL TERKAIT LAPORAN HASIL KERJA PANITIA KHUSUS PEMILIHAN WAKIL BUPATI BIAK NUMFOR SISA MASA JABATAN PERIO...
26/02/2021

PARIPURNA INTERNAL TERKAIT LAPORAN HASIL KERJA PANITIA KHUSUS PEMILIHAN WAKIL BUPATI BIAK NUMFOR SISA MASA JABATAN PERIODE TAHUN 2019-2024, DAN LAPORAN HASIL KERJA PANITIA KHUSUS ASET

Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Selasa 24 Februari 2021 dilaksanakan Rapat Paripurna Internal Dewan, dengan agenda Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pansuslih Wakil Bupati Biak Numfor Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024, dan Laporan Hasil Kerja Pansus Aset DPRD Kabupaten Biak Numfor.

Paripurna ini dipimpin oleh Ketua Dewan Milka Rumaropen didampingi Wakil Ketua Anetha Kbarek, berlangsung cukup hangat dengan durasi pun cukup panjang. Paparan dari masing-masing Pansus sangat sistematis sehingga seluruh anggota dapat menyimak dengan baik sebagaimana yang tersaji dalam Buku Laporan. Beberapa saran dan usul yang disampaikan terselip apresiasi ke masing-masing Pansus yang telah berupaya maksimal.

Ketua Pansuslih Alfius Adadikam, SE dalam paparannya menyampaikan bahwa secara garis besar tugas Pansuslih terdiri dari dua belas tahap. Dasar Pansuslih melaksanakan tugas yaitu Surat Keputusan DPRD Nomor 180/28 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Panitia Khusus Pemilihan Wakil Bupati Biak Numfor Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2019-2024; dalam melaksanakan tugasnya, Pansuslih telah menerbitkan dua Regulasi yaitu yang pertama, Keputusan DPRD Kabupaten Biak Numfor Nomor 180/29 Tahun 2020 Tentang Penetapan Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Biak Numfor, dan Nomor 180/30 Tahun 2020 Tentang Agenda/Jadwal Pelakanaan Pemilihan Wakil Bupati Biak Numfor.

Penyusunan draft sampai dengan penerbitan Surat Keputusan DPRD juga merupakan bagian dari pekerjaan Proses Persiapan. Dalam proses persiapan telah dilaksanakan beberapa kali Rapat bersama Gabungan Partai Pengusung [Hanura, Golkar, PDIP dan PBB] tentang Sosialisasi Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati dan Agenda/Jadwal Kerja Pansuslih dilanjutkan dengan Rapat tentang Sosialisasi tentang Perubahan Agenda/Jadwal Kerja Pansuslih.

Dalam Proses Pelaksanaan, beberapa Calon Wakil Bupati Biak Numfor telah diajukan dan didaftarkan. Bertempat di Ruang Sekretariat PANSUSLIH pada tanggal 28 Oktober 2020 Partai Golkar mendaftarkan Calon atas nama Max Richard F. Krey dan Eduard Morin. Keesokan harinya, Partai PDIP datang mendafarkan Calon atas nama Calvin Mansnembra.

Untuk kelancaran dan tanggung jawab terhadap proses verifikasi dokumen persyaratan Calon, Panitia Khusus Pemilihan [PANSUSLIH] dibagi tiga kelompok sesuai calon yang ada, Kelompok I terdiri dari Alfius Adadikam, SE dan Johanis Sallo, SH bertugas memverifikasi dokumen persyaratan atas nama Max Richard F.Krey; Kelompok II terdiri dari Ir. Aris Tiranda Dea dan Daniel Rumanasen bertugas memverifikasi dokumen persyaratan atas nama Calvin Mansnembra; dan Kelompok III yaitu Penehas Wader, SH, Abdul Halik dan Udhin Faisal bertugas memverifikasi dokumen persyaratan atas nama Eduard Morin.

Hasil verifikasi dokumen para calon tersebut dinyatakan belum lengkap dan dituangkan dalam Berita Acara. Ketidak lengkapan dokumen dimaksud adalah Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan DPD/DPC Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusung tingkat Kabupaten. Menurut Alfius Adadikam, sampai saat laporan ini dibuat, gabungan Partai Politik Pengusung tidak menyampaikan dua calon Wakil Bupati kepada DPRD melalui Panitia Khusus Pemilihan [PANSUSLIH]. Maka pada tanggal 29 Desember 2020 yang dijadwalkan untuk Pemilihan Calon Wakil Bupati Biak Numfor tidak dapat dilaksanakan.

Susunan Panitia Khusus Pemilihan Wakil Bupati Biak Numfor Sisa Masa Jabatan 2019-2024 terdiri dari Alfius Adadikam, SE sebagai Ketua; Ir. Johan Anthon Kho sebagai Wakil Ketua; Anggota masing-masing Daniel Rumanasen; Dina Nap; Ir. Aris Tiranda Dea; Yohanes Sallo, SH; Kornelis Sesa, S.Sos.,MM; Penehas Wader, SH.; Udhin Faisal, dan Abdul Halik; serta Drs. Yudi G. Wanma.,M.Si sebagai Sekretaris Bukan Anggota.

Sementara itu yang masuk dalam Panitia Khusus Aset DPRD Kabupaten Biak Numfor adalah Anetha Kbarek sebagai Koordinator, Ketua Pansus Muhammad Makka arief, ST.,MM; Wakil Ketua Pansus Yulianus Awak; dan delapan Anggpta masing-masing Derek Kafiar, Yeheskiel Randongkir, S.IP., Yosmina Y. Bukorsyom, S.AN., Jhon Nehemia Mandibo, Johanis O. Amboky, SE., Lina Tangdiala, Mety Karangan, dan Everth Christian,S.Kom., sedangkan Drs. Judi G.Wanma,M.Si. sebagai Sekretaris DPRD Bukan Anggota.

Tercatat enam belas saran dan usul yang disampaikan oleh Ketua Pansus Aset Mumammad Makka Arief, ST.,MM dalam Paripurna. Beberapa diantaranya adalah Pengelolaan sistem aset dengan menggunakan aplikasi yang terkoneksi antara BPKAD dengan OPD; Menyarankan untuk setiap ASN cukup menggunakan satu kendaraan dinas saja; Mengusulkan untuk setiap ASN yang dimutasikan ke OPD dan kabupaten lain agar tidak membawa kendaraan dinas OPD; Mengusulkan agar kendaraan dinas memakai sticker [cetak] yang berisi nama Dinas terkait; Mengusulkan kepada BPKAD untuk melakukan pelatihan secara rutin tentang Pengelolaan BMD kepada Bendahara-Bendahara Aset/Barang pada masing-masing OPD; serta Mengusulkan Inventarisasi Aset Daerah setiap tiga tahun.

Bagian lainnya Pansus Aset menyampaikan beberapa Rekomendasi, yaitu: Perlunya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan BMD; Segera melakukan langkah-langkah dalam rangka Penghapusan Aset Kendaraan bagi kendaraan yang tidak layak pakai atau tidak diketahui keberadaannya dengan membentuk Tim Inventarisasi gabungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD; Segera melakukan langkah-langkah dalam rangka Pelelangan Aset Kendaraan Dinas sesuai dengan Perundang-undangan; Mendukung kegiatan Penarikan Kendaraan Dinas oleh BPKAD dan Satuan Polisi Pamong Praja; Perlu adanya Standar Operasional Prosedur [SOP] di dalam pengelolaan BMD di masing-masing OPD; Bekerjasama dengan KPKNL terkait dengan Pengelolaan Aset.

Pada bagian akhir dari paparan dan tukar pendapat dalam Paripurna tentang Laporan Pansuslih dan Pansus Aset disepakati bahwa Laporan yang telah disajikan dan dipaparkan kepada Pimpinan dan Anggota yang hadir walaupun tidak semua tetapi memenuhi quorum untuk dilaksanakan, bahwa Pimpinan Rapat Paripurna yang merupakan Ketua dan Wakil Ketua I DPRD, akan melanjutkan ke Pimpinan Pemerintah Daerah sebagai Laporan.

🌹🌹🌹
Amelina Mnuswan
Yohan Anthon Kho
Martina Sude
Eke Tompoh
Judi Wanma
Suryani Ginting
Yohan Anthon Kho
Muliana Andi Rifai
Sely Pasorong
Dina Nap
Jhony Amq
Muhammad Makka Arief@

PENGESAHAN AGENDA/JADWAL KERJA DPRD TAHUN 2021 DAN LAPORAN HASIL EVALUASI APBD KABUPATEN BIAK NUMFOR TAHUN ANGGARAN 2021...
23/02/2021

PENGESAHAN AGENDA/JADWAL KERJA DPRD TAHUN 2021 DAN LAPORAN HASIL EVALUASI APBD KABUPATEN BIAK NUMFOR TAHUN ANGGARAN 2021

Selasa, 23 Februari 2021 DPRD Kabupaten Biak Numfor melaksanakan paripurna dengan dua agenda. Siang hari melaksanakan paripurna bersama Bupati sementara di sore hari paripurna internal dewan.

Agenda Rapat Paripurna DPRD bersama Bupati adalah Rencana Pengesahan Agenda dan Jadwal Kerja DPRD Tahun Dinas 2021.

Ada dua materi yang dipaparkan. Pertama adalah Jadwal dan Tahapan Sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban [LKPJ] Bupati Biak Numfor Tahun Dinas 2020, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Rancangan Peraturan Daerah [Raperda] Non APBD Tahun 2021 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Tahun Sidang 2021.
Materi Kedua, Jadwal dan Tahapan Sidang Perubahan APBD Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021 Tahun Sidang 2021.

Dalam Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Adrianus Mambobo disepakati bersama Pihak Eksekutif bahwa Pengesahan atas Jadwal Tahapan Sidang Dewan akan dijadwalkan setelah adanya sinkronisasi dengan Jadwal Kerja Bupati Biak Numfor Tahun Dinas 2021.

Bersama Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap dan Sekretaris Daerah Markus Mansnembra, tampak hadir p**a Asisten II Setda Ferry Bettay, Asisten III Setda A.F. Lameky, Inspektur Mahasunu, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] Andris Mansbawar, Sekretaris Bappeda Michael R. Isir, Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah Andreas E. Tulandi, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Elias Rasyid, Sekretaris BPKAD Gunadi, serta Kepala Bidang Anggaran Daerah BPKAD Yohanis Ayer.

Sementara itu dalam Paripurna selanjutnya yang hanya merupakan Pertemuan Internal Dewan dilaporkan Hasil Pendampingan yang dilakukan oleh Pimpinan dan Perwakilan Badan Anggaran dalam rangka Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021. Pada bagian ini secara bergantian laporan disampaikan oleh Johanis O. Amboky, SE; Muhammad Makka Arief, ST.,MM dan Adrianus Mambobo, S.Pd.,MM. Evaluasi dimaksud diikuti di Jayapura bertempat pada Ball Room Asmat, Lantai 3 Hotel Aston, pada jumat 19 februari 2021 yang lalu.

Evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Papua melalui Tim Evaluator, meliputi enam poin, masing-masing: Dana Otonomi Khusus serta penjabarannya; Kebijakan Umum; Dasar Hukum Raperda APBD dan Raperbup tentang Penjabaran APBD; Pendapatan serta Penjabarannya; Belanja serta Penjabarannya; dan Pembiayaan Daerah serta Penjabarannya.

Setelah mendalami Catatan dan Rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Evaluator Provinsi Papua, maka menurut Tim Pendamping DPRD ada sekitar lima saran dan usul yang disampaikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD khususnya kepada para Ketua Komisi, yaitu: [1] Dalam Penyusunan Raperda tentang APBD dan Raperbup tentang Penjabaran APBD harus selalu berpedoman kepada perundang-undangan yang berlaku; [2] Konsistensi terhadap siklus Anggaran Pemerintah Daerah; [3] Konsistensi terhadap Kegiatan dan Anggaran mulai dari RKPD, KUA PPAS, RAPBD; [4] Sebelum persetujuan bersama antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD tentang KUA PPAS, Pemerintah Daerah wajib menyerahkan Dokumen RKPD; dan [5] Apabila mengalami keterlambatan siklus anggaran, Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor harus menyesuaikan dengan agenda DPRD Biak Numfor.

Paripurna penyampaian laporan ini mendapat apresiasi dari beberapa Anggota Dewan Yang Terhormat yang hadir.

Sekretaris Dewan bersama Kepala Bagian Umum Kepegawaian, Kepala Bagian Persidangan Produk Hukum Daerah dan DPRD, Kasubag TU Humas Protokoler, Kasubag Persidangan, serta beberapa Staf dari Sekretariat DPRD tampak mengikuti p**a jalannya Paripurna tersebut. 🌹🌹🌹

# Judi Wanma
# Suryani Ginting
# Martina Sude
# Eke Tompoh
# Sely Pasorong
# Jhony Amq
# Markus Ronsumbre
# Muhammad Makka Arief
# Amelina Mnuswan

19/02/2021

Semakin Sinergi, Adaptif, Terpercaya dan Unggul.

Semoga Abadi, Anugerah dan Kekal

. Angkasa Pura I (Persero)

Siapa Yang Bekerja dengan Jujur di Tanah Ini, Maka Ia akan Berjalan dari Tanda Heran Yang Satu ke Tanda Heran Yang lainI...
03/02/2021

Siapa Yang Bekerja dengan Jujur di Tanah Ini,
Maka Ia akan Berjalan dari Tanda Heran Yang Satu
ke Tanda Heran Yang lain

Isack_Samuel_Kijne

Judi Wanma
Sely Pasorong
Suryani Ginting
Anna Augustina

PEMBUKAAN RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BIAK NUMFOR MASA SIDANG 1 TAHUN SIDANG 2021 TENTANG PEMBAHASAN RAPERDA APBD TAH...
28/01/2021

PEMBUKAAN RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BIAK NUMFOR MASA SIDANG 1 TAHUN SIDANG 2021 TENTANG PEMBAHASAN RAPERDA APBD TAHUN ANGGARAN 2021

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor melaksanakan Pembukaan Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun Sidang 2021 tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, pada Selasa 26 Januari 2021.

Acara yang dilaksanakan siang hari dihadiri oleh Sekretaris Daerah Markus Mansnembra, Asisten II Ferry Betay, Asisten III Andarias F. Lameky, Staf Ahli Kepala Daerah Yacob M. Paru, Tinneke Mansnembra dan Otto Wanggai; Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah bersama Eselon III dan IV. Tampak hadir p**a Pengurus Unit Percepatan Pembangunan Biak Numfor [UP2BN], Lukas Rumere dan Hofni Simbiak. Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri yang merupakan komponen Forum Komunikasi Pimpinan Daerah hadir p**a. Dari TNI POLRI yang ada di Kabupaten Biak Numfor tampak Dandim 1708/BN [Letkol Inf Arif Setiyono, S.IP], Pabandya Intelud Sintel Kosek Hanudnas IV [Letkol Sus Arif Budi Setianto], Kasiharmatsista Dislog Lanud Manuhua [Letkol Tek Duto Prasetya], Dansatpom Lanud Manuhua [Letkol Pom Dodik Nurdim], Kapolres Biak Numfor [AKBP Andy Yosep Enoch S.IK], Pasintel Lanal Biak [Mayor Laut [P] Agus Suryadi, dan Pasminlog Lanudal Biak [Lettu Laut [E] Agus Suwarso.

Mengawali sambutannya, Ketua DPRD Biak Numfor Milka Rumaropen menyampaikan bahwa
salah satu peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Kebijakan Pengelolaan Anggaran sebagaimana tercantum dalam: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara.

Amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Pasal 20, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama, dan Pengambilan Keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Raperda dilakukan paling lama satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Namun untuk Tahun Anggaran 2021 mengalami keterlambatan sehingga baru dilaksanakan pada minggu keempat bulan Januari tahun anggaran yang bersangkutan, saat ini, Selasa 26 Januari 2021.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran yang disusun dengan pendekatan kinerja yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Proses penganggaran mencakup seluruh rangkaian kegiatan, dimulai dari perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Pemerintah sebagai eksekutif dalam rangkaian ini merupakan pihak yang memulai sebuah rancangan untuk dibahas dan disetujui oleh DPRD sebagai legislator setelah itu baru dilaksanakan.

Penganggaran merefleksikan segala janji dan komitmen yang diberikan pemerintah kepada para pemangku kepentingan. Karena itu DPRD sebagai wahana berkumpulnya para wakil rakyat memiliki peran besar untuk memastikan dihargainya janji dan komitmen ini. Penganggaran yang sehat dan bertanggungjawab tergantung pada berbagai bentuk pengujian dan pengawasan untuk memastikan integritas dari anggaran dan penerapannya.

Dalam merencanakan pengalokasian penganggaran belanja perlu dipahami bahwa belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan umum serta mengembangkan sistem jaminan sosial.

Fungsi DPRD dalam melaksanakan pembahasan RAPERDA dituntut untuk mampu mendalami, menganalisis dan menyimpulkan apakah Rancangan APBD Tahun 2021 telah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah [RPJMD] Kabupaten Biak Numfor Tahun 2019-2023.

Menurut Milka Rumaropen dalam Pidato Pembukaan Rapat Paripurna, Pembahasan materi persidangan ini berada dalam kurun waktu yang relatif singkat, namun saya minta perhatian bagi anggota dewan terhormat agar memperhatikan dengan sungguh pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD terkait dengan pendapatan daerah baik yang berasal dari PAD, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah. Demikian p**a belanja daerah baik menyangkut belanja tidak langsung serta pembiayaan daerah agar betul-betul diarahkan dan disusun berdasarkan pendekatan kinerja yang berorientasi pada hasil dan bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan alokasi dana. Saya meminta perhatian kita agar belanja daerah sedapat mungkin lebih diarahkan untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat yang selama ini menjadi harapan masyarakat.

Pada bagian akhir pidatonya, Milka Rumaropen mengatakan kiranya dalam pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 timbul komitmen yang sungguh-sungguh dari pihak eksekutif dan legislatif untuk lebih mengarahkan belanja daerah bagi kepentingan pelayanan pro rakyat.
Pendalaman dapat dilaksanakan oleh anggota dewan yang terhormat melalui Rapat-Rapat Kerja Komisi-Komisi Dewan dengan Mitra Kerja sesuai bidang masing-masing Komisi.

Atas nama pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor supaya tetap semangat, menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan, tetap memperhatikan protokol kesehatan sehingga kita semua selalu dalam keadaan sehat dan terbebas dari ancaman Virus Covid-19, saling menghormati dan menghargai sesuai tugas dan fungsi masing-masing, janganlah mudah terprofokasi dan tertipu oleh oknum-uknum atau kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingan sesaat.

Penyampaian Pidato secara bersemangat oleh Ketua ini dilakukan setelah Prosesi Pembukaan yaitu Menyanyikan Bersama Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Mengheningkan Cipta dan Menyanyi Bersama lagu daerah Yakaber Ma Yabaus. Milka Rumaropen mengucapkan terimakasih yang tulus dan sebesar-besarnya kepada Saudara Bupati, Saudara Sekretaris Daerah beserta seluruh jajarannya yang telah menyiapkan materi persidangan untuk dibahas dalam sidang ini; kepada Pimpinan Institusi baik Sipil maupun TNI/POLRI teristimewa yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang selama ini telah mampu menciptakan kerjasama yang baik; pun penghargaan yang tinggi atas komitmennya untuk senantiasa mengawal dan mampu menciptakan situasi KAMTIBMAS di daerah ini tetap berada dalam situasi aman; serta kepada seluruh komponen masyarakat yang selama ini turut memberikan kontribusinya, baik dalam bentuk saran usul, pendapat baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Dewan terhadap berbagai kebijakan pembangunan serta mampu menciptakan rasa kedamaian, sukacita di daerah ini sehingga komitmen kita, semangat kita untuk menjadikan Biak Numfor sebagai Daerah Zona Damai tetap terpelihara baik hingga saat ini;

Sebelum Penyerahan Materi Rapat Paripurna dari Kepala Daerah kepada Ketua DPRD, Bupati menyampaikan Pidato sebagai Pengantar Nota Keuangan tentang Rancangan APBD Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021. Mengawali sambutannya, Bupati Herry Ario Nap mengatakan kita patut bersyukur kepada Tuhan, meskipun dalam situasi Pandemi Covid-19, Tuhan memperkenankan kita semua melewati tahun 2020 dan memasuki tahun yang baru di tahun 2021, semoga di tahun 2021 Tuhan memberikan berkah kesejahteraan, kemajuan dan keberhasilan bagi Pembangunan di Kabupaten Biak Numfor.

Lanjut Herry Nap, di awal tahun 2021 kita dikejutkan dengan berbagai musibah yang melanda tanah air, untuk itu saya mengajak kita semua untuk turut prihatin serta mendoakan saudara-saudara kita yang tertimpa musibah kecelakaan pesawat Sriwijaya Air yang terjadi beberapa hari lalu dan musibah bencana alam yang masih terjadi berupa tanah longsor; gempa bumi serta banjir bandang di Jawa Barat, Kalimantan dan Sulawesi Barat. Semoga para korban yang tertimpa musibah bencana diberikan keselamatan, kesabaran dan ketabahan serta segera mendapat pertolongan.

Kami menyadari bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021 mengalami keterlambatan, namun tahapan demi tahapan dilaksanakan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 disusun secara elektronik dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan menggunakan Sistem Aplikasi Perencanaan dan Keuangan Nasional terbaru, yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah [SIPD] sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing Perangkat Daerah yang telah disesuaikan dalam Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.

Dampak Pandemi Covid-19 sepanjang tahun 2020 mengakibatkan perekonomian global tertekan dan menurun sangat tajam termasuk perekonomian nasional dan seluruh daerah termasuk Kabupaten Biak Numfor. Pendapatan Negara sangat berpengaruh terhadap dana Transfer ke daerah, demikian halnya selama Pandemi Covid-19 Penerimaan Asli Daerah [PAD] Kabupaten Biak Numfor kurang optimal, hal ini berpengaruh terhadap APBD Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021. Sebagaimana diketahui tingkat ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat sangat tinggi dan penerimaan melalui PAD Kabupaten Biak Numfor secara jumlah belum mampu menopang kebutuhan untuk belanja publik.

Sesuai data penyebaran Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor, bahwa total komulatif kasus positif Covid-19 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021, terkonfirmasi sebanyak 997 orang, sembuh sebanyak 858 orang, dirawat 102 orang dan meninggal 37 orang.

Menyikapi perkembangan Pandemi Covid-19, maka kebijakan APBD Tahun Anggaran 2021 harus memberikan porsi untuk penanganan aspek kesehatan, bantuan sosial dan penyelamatan ekonomi daerah dampak Pandemi Covid-19, terutama memberikan dukungan penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin serta meningkatkan peran aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah [APIP] dalam rangka mengoptimalkan pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 untuk menjamin validitas, akuntabilitas dan penggunaan yang tepat sasaran. Oleh karena itu melalui kesempatan yang baik ini saya mengajak semua elemen masyarakat mari kita sukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor.

APBD Tahun Anggaran 2021 disusun dan dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, sehingga seluruh proses pelaksanaan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan optimal. Dalam rangka penjabaran program dan kegiatan yang termuat dalam APBD Tahun Anggaran 2021 tetap mempedomani berbagai kebijakan anggaran yang termuat dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati sebagai manifestasi pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

Terkait dengan sistem pengelolaan keuangan daerah tetap mendapat perhatian yang serius dalam bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi payung hukum dan landasan konstiusional bagi aparatur dalam mengelola sumber-sumber pendapatan, pembelanjaan dan pembiayaan daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah melalui program dan kegiatan.

Pemerintah Daerah mendorong percepatan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah [SIPD] dalam rangka penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah, namun mengingat masa transisi dari SIMDA Keuangan ke SIPD, maka untuk proses peralihannya Pemerintah Daerah tetap akan bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Papua terkait Penggunaan Aplikasi SIMDA Keuangan sehingga pengoperasiannya dapat dilakukan secara paralel antara SIPD dan SIMDA Keuangan. Tentu menjadi harapan bersama bahwa pengelolaan keuangan daerah harus semakin baik dan secara khusus Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 dapat segera disajikan untuk pemeriksaan BPK RI yang akan dilaksanakan pada Minggu Kedua Bulan Februari 2021.

Secara keseluruhan anggaran Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2021 mengalami kenaikan 2,17% dari tahun anggaran sebelumnya menjadi Rp.1.241.941.472.106.- [Satu Trilyun Dua Ratus Empat Puluh Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Enam Rupiah]; terdiri dari Pendapatan Asli Daerah [PAD] yang dianggarkan sejumlah Rp.98.623.267.641,- [Sembilan Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Satu Rupiah], Pendapatan Dana Perimbangan atau Transfer dari Pemerintah Pusat sejumlah Rp.1.092.509.138.445,- [Satu Trilyun Sembilan Puluh Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Lima Rupiah] dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp.29.093.200.000,- [Dua Puluh Sembilan Milyar Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah].-

Pendapatan Asli Daerah bersumber dari Pajak Daerah Rp.8.500.000.000.- [Delapan Milyar Rupiah], Retribusi Daerah Rp. 6.000.000.000.- [Enam Milyar], dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp.84.123.267.641.- [Delapan Puluh Empat Milyar Seratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Satu Rupiah].

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat/Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua terdiri dari: Dana Bagi Hasil [DBH] sebesar Rp.35.157.587.000.- [Tiga Puluh Lima Milyar Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah], Dana Alokasi Umum [DAU] Rp.549.977.773.000.- [Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah], Dana Alokasi Khusus Fisik Rp.208.806.236.878.- [Dua Ratus Delapan Milyar Delapan Ratus Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah], DAK Non Fisik Rp.59.370.427.000.- [Lima Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah], Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Rp.32.258.636.567.- [Tiga Puluh Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh] serta Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp.21.715.866.020.- [Dua Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Dua Puluh Rupiah].

Belanja Daerah sebagaimana terinci dalam penjabaran anggaran belanja daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.286.118.949.837.- yang secara pengelompokannya terinci sebagai berikut: [1] Belanja Operasi Rp.864.503.028.266.- meliputi Belanja Pegawai Rp.443.516.802.478.- Belanja Barang dan Jasa Rp.389.041.525.788.- Belanja Subsidi Rp.3.000.000.000.- Belanja Hibah Rp.26.419.100.000.- dan Belanja Bantuan Sosial Rp.2.525.600.000.- [2] Belanja Modal Rp.159.639.257.571.- yang terdiri dari Belanja Tanah Rp.2.922.000.000.- Belanja Peralatan dan Mesin Rp.19.143.762.563.- Belanja Bangunan dan Gedung Rp.102.801.694.650.- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp.34.359.009.994.- dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp.412.790.364.- [3] Belanja Tidak Terduga Rp.12.538.186.000.- serta [4] Belanja Transfer Rp.249.438.478.000.-

Kondisi Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Biak Numfor di Taahun 2021 kembali mengalami defisit anggaran untuk mendanai kebutuhan belanja daerah. Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sangat tergantung dari dana perimbangan atau dana transfer yang berasal dari Pemerintah Pusat, karena Pendapatan Asli Daerah secara jumlah belum mampu menopang kebutuhan belanja publik.

Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 diarahkan untuk mendorong skema pembayaran utang daerah melalui penerimaan pembayaran yang diproyeksikan sejumlah Rp.44.179.171.731.- yang direncanakan bersumber dari pinjaman daerah. Sementara itu pada posisi Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan Nol Rupiah seperti yang tertuang dalam Dokumen KUA dan PPAS pada perhitungan 21 Desember 2020. Kondisi ini perlu disesuaikan dengan mengakomodir dana SILPA dan kegiatan lanjutan pada tahun anggaran 2021.

Pada bagian akhir dari Pengantar Nota Keuangan, Bupati menyampaikan p**a beberapa hal terkait kegiatan konsultasi dan koordinasi di Kantor Sekretariat Presiden [KSP], Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perhubungan dan beberapa pihak lainnya dengan harapan dapat ikut memberikan support terhadap Kabupaten Biak Numfor.

Sebagai tindak lanjut konsultasi dan koordinasi serta sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha serta Dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah; pada tanggal 13 Januari 2021 Biak Numfor mendapat kunjungan Deputi I Kantor Sekretariat Kepresidenan beserta jajarannya dan Investor, sekaligus dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bupati Biak Numfor dengan Direktur Utama PT Lautan Pasifik Indonesia yang merupakan perusahaan swasta bergerak di bidang Perikanan dan Kelautan.

Atas komitmen tersebut, maka peran pemerintah daerah harus dapat memberikan kemudahan investasi, mendukung investor memberikan kontribusi dengan mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembebasan lahan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 yang ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, yang difokuskan pada dua hal, yaitu Penggunaan APBD Tahun 2021 dan percepatan kemudahan Investasi di daerah sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru. Hal ini menjadi sebuah harapan baru, semangat baru, paradigma baru, dan cara kerja baru untuk menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Biak Numfor, dengan mengutamakan pendekatan kultural dalam kerangka pembangunan.

Selain itu, melalui Deputi I KSP diusulkan ke Kementerian PUPR agar beberapa status ruas jalan di Kabupaten Biak Numfor dijadikan sebagai jalan nasional sehingga ada keterlibatan pemerintah pusat dalam membangun jalan-jalan di wilayah Kabupaten Biak Numfor.

Dalam kerangka meningkatkan kinerja aparatur daerah, juga sebagai Tindak Lanjut Hasil Temuan BPK RI atas Pemeriksaan Kinerja Pengeluaran Daerah Tahun 2019 dan 2020, saat ini Pemerintah Daerah sedang menginventarisasi dan mengevaluasi jabatan-jabatan struktural pada Organisasi Perangkat Daerah [OPD] termasuk pejabat terkait pengelolaan keuangan daerah pada setiap OPD yang belum tersedia pejabatnya sesuai kompetensi yang dimiliki dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam kepegawaian.

Pada bagian akhir pidatonya Herry Nap menyampaikan bahwa Covid-19 belum berakhir, kasus terkonfirmasi positif terus bertambah. Karenanya dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor untuk meningkatkan kesadaran diri sendiri dan keluarga tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19 mengingat kondisi saat ini penularan Covid-19 melalui transmisi lokal, cluster keluarga, dan cluster-cluster lain yang sangat rentan resiko jika kita melaksanakan aktivitas di luar rumah. Pengetahuan masyarakat terhadap resiko penularan Covid-19 sudah sangat dipahami dengan baik, hanya saja kepatuhan dalam menerapkan Protokol Kesehatan belum maksimal, ditambah lagi kondisi saat ini sangat memprihatinkan karena kasus positif terus bertambah sehingga sangat berbahaya jika masyarakat sudah tidak peduli kepada keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Kepada semua Anggota Dewan yang terhormat disampaikan p**a bahwa sekiranya terjadi perbedaan pendapat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah antara pihak eksekutif dengan anggota DPRD, hal tersebut merupakan dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Biak Numfor yang religius, berkarakter dan berbudaya sebagai sumbu pertumbuhan yang berdaya saing menuju kesejahteraan dan kemandirian.

BAGIAN UMUM & KEPEGAWAIAN
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BIAK NUMFOR
Judi Wanma
Martina Sude
Sely Pasorong
Anna Augustina
Eke Tompoh

Address

Jalan Sriwijaya Nomor 1, Ridge, Biak, Papua

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Humas Setwan Biak Numfor posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Humas Setwan Biak Numfor:

  • Want your organization to be the top-listed Government Service?

Share