E-HDW

E-HDW Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from E-HDW, Public & Government Service, Jl. Udang Windu Nomor 27 RT 001 RW 002, Lingkungan Krajan Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember, .

25/08/2024

DASHBOARD APLIKASI E-HDW

Pada E-HDW versi web ini seluruh pengguna/ user mulai dari level KPM, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, dan Pusat (Kementerian Desa PDTT) terdapat istilah 'dashboard'. Kondisi ini berbeda dengan E-HDW versi android yang memunculkan dashboard mulai level kecamatan hingga pusat. Publik dapat melihat dashboard E-HDW pasa https://dashboard-ehdw.kemendesa.go.id/dashboard . Lalu apa yang disebut 'dashboard' itu?

Kata dashboard atau dasbor dalam bahasa Indonesia menurut https://support.google.com/analytics/answer/1068216?hl=id =%2Cdalam-artikel-ini mengandung arti kumpulan widget yang menyajikan ringkasan laporan dan metrik yang paling penting bagi Anda. Dasbor memungkinkan Anda memantau beberapa metrik sekaligus, sehingga dapat dengan cepat memeriksa kondisi akun atau melihat korelasi di antara beberapa laporan. Dasbor mudah dibuat, disesuaikan, dan dibagikan.

Nah, berarti dasbor pada aplikasi E-HDW itu adalah aplikasi sistem
informasi yang menyajikan informasi mengenai indikator utama dan aktifitas organisasi secara sekilas dalam layar tunggal. Jadi singkat kata dasbor ini sebagai “resume singkat” yang berisi 6 (enam) halaman yaitu:

1. Home/ beranda yang berisi ucapan selamat datang dan sekaligus informasi berkaitan dengan maksud dari penggunaan aplikasi E-HDW,

2. Berita yang berisi pemberitaan tentang kegiatan-kegiatan sosialisasi maupun bimbingan teknik penggunaan aplikasi,

3. Materi pembelajaran,

4. FAQ (Frequently Asked Questions) atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan pertanyaan umum atau pertanyaan yang sering ditanyakan. Hingga saat ini pada halaman ini berisi 15 (lima belas) pertanyaan yang disertai dengan jawaban/ penjelasan,

5. Infografis. Menurut Wikipedia https://id.wikipedia.org/wiki/Infografik #:~:text=Infografik%20adalah%20representasi%20visual%20informasi,%2C%20penulisan%20teknis%2C%20dan%20pendidikan yang dimaksud dengan Infografik adalah representasi visual informasi, data atau ilmu pengetahuan secara grafis. Grafik ini memperlihatkan informasi rumit dengan singkat dan jelas, seperti pada papan, peta, jurnalisme, penulisan teknis, dan pendidikan. Melalui infografik, ilmuwan komputer, matematikawan dan statistikawan mampu mengembangkan dan mengomunikasikan konsep menggunakan satu simbol untuk memproses informasi. Pada halaman infografis aplikasi E-HDW ini pembaca dashboard dapat melihat informasi penting capaian nasional seperti:
a. Score Total (Nasional)
b. Score Desa
c. Score Keluarga
d. Score Anak
e. Score Calon Pengantin
f. Score Remaja Putri
g. Score Ibu Hamil
h. Rekap Kasus
Masing-masing score tersebut dapat diunduh grafiknya dalam bentuk PNG, JPG, PDF, maupun SVG Vektor.
Lalu pada halaman infografis ini juga dapat kita lihat capaian per provinsi dengan cara menekan tombol KLASTER PER PROVINSI. Setelah pengunjung halaman ini menekan peta provinsi yang ingin dilihat datanya maka pengunjung juga dapat melihat capaian per kabupaten di provinsi tersebut dalam bentuk prosentase.

6. Contact atau kontak merupakan halaman yang berisi alamat Kementarian Desa PDTT yang berada di Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan,12750, DKI Jakarta, Indonesia Telp : 021 - 7994372. Selain itu juga berisi email Tim Iney yang mengelola aplikasi E-HDW yaitu [email protected] . Hal yang menarik pada halaman ini adalah disediakan link website K/L yang meliputi:
a. 17 (tujuh belas) kementerian,
b. 6 (enam) kelembagaan
23 Kementerian/ Lembaga ini merupakan institusi yang terlibat dalam konvergensi penurunan stunting di Indonesia.

16/07/2024

MENGAPA ADA ADMIN DESA DALAM e-HDW VERSI WEB?

ADMIN DESA yang direpresentasikan adalah unsur dari Pemerintah Desa ditempatkan sebagai pihak yang memiliki kewenangan secara resmi/ formal untuk melakukan beberapa hal penting, yaitu:

1. fasilitasi BPD dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas secara kolektif dan partisipatif antara Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat pemilihan seorang atau beberapa orang yang akan ditetapkan sebagai Kader Pembangunan Manusia (KPM),

2. Pemerintah Desa selanjutnya wajib menindaklanjuti hasil Musyawarah Desa sebagaimana pada angka 1 tersebut dengan langkah memberikan mandat untuk menjalankan berbagai fungsi KPM kepada seseorang atau lebih dalam bentuk penetapan melalui Surat Keputusan Kepala Desa tentang penetapan Kader Pembangunan Manusia (KPM),

3. Pemerintah Desa kemudian memiliki kewenangan untuk membuat akun e-HDW untuk KPM melalui akun e-HDW milik ADMIN DESA,

4. Pemerintah Desa adalah pihak yang memiliki kewenangan penganggaran untuk fasilitasi KPM agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal dengan cara:
a. menganggarkan peningkatan kapasitas bagi KPM,
b. menganggarkan pembelian peralatan kerja (laptop atau PC),
c. menganggarkan pembelian paket data,
d. menganggarkan insentif bulanan selama 12 bulan,
e. menganggarkan operasional untuk mengikuti rapat koordinasi baik pada level desa dan kecamatan.

5. melakukan verifikasi secara rutin dan cepat terhadap data BNBA sasaran yang telah diinput oleh KPM,

6. melakukan advokasi terhadap sasaran yang kondisinya belum memiliki ADMINDUK (KK maupun KTP),

7. melakukan penyusunan pelaporan pada menu laporan tahun ###x dan sub menu laporan fasilitas secara periodik selama 4 kali dalam setahun yaitu:
a. akhir bulan Maret progres laporan antara Januari - Maret,
b. akhir bulan Juni progres laporan antara April - Juni,
c. akhir bulan September progres laporan antara Juli - September,
d. akhir bulan Desember progres laporan antara Oktober - Desember.

8. melakukan langkah strategis yaitu validasi terhadap laporan KPM dan laporan yang dibuatnya pada menu laporan tahun ###x dan sub menu export score card secara periodik selama 4 kali dalam setahun yaitu:
a. akhir bulan Maret setelah menyusun dan mengirim laporan 3 bulanan (Januari - Maret),
b. akhir bulan Juni setelah menyusun dan mengirim laporan 3 bulanan (April - Juni),
c. akhir bulan September setelah menyusun dan mengirim laporan 3 bulanan (Juli - September),
d. akhir bulan Desember setelah menyusun dan mengirim laporan 3 bulanan (Oktober - Desember).

9. melakukan download terhadap scorecard yang telah muncul secara rutin pada:
a. akhir Maret untuk unduh scorecard TW (Triwulan) I,
b. akhir Juni untuk unduh scorecard TW (Triwulan) II,
c. akhir September untuk unduh scorecard TW (Triwulan) III,
d. akhir Desember untuk unduh scorecard TW (Triwulan) IV.

Peranan dan langkah-langkah pemerintah desa yang didisain sebagai ADMIN DESA tersebut merupakan bagian dari kewenangannya untuk mengatur dan mengurus warga di desanya.

15/07/2024

PELAKU DAN PIHAK YANG TERLIBAT DALAM e-HDW VERSI WEB

Dalam perkembangannya e-HDW versi android harus bertransformasi ke dalam versi web untuk memudahkan pihak-pihak yang terlibat dalam percepatan penurunan stunting pada semua level/ tingkatan/ jenjang pengambilan keputusan politik yang berupa kebijakan publik untuk memaksimalkan peran. Versi web ini pertama kali dilounching oleh Kementerian Desa PDTT pada tahun 2023. Berikut ini beberapa pihak yang terlibat dalam pengelolaan aplikasi e-HDW pada versi web:

1. SUPER ADMIN langsung dipegang oleh Tim INEY Kementerian Desa PDTT.

2. ADMIN PROVINSI langsung dipegang oleh PIC Stunting Provinsi yaitu TAPM Provinsi yang bekerja di Kementerian Desa PDTT RI,

3. ADMIN KABUPATEN langsung dipegang oleh PIC Stunting Kabupaten yaitu TAPM Kabupaten yang bekerja di Kementerian Desa PDTT RI,

4. ADMIN KECAMATAN langsung dipegang oleh PIC Stunting Kecamatan yaitu Pendamping Desa (PD) yang bekerja di Kementerian Desa PDTT RI pada level kecamatan,

5. ADMIN DESA langsung dipegang oleh Pemerintah Desa,

6. Kader Pembangunan Manusia (KPM)

15/07/2024

Pelaku dan Pihak Terlibat dalam e-HDW versi Android.

Pelaku yang terlibat pada e-HDW versi android ada 5 pihak yaitu:

1. PIC Stunting Pusat. Mereka adalah superadmin yang berada di Kementerian Desa PDTT. Mereka juga sebagai supervisor yang melakukan pemantauan terhadap perkembangan data se Indonesia. Mereka juga pembuat akun bagi PIC Stunting Provinsi.

2. PIC Stunting Provinsi. Mereka adalah pemegang admin e-HDW tingkat provinsi. Pemegang akun tingkat provinsi ini adalah TAPM Provinsi yang ditunjuk sebagai PIC Stunting Provinsi yang berada di Kementerian Desa PDTT. Mereka juga sebagai supervisor yang melakukan pemantauan terhadap perkembangan data se provinsi. Mereka juga pembuat akun bagi PIC Stunting Kabupaten.

3. PIC Stunting Kabupaten. Mereka adalah pemegang admin e-HDW tingkat kabupaten. Pemegang akun tingkat kabupaten ini adalah TAPM Kabupaten yang ditunjuk sebagai PIC Stunting Kabupaten yang berada di Kementerian Desa PDTT. Mereka juga sebagai supervisor yang melakukan pemantauan terhadap perkembangan data se kabupaten. Mereka juga pembuat akun bagi PIC Stunting Kecamatan.

4. PIC Stunting Kecamatan. Mereka adalah pemegang admin e-HDW tingkat kecamatan. Pemegang akun tingkat kecamatan ini adalah PD Kecamatan yang ditunjuk sebagai PIC Stunting Kecamatan yang berada di Kementerian Desa PDTT. Mereka juga sebagai supervisor yang melakukan pemantauan terhadap perkembangan data se kecamatan.

5. KPM (Kader Pembangunan Manusia). KPM ini adalah seseorang atau lebih warga asli Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa melalui SK Kepala Desa dengan masa jabatan hingga tanggal 31 Desember tahun berjalan. Selanjutnya kemudian bisa dipilih dan ditetapkan kembali. Tugas KPM adalah melakukan inputan layanan yang ada di desa, melakukan inputan BNBA sasaran (Ibu Hamil dan Nifas serta Anak Usia 0 - 59 Bulan), melakukan pemantauan sasaran yang dilaporkan melalui aplikasi e-HDW versi android. Hasil akhir dari pelaksanaan tugas tersebut ada 2 yaitu:
1. Bahan-bahan analisa yang dipergunakan untuk rapat bulanan RDS, rapat empat bulanan RDS, dan rembuk Stunting,
2. Scorecard sebagai bahan bagi KPM untuk fasilitasi Rembuk Stunting Desa.

15/07/2024

Aplikasi e-HDW pada versi android dan versi web dioperasikan oleh KPM untuk melakukan:
1. inputan pemetaan layanan,
2. inputan BNBA sasaran,
3. inputan hasil pemantauan KPM.

Pemetaan layanan yang perlu diinputkan oleh KPM meliputi:
1. Nama Dusun yang berada di Desa tersebut,
2. Nama Posyandu yang berada di dalam Desa tersebut,
3. Nama SPS (Satuan PAUD Sejenis) yang berada di dalam Desa tersebut,
4. Nama Polindes/ Ponkesdes/ Poskesdes/ Posbindu/ layanan kesehatan milik Desa tersebut.

Sasaran yang diinputkan oleh KPM mengalami perubahan yang mendasar pada aplikasi e-HDW. Pada saat KPM menggunakan aplikasi e-HDW berbasis android, sasaran yang diinputkan hanya ada 2 (dua) yaitu:
1. Ibu Hamil dan Nifas,
2. Anak Usia 0 - 59 Bulan.
Sedangkan pada saat KPM menggunakan aplikasi e-HDW berbasis web ini sasaran yang diinputkan ada 5 (lima), yaitu:
1. Remaja Putri,
2. Calon Pengantin,
3. Ibu Hamil & Nifas,
4. Anak Usia 0 - 59 Bulan,
5. Keluarga Sasaran (kepala keluarga yang di dalamnya terdapat anggota keluarga seperti remaja putri dan/atau calon pengantin dan/ atau ibu hamil & nifas dan/atau anak usia 0 - 59 Bulan.

15/07/2024

Aplikasi yang bernama e-HDW atau Electronic Human Development Worker e-HDW merupakan alat untuk melakukan pendataan, pengumpulan, pemantauan, pencatatan dan pelaporan pada sasaran rumah tangga dalam pencegahan stunting di desa. Aplikasi e-HDW ini dikelola oleh Kementerian Desa PDTT sejak tahun 2019 hingga sekarang.

Selama 5 tahun aplikasi e-HDW mengalami perubahan dan perkembangan sebanyak 2 kali, yaitu:
1. sejak tahun 2019 sampai akhir 2022 aplikasi e-HDW yang dikelola oleh Kementerian Desa PDTT hanya bisa dioperasikan melalui android.
2. sejak April 2023 aplikasi e-HDW berubah dari android sebagai basis operasinya menjadi web.

Address

Jl. Udang Windu Nomor 27 RT 001 RW 002, Lingkungan Krajan Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember

68135

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when E-HDW posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

  • Want your organization to be the top-listed Government Service?

Share